Kamis, 27 Februari 2014

Mahalnya Biaya Eksplorasi Migas di Indonesia

Liputan6.com
Terbatasnya cadangan minyak dan gas yang semakin sedikit dan sporadis menyebabkan biaya eksplorasi di Indonesia semakin mahal. Bagaimana sebaiknya sikap pemerintah menghadapi hal tersebut?

Baru-baru ini Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo mengungkapkan sulitnya menemukan cadangan minyak dan gas di Indonesia. Tak heran karena daerah-daerah hijau yang kaya minyak sudah habis terkuras. Pulau Jawa, Pulau Sumatera, apalagi jika letaknya di daratan (on shore) sudah tidak lagi diharapkan bisa menyumbangkan cadangan minyak baru bagi negara ini.

Akibatnya cadangan yang tersisa sekarang hanyalah yang berlokasi di tengah laut dalam (offshore) atau di daerah daratan yang terpencil (remote area). Lokasi pengeboran offshore ini, umumnya terletak sekitar 2.000 meter hingga 3.000 meter di bawah permukaan laut. Jadi tak heran jika biaya eksplorasi juga meningkat tajam, tidak bisa dibilang sedikit. Padahal di satu sisi, resiko yang dihadapi investor juga makin berat mengingat lokasinya yang sulit itu.

Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral melansir biaya yang harus dirogoh dari kocek investor dalam kegiatan eksplorasi tersebut. Misalnya untuk menemukan satu sumber gas baru di darat atau onshore, diperlukan investasi minimal US$ 30 juta atau sekitar Rp 300 miliar. Sementara untuk mengebor sumur gas baru di tengah laut atau offshore, diperlukan dana minimal US$ 100 juta atau setara Rp 1 triliun. Suatu angka yang fantastis, mengingat investor belum tentu menemukan cadangan hidrokarbon yang ekonomis.

Padahal kegiatan eksplorasi ini mutlak diperlukan untuk menggantikan cadangan migas nasional yang sudah dikuras. Tanpa adanya kegiatan eksplorasi, maka jangan harap kebutuhan migas nasional di masa mendatang dapat terpenuhi. Hingga akhirnya ketergantungan Indonesia pada impor minyak mentah dan Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak akan dapat berakhir, malahan akan semakin bertambah parah.

Saat ini Indonesia menggunakan mekanisme cost recovery dimana pemerintah tidak akan mengganti biaya yang dikeluarkan investor jika tidak ditemukan cadangan migas yang bisa dikomersialisasi. Sedangkan biaya eksplorasi ini lebih mahal ketimbang biaya eksploitasi karena eksplorasi membutuhkan data yang detil dan melalui sejumlah studi. Misalnya saja jika eksploitasi hanya menghabiskan biaya US$ 5 juta, eksplorasi bisa menghabiskan US$ 10 juta. Jadi bisa dibayangkan, bagaimana besarnya resiko investor dalam industri migas.

Menurut data Kementrian ESDM, sepanjang 2009 hingga 2013 terdapat 12 Kontraktor Kontrak Kerja (KKKS) migas asing yang mengalami kerugian hingga US$1,9 miliar atau Rp19 triliun di 16 blok eksplorasi di laut dalam. Kerugian itu sebagai imbas dari kegagalan mereka dalam mendapatkan cadangan minyak dan gas yang ekonomis. Seluruh kerugian dalam kurun waktu 2009 hingga 2013 tersebut ditanggung sendiri oleh KKKS asing tersebut dan tidak diganti oleh negara.
Sejumlah perusahaan itu antara lain Statoil, ExxonMobil, Talisman, dan ConocoPhillips.

Mahalnya biaya tersebut membuat sejumlah perusahaan kewalahan dalam melakukan kegiatan eksplorasi. Makanya tak heran jika realisasi investasi untuk eksplorasi minyak dan gas bumi masih rendah. Misalnya saja pada tahun 2012, dari komitmen investasi US$ 2 miliar, yang direalisasikan hanya US$ 150 juta.

Pada awal pekan ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengeluhkan sedikitnya komitmen investasi migas. Misalnya saja penandatangan Kontrak Kerja Sama (KKS) hanya tujuh saja, padahal jumlah idealnya 10 kontrak per tahunnya. Jero juga mengingatkan pentingnya kegiatan eksplorasi karena hasilnya baru akan dinikmati dalam waktu 10-15 tahun mendatang.

Melihat kondisi demikian, harusnya pemerintah segera memahami dan membuat aturan yang dapat menciptakan iklim investasi. Indonesia bagaimanapun sebetulnya masih menarik jika dilihat dari sisi letak geografis. Namun investor mengeluhkan sejumlah kebijakan pemerintah yang dianggap kontraproduktif terhadap keinginannya sendiri untuk meningkatkan kegiatan eksplorasi dan peningkatan produksi.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah kejelasan, konsistensi dan kepastian dalam semua peraturan dan ketentuan di sektor migas. Ketentuan dalam perpanjangan Kontrak Kerja Sama (KKS) misalnya menjadi sorotan utama. Hal ini tak lepas dari investasi hulu migas yang merupakan investasi jangka panjang sehingga investor memerlukan kepastian atas kontrak-kontak yang sudah ditandatangani.

Kepastian mengenai masalah perpanjangan kontrak demi kesinambungan produksi suatu lapangan sangat penting. Dan tentunya kepastian jauh sebelum masa kontrak berakhir akan sangat membantu dalam kesinambungan produksi suatu lapangan. Selain itu pemerintah diharapkan memperlihatkan proses yang transparan dalam menentukan diperpanjang atau tidaknya suatu kontrak. Kasus tidak diperpanjangnya KKKS Chevron di Blok Siak pada detik-detik terakhir, bisa menjadi pembelajaran sendiri, karena hal tersebut menunjukkan bagaimana pemerintah tidak bisa memberikan kepastian investasi bagi para penanam modal.

IPA mencatat bahwa dalam lima tahun mendapat terdapat sekitar 20 perusahaan minyak yang masa kontraknya akan habis dalam kurun waktu lima tahun mendatang. Dan pengaruhnya terhadap produksi minyak nasional mencapai 30 persen. Sedangkan dalam 10 tahun mendatang, kontrak yang akan habis mencapai equivalent 61 persen atau setara dengan sekitar 601.000 barel oil equivalent per day (setara minyak per hari) terhadap produksi migas nasional. Sedangkan produksi migas nasional saat ini hanya mencapai sekitar 2 juta barrel setara minyak per hari.


Sebetulnya persoalan-persoalan di sektor migas sudah sangat terang benderang. Sekarang bolanya ada di tangan pemerintah. Dan bagaimana pemerintah menyikapinya akan menentukan bagaimana nasib industri migas nasional di masa mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar