Minggu, 29 Desember 2013

Polemik Larangan Ekspor Bijih Mineral Indonesia, Wujud Inkonsistensi Pemerintah?


merdeka.com
Kebijakan larangan ekspor bijih mineral mentah –dikenal dengan istilah hilirisasi- yang akan diberlakukan pemerintah mulai 12 Januari 2014 bagai buah simalakama. Mengapa? Jika diberlakukan sesuai dengan amanat Undang Undang Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka pendapatan pemerintah dari sektor sumber daya mineral akan berkurang drastis –kondisi yang ironis di tengah melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS-. Namun sebaliknya jika pemberlakuannya ditunda, maka pemerintah akan dinilai tidak konsisten.

Pemerintah memperkirakan negara akan mengalami kehilangan penerimaan negara akibat penerapan kebijakan larangan ekspor bijih mineral hingga Rp17 triliun. Kehilangan pajak dari pajak penghasilan perusahaan ekstraktif yang tidak bisa ekspor ditambah dengan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak lain mencapai Rp10 triliun.

Masalahnya kondisi ekonomi nasional saat ini dinilai sedang tidak memungkinkan untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut secara bulat. Belum lagi pemerintah menengarai bahwa pemberlakuan kebijakan tersebut juga akan memunculkan potensi pemutusan hubungan kerja lantaran banyak perusahaan yang belum memiliki smelter yang siap mengolah mineral mentah.

Pemerintah sendiri bermaksud untuk memberikan nilai tambah (added value) bagi barang tambang nasional agar industri manufaktur lokal berkembang. Dengan demikian negara akan mendapatkan pemasukan akan meningkat di masa mendatang. Dengan demikian seluruh bijih mineral yang akan dieksport harus diolah di dalam negeri. Artinya semua perusahaan tambah harus memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) yang siap mengolah bahan mineral mentah.

Melihat kondisi hal ini, pemerintah pernah berencana memberikan kelonggaran ekspor mineral mentah dengan memberikan pengecualian kepada perusahaan tambang yang serius membangun smelter. Relaksasi ini akan diatur dalam revisi PP No 24 Tahun 2012 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Pemerintah pernah meminta persetujuan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas rencana relaksasi tersebut. Namun DPR menolak dan meminta pemerintah konsekuen menjalankan kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah tersebut. Hal tersebut malah dinilai bertentangan dengan UU Mineral dan batubara.

Atas hasil ini, maka pemerintah akhirnya memutuskan untuk meneruskan aturan larangan ini sesuai jadwal. Mesti pada akhirnya  pemerintah tetap mencoba mencari celah dalam menerapkannya, seiring dengan adanya protes dari dua perusahaan tambang Amerika Serikat, yakni Newmont dan Freeport, atas pemberlakuan aturan baru tersebut. Maklum saja, sejumlah pihak menilai Kontrak Karya (KK) atas dua tambang tersebut telah diberlakukan jauh sebelum UU Minerba dikeluarkan. Dan seharusnya KK yang telah ditandatangani bersifat mengikat. Presiden Direktur Freeport Indonesia Rozik Boedioro Soetjipto pernah mengakui, pihaknya belum siap untuk menghentikan ekspor tambang mentah mulai tahun depan. Bila ini tetap dilakukan, maka 60% produksi tambang Freeport di Papua terancam tidak dikeruk tahun depan. Dampaknya ada 31 ribu karyawan yang terancam PHK.

Tak hanya itu, Kamar Dagang dan industri (Kadin) Indonesia telah mengirimkan surat ke Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa agar mau melonggarkan ekspor bijih mentah mineral. Pengecualian ekspor bijih mentah mineral harus diberikan ke pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) skala kecil yang memiliki keterbatasan sumber daya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga telah meminta bantuan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra untuk mengkaji pelonggaran pelarangan ekspor mineral dan tambang mentah. Celah itu adalah dengan mengubah Peraturan Pemerintah terkait dengan kadar pemurnian. Misalnya logam tertentu yang saat ini hanya boleh diekspor dengan kadar 99.9 persen, ke depan akan diturunkan prosentasenya.

Harus diakui pemerintah tampak tidak konsisten dalam menerapkan aturan yang telah dibuatnya. Aturan baku yang telah ditelurkan pemerintah seyogyanya dipatuhi secara konsekuen, bukan malahan mencari celah untuk tidak mentaatinya. Apalagi pemerintah sudah memberikan waktu selama lima tahun bagi para perusahaan untuk membangun smelter. Sehingga tidak heran banyak orang yang meragukan pemerintah. Untuk jangka pendek mungkin penerimaan negara akan berkurang signifikan, namun di masa mendatang akan banyak fasilitas smelter yang akan ditemukan di negeri ini.


Kepercayaan terhadap pemerintah, baik dari publik dan investor, memang tengah mengalami masa krisis. Di industri migas misalnya, sejumlah investor mengeluhkan sejumlah kebijakan pemerintah yang dianggap tidak kondusif dan pro investor. Padahal sektor energi dan sumber daya mineral masih sangat membutuhkan investor. Dan untuk itu, dukungan pemerintah, baik dalam bentuk kepastian kontrak ataupun kebijakan sangat memegang peranan penting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar