![]() |
| tenderindonesia.com |
Produksi
minyak nasional Indonesia yang semakin turun terus menerus menjadi perhatian
khusus bagi semua orang, khususnya stakeholder minyak dan gas. Satu-satunya
jalan untuk meningkatkannya adalah dengan menggenjot kegiatan eksplorasi. Jika
memang pemerintah ingin serius, mau tidak mau seluruh pekerjaan rumah yang
dianggap sebagai kendala dalam berinvestasi harus segera dituntaskan. Salah
satunya adalah ketentuan dalam perpanjangan Kontrak Kerja Sama.
Sektor
minyak dan gas adalah salah satu sektor yang menjadi penyumbang terbesar dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pada tahun 2012, sektor ini
menyumbangkan US$ 35 miliar atau sekitar 28% dari total APBN. Tak hanya itu,
terdapat investasi langsung (direct
investment) sebesar US$ 16 miliar yang didapat pemerintah dari sektor ini.
Tak
cukup sampai disitu, sektor migas juga menyediakan kesempatan kerja untuk lebih
dari 300.000 orang dan lapangan kerja tidak langsung yang sangat besar dan juga
memberikan kontribusi signifikan untuk kegiatan corporate social responsibility (CSR). Terakhir, industri migas
adalah pembayar pajak pendapatan perusahaan paling tinggi (corporate income tax rate) hingga 50 persen. Nah di tahun 2013 ini,
sebesar $23 miliar direct investment
telah dianggarkan dan kontribusi ke APBN diperkirakan mencapai US$32 miliar.
Masalahnya
sejumlah masalah sangat mengancam produksi minyak nasional. Seperti diketahui produksi
minyak Indonesia saat ini terus menurun dari tahun ke tahun. Sedangkan
kebutuhan energi terus bertambah seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Kebutuhan
energi Indonesia diperkirakan akan meningkat tiga kali dari sekarang di tahun
2022 atau setara dengan 8,3 juta barel setara minyak per hari.
Kesenjangan
antara produksi migas dan kebutuhan energi akan terus membesar. Bahkan
kesenjangan itu akan melampaui 3 juta barel setara minyak per hari di tahun
2030. Oleh karenanya sumber daya energi di Indonesia harus segera dimanfaatkan.
Bagaimana
cara memanfaatkannya? Tentunya dengan menggenjot investasi. Kebutuhan investasi
di sektor migas diperkirakan akan membutuhkan dana yang sangat besar, yaitu
mencapai US$ 28 miliar per tahun. Hal tersebut akan dipergunakan untuk memebuhi
kebutuhan energi nasional.
Meski
demikian, ternyata masih terdapat isu-isu pokok industri hulu migas yang
menjadi perhatian para stakeholder migas, khususnya Indonesian Petroleum
Association. Salah satunya ada penerapan prinsip 3K, yaitu kejelasan,
konsistensi dan kepastian dalam semua peraturan dan ketentuan di sektor migas.
Ketentuan dalam perpanjangan Kontrak Kerja Sama (KKS) misalnya menjadi sorotan
utama. Hal ini tak lepas dari investasi hulu migas yang merupakan investasi
jangka panjang sehingga investor memerlukan kepastian atas kontrak-kontak yang
sudah ditandatangani.
Kepastian
mengenai masalah perpanjangan kontrak demi kesinambungan produksi suatu
lapangan sangat penting. Dan tentunya kepastian jauh sebelum masa kontrak
berakhir akan sangat membantu dalam kesinambungan produksi suatu lapangan.
Selain itu pemerintah diharapkan memperlihatkan proses yang transparan dalam
menentukan diperpanjang atau tidaknya suatu kontrak. Kasus tidak
diperpanjangnya KKKS Chevron di Blok Siak pada detik-detik terakhir, bisa
menjadi pembelajaran sendiri, karena hal tersebut menunjukkan bagaimana
pemerintah tidak bisa memberikan kepastian investasi bagi para penanam modal.
IPA
mencatat bahwa dalam lima tahun mendapat terdapat sekitar 20 perusahaan minyak
yang masa kontraknya akan habis dalam kurun waktu lima tahun mendatang. Dan
pengaruhnya terhadap produksi minyak nasional mencapai 30 persen. Sedangkan
dalam 10 tahun mendatang, kontrak yang akan habis mencapai equivalent 61 persen
atau setara dengan sekitar 601.000 barel oil equivalent per day (setara minyak
per hari) terhadap produksi migas nasional. Sedangkan produksi migas nasional
saat ini hanya mencapai sekitar 2 juta barrel setara minyak per hari.
“IPA
sangat mengharapkan pemerintah membuat kebijakan kapan perusahaan migas bisa
mengajukan proposal perpanjangan dan kapan kepastian perpanjangan itu
diberikan,” ujar Presiden IPA Lukman Mahfoedz.
Kepastian
perpanjangan kontrak sangat dibutuhkan bagi kesinambungan produksi suatu blok
itu sendiri. Dapat dibayangkan jika tanpa kepastian, maka investor tidak akan
menanamkan modal untuk pengembangan blok tersebut. Hal ini pernah terjadi pada blok
West Madura Offshore, dimana operator terdahulunya yaitu Kodeco tidak lagi
menginjeksikan dana investasi pengembangan akibat ketidakpastian perpanjangan
kontrak dari pemerintah. Akibatnya produksi blok tersebut jeblok dan
membutuhkan waktu yang lama untuk dapat mencapai angka produksi normal.
Tentunya
kita tidak ingin kasus serupa terjadi di Blok Mahakam. Blok yang akan habis
masa kontraknya pada tahun 2017 hingga kini masih menunggu nasib. Operatornya
Total E&P Indonesie bersama partnernya Inpex Corp telah mengajukan
perpanjangan kontrak sejak 2008. Namun hingga kini pemerintah belum memberikan
keputusan. Padahal Mahakam adalah salah satu sumber pendapatan APBN karena
banyak memberikan kontribusi terhadap berjalannya Badak LNG plant yang
mengekspor LNG ke sejumlah negara Asia, seperti Jepang, Taiwan dan Korea
Selatan. Jika saja produksi Mahakam jeblok, jangan harap APBN Indonesia bisa
selamat.
Kini
keputusan ada di tangan pemerintah, apakah ingin revenue bagi APBN tetap berjalan
mulus atau terseok-seok. Yang pasti, apapun keputusannya, peran Total di
kontrak yang baru mutlak diperlukan demi menjaga kesinambungan produksi Blok
Mahakam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar