Minggu, 23 Februari 2014

Utang Luar Negeri, Korupsi dan Iklim Investasi Indonesia

merdeka.com
Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri pemerintah dan swasta Indonesia per Desember 2013 mencapai US$ 264,1 miliar atau sekitar Rp 3.116 triliun. Suatu jumlah yang sangat fantastis. Setidaknya angka ini meningkat 3,7 persen dibandingkan bulan November 2013 sebesar US$ 260,3 miliar

Urusan utang ini memang menjadi warisan turun temurun mulai dari jaman Presiden Soekarno.  Bung Karno mewarisi utang sekitar US$ 2,3 miliar. Sedang Soeharto mewarisi utang sekitar US$ 171 miliar.

Proses akumulasi utang pun terus berlanjut di era Presiden Habibie yang mewarisi utang sebesar US$ 178 miliar. Presiden Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur  mewarisi utang sebesar Rp 1.273,18 triliun. Dan total utang Indonesia pada tahun 2004 di bawah pemerintahan Megawati menjadi Rp 1.299,5 triliun. Setelah mendapat warisan utang sebesar RP 1.299 triliun, utang Indonesia justru semakin membengkak menjadi Rp 1.700 triliun di 2009 atau lima tahun pertama masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono.

Selama ini utang luar negeri Indonesia terutama terarah pada tiga sektor ekonomi--keuangan, persewaan, dan jasa perusahaan, kemudian sektor industri pengolahan, serta pertambangan dan penggalian dengan pangsa masing-masing 26,1 persen, 20,5 persen, dan 18,2 persen dari total utang luar negeri swasta.

Itu saja tak cukup. Pemerintah juga berencana untuk melakukan pinjaman lagi sebesar Rp 345 triliun pada tahun ini. Senilai Rp 205 triliun ditarik melalui penerbitan surat berharga negara guna menutup defisit fiskal tahun 2014. Sisanya sekitar Rp 140 triliun adalah utang untuk melunasi utang yang jatuh tempo.

Melihat jumlah utang pemerintah Indonesia ini tentunya membuat hati kita miris.  Apalagi jika dikaitkan dengan maraknya korupsi di negara ini yang jumlahnya jika diakumulasikan juga mencapai triliunan rupiah. Korupsi yang melanda sejumlah pejabat dan pengambil keputusan di Indonesia. Tak hanya komponen pemerintah daerah, pemerintah pusat, Dewan Perwakilan Rakyat namun juga penegak hukum! Makanya tak heran jika Indonesia masuk pada peringkat ke 110 dari 128 negara paling korup di dunia. Mau dibawa kemana negara ini?

Selain miris jika mengaitkan urusan utang luar negeri dengan korupsi, pastinya kita juga akan semakin miris jika mengaitkannya dengan iklim investasi di Indonesia. Bukan kenapa-kenapa. Pemerintah Indonesia sebenarnya telah mendapatkan sejumlah komitmen dari investor asing, khususnya dari industri minyak dan gas nasional, untuk menanamkan modalnya di sini. Nilai investasinya tidak tanggung-tanggung, bahkan mencapai miliaran dolar.

Sepanjang tahun 2014 saja, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), menargetkan investasi di sektor hulu migas sebesar US$ 25,64 miliar, terdiri dari kegiatan eksplorasi sebesar US$ 3,84 miliar, administrasi US$ 1,6 miliar, pengembangan US$ 5,3 miliar, dan produksi sebanyak US$ 14,9 miliar. Angka tersebut naik 32 persen jika dibandingkan realisasi investasi tahun 2013 yang sebesar US$ 19,342 miliar.

Sementara pendapatan negara dari produksi dan penjualan migas pada tahun 2013 mencapai US$ 31,368 miliar. Sedangkan pada tahun 2014, APBN menargetkan pendapatan migas mencapai US$ 30,6 miliar. Penurunan target dibandingkan realisasi tahun lalu adalah karena adanya asumsi penurunan produksi minyak akibat sejumlah kendala.

Penurunan produksi minyak memang menjadi concern para investor. Padahal penurunannya sangat mempengaruhi pendapatan negara dari sektor migas. Meski demikian, alih-alih segera mempercepat segala sesuatunya agar injeksi dana itu direalisasikan, tindakan pemerintah malah kontraproduktif terhadap iklim investasi di negara ini. Padahal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjanjikan iklim investasi yang lebih menarik dan kondusif bagi investor. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah memperbaiki proses perizinan investasi di Indonesia. Namun itu saja tak cukup karena yang investor inginkan bukanlah hanya janji, melainkan realisasi.

Misalnya saja, soal kepastian hukum. Investor menilai pemerintah Indonesia sering kali tidak konsisten terhadap kontrak. Sering kali ada kebijakan-kebijakan tertentu yang muncul belakangan setelah kontrak ditandatangani. Tentunya ini akan menyulitkan investor dan memberikan iklim investasi yang tidak kondusif.

Hal lain yang turut menjadi perhatian adalah pentingnya pemerintah untuk dapat mengambil keputusan strategis secara cepat. Misalnya saja terkait perpanjangan kontrak sejumlah blok, termasuk kasus Mahakam.  Blok Mahakam adalah salah satu blok penghasil gas terbesar di Indonesia. Saat ini Mahakam memproduksi 1,7 miliar kaki kubik gas. Dengan sejumlah pengembangan lapangan di blok tersebut, sang operator Total memperkirakan akan dapat menahan laju penurunan produksinya di level 1,1 miliar kaki kubik per hari pada 2017 melalui injeksi investasi sebesar $7,3 miliar. Namun tanpa pengembangan lapangan apa pun, maka produksi gas Mahakam akan jeblok ke level 800.000 kaki kubik per hari. Total sendiri pernah menyatakan komitmennya untuk menginjeksikan dana sebesar $7.3 miliar hingga tahun 2017 –ketika kontrak Mahakam berakhir-.

Namun hingga kini pemerintah belum memberikan kepastian. Padahal tahun 2014 adalah tahun politik dimana dapat dipastikan pemerintah lebih focus pada persiapan Pemilihan Umum ketimbang membuat keputusan strategis.

Jika saja setiap pemimpin hanya memikirkan kepentingannya sendiri secara jangka pendek, maka jangan harap utang luar negeri Indonesia dapat segera tuntas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar