Kamis, 05 Desember 2013

Kepastian Perpanjangan Kontrak Kunci Produksi Migas Indonesia Masa Depan

tenderindonesia.com
Produksi minyak nasional Indonesia yang semakin turun terus menerus menjadi perhatian khusus bagi semua orang, khususnya stakeholder minyak dan gas. Satu-satunya jalan untuk meningkatkannya adalah dengan menggenjot kegiatan eksplorasi. Jika memang pemerintah ingin serius, mau tidak mau seluruh pekerjaan rumah yang dianggap sebagai kendala dalam berinvestasi harus segera dituntaskan. Salah satunya adalah ketentuan dalam perpanjangan Kontrak Kerja Sama.

Sektor minyak dan gas adalah salah satu sektor yang menjadi penyumbang terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pada tahun 2012, sektor ini menyumbangkan US$ 35 miliar atau sekitar 28% dari total APBN. Tak hanya itu, terdapat investasi langsung (direct investment) sebesar US$ 16 miliar yang didapat pemerintah dari sektor ini.

Tak cukup sampai disitu, sektor migas juga menyediakan kesempatan kerja untuk lebih dari 300.000 orang dan lapangan kerja tidak langsung yang sangat besar dan juga memberikan kontribusi signifikan untuk kegiatan corporate social responsibility (CSR). Terakhir, industri migas adalah pembayar pajak pendapatan perusahaan paling tinggi (corporate income tax rate) hingga 50 persen. Nah di tahun 2013 ini, sebesar $23 miliar direct investment telah dianggarkan dan kontribusi ke APBN diperkirakan mencapai US$32 miliar.

Masalahnya sejumlah masalah sangat mengancam produksi minyak nasional. Seperti diketahui produksi minyak Indonesia saat ini terus menurun dari tahun ke tahun. Sedangkan kebutuhan energi terus bertambah seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Kebutuhan energi Indonesia diperkirakan akan meningkat tiga kali dari sekarang di tahun 2022 atau setara dengan 8,3 juta barel setara minyak per hari.

Kesenjangan antara produksi migas dan kebutuhan energi akan terus membesar. Bahkan kesenjangan itu akan melampaui 3 juta barel setara minyak per hari di tahun 2030. Oleh karenanya sumber daya energi di Indonesia harus segera dimanfaatkan.

Bagaimana cara memanfaatkannya? Tentunya dengan menggenjot investasi. Kebutuhan investasi di sektor migas diperkirakan akan membutuhkan dana yang sangat besar, yaitu mencapai US$ 28 miliar per tahun. Hal tersebut akan dipergunakan untuk memebuhi kebutuhan energi nasional.

Meski demikian, ternyata masih terdapat isu-isu pokok industri hulu migas yang menjadi perhatian para stakeholder migas, khususnya Indonesian Petroleum Association. Salah satunya ada penerapan prinsip 3K, yaitu kejelasan, konsistensi dan kepastian dalam semua peraturan dan ketentuan di sektor migas. Ketentuan dalam perpanjangan Kontrak Kerja Sama (KKS) misalnya menjadi sorotan utama. Hal ini tak lepas dari investasi hulu migas yang merupakan investasi jangka panjang sehingga investor memerlukan kepastian atas kontrak-kontak yang sudah ditandatangani.

Kepastian mengenai masalah perpanjangan kontrak demi kesinambungan produksi suatu lapangan sangat penting. Dan tentunya kepastian jauh sebelum masa kontrak berakhir akan sangat membantu dalam kesinambungan produksi suatu lapangan. Selain itu pemerintah diharapkan memperlihatkan proses yang transparan dalam menentukan diperpanjang atau tidaknya suatu kontrak. Kasus tidak diperpanjangnya KKKS Chevron di Blok Siak pada detik-detik terakhir, bisa menjadi pembelajaran sendiri, karena hal tersebut menunjukkan bagaimana pemerintah tidak bisa memberikan kepastian investasi bagi para penanam modal.

IPA mencatat bahwa dalam lima tahun mendapat terdapat sekitar 20 perusahaan minyak yang masa kontraknya akan habis dalam kurun waktu lima tahun mendatang. Dan pengaruhnya terhadap produksi minyak nasional mencapai 30 persen. Sedangkan dalam 10 tahun mendatang, kontrak yang akan habis mencapai equivalent 61 persen atau setara dengan sekitar 601.000 barel oil equivalent per day (setara minyak per hari) terhadap produksi migas nasional. Sedangkan produksi migas nasional saat ini hanya mencapai sekitar 2 juta barrel setara minyak per hari.

“IPA sangat mengharapkan pemerintah membuat kebijakan kapan perusahaan migas bisa mengajukan proposal perpanjangan dan kapan kepastian perpanjangan itu diberikan,” ujar Presiden IPA Lukman Mahfoedz.

Kepastian perpanjangan kontrak sangat dibutuhkan bagi kesinambungan produksi suatu blok itu sendiri. Dapat dibayangkan jika tanpa kepastian, maka investor tidak akan menanamkan modal untuk pengembangan blok tersebut. Hal ini pernah terjadi pada blok West Madura Offshore, dimana operator terdahulunya yaitu Kodeco tidak lagi menginjeksikan dana investasi pengembangan akibat ketidakpastian perpanjangan kontrak dari pemerintah. Akibatnya produksi blok tersebut jeblok dan membutuhkan waktu yang lama untuk dapat mencapai angka produksi normal.

Tentunya kita tidak ingin kasus serupa terjadi di Blok Mahakam. Blok yang akan habis masa kontraknya pada tahun 2017 hingga kini masih menunggu nasib. Operatornya Total E&P Indonesie bersama partnernya Inpex Corp telah mengajukan perpanjangan kontrak sejak 2008. Namun hingga kini pemerintah belum memberikan keputusan. Padahal Mahakam adalah salah satu sumber pendapatan APBN karena banyak memberikan kontribusi terhadap berjalannya Badak LNG plant yang mengekspor LNG ke sejumlah negara Asia, seperti Jepang, Taiwan dan Korea Selatan. Jika saja produksi Mahakam jeblok, jangan harap APBN Indonesia bisa selamat.

Kini keputusan ada di tangan pemerintah, apakah ingin revenue bagi APBN tetap berjalan mulus atau terseok-seok. Yang pasti, apapun keputusannya, peran Total di kontrak yang baru mutlak diperlukan demi menjaga kesinambungan produksi Blok Mahakam.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar