Jumat, 18 Oktober 2013

Pemadaman Listrik dan Krisis Energi di Indonesia, Salah Siapa?


pilarsulut.com

Pemadaman listrik di seantero nusantara akhir-akhir ini menjadi trend. Perusahaan listrik plat merah, Perusahaan Listrik Negara (PLN),  kewalahan mengatur daya listrik akibat kerusakan disejumlah pembangkit listrik. Atau kalaupun bukan kerusakan, itu dikarenakan oleh pemeliharaan rutin, baik di pembangkit maupun gardu listrik, yang harus dilakukan PLN.

Tengok saja provinsi Lampung akhir-akhir ini. Selama berminggu-minggu masyarakat disana harus cukup puas dengan listrik yang byar pet. PLN terpaksa melakukan pemadaman bergilir karena mengalami defisit atau kekurangan daya listrik. Dengan kondisi defisitnya pasokan listrik, PLN harus melakukan pengurangan beban listrik khususnya pada malam hari yang merupakan waktu beban puncak, yaitu pukul 17.00-21.00. Sedangkan pada siang hari di luar waktu beban puncak, pengurangannya menyesuaikan pada kondisi sistem interkoneksi Sumatera Selatan.

Lalu apakah penyebab defisitnya pasokan listrik di Lampung tersebut? Penyebab pemadaman listrik bergilir yang telah terjadi tiga pekan terakhir ini masih akibat gangguan pada transmisi Bukit Kemuning-Kotabumi. Selain itu juga ada pekerjaan pemeliharaan pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Unit III serta Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulu Belu Unit I.

Kesabaran ada batasnya. Kesal karena urusan listrik tak segera tuntas, sekitar seratus warga merusak Kantor Jaga (Kaja) Pelayanan Teknis PLN Banjaragung, Tulangbawang pada 6 Oktober 2013. Akibatnya, lima kaca jendela kantor berukuran 1,5 meter x 1,2 meter itu hancur. Diduga, pecahnya kaca PLN itu lantaran dilempar warga yang kesal dengan seringnya terjadi pemadaman listrik di daerah setempat.  

Kalau mau ditelaah, krisis listrik ini juga melanda ibukota DKI Jakarta. Kasus pemadaman bergilir sering terjadi, bahkan beberapa minggu lalu sejumlah daerah harus mengalaminya karena ada kebakaran di gardu Cawang, Jakarta Timur. Tak hanya itu pemadaman listrik juga terjadi di seantero nusantara. Sebut saja Makassar (Sulawesi Selatan), Majene (Sulawesi Barat), Sorong (Papua) ataupun Balikpapan (Kalimantan Timur) yang notabener adalah provinsi dengan sumber penghasil gas bumi terbesar di Indonesia.

Kegagalan PLN dalam memenuhi kebutuhan listrik masyarakat memang merupakan akumulasi dari kesalahan sejumlah pihak, tak hanya PLN sendiri. Misalnya pemerintah yang selama ini dinilai kurang mengakomodir permintaan investor sehingga pembangunan infrastruktur menjadi terhambat. Atau juga ketidaksiapan Pertamina dan Perusahaan Gas Negara yang membentuk perusahaan patungan Nusantara Regas untuk membangun fasilitas LNG terminal terapung (floating storage and regasification unit) dengan kapasitas 3 juta ton per tahun.

Seharusnya PLN dan PGN mendapatkan jatah lima kargo LNG dari proyek Tangguh di Papua hanya bisa menyerap dua kargo. Sedang sisanya harus diekspor ke Korea Selatan. Mengapa tidak bisa menyerap? Karena ketidaksiapan infrastruktur domestik. Tentunya kondisi ini sangat mengenaskan, di tengah situasi Indonesia yang mulai mengalami krisis energi.

antarasumut.com
LNG tersebut didapat dari alokasi yang seharusnya diperuntukan untuk Sempra. Selanjutnya LNG ini akan diregasifikasi di FSRU dan kemudian dialirkan untuk industry-industri dan pembangkit listrik PLN di Sumatera melalui pipa South Sumatera-West Java milik PGN. Dengan tidak diserapkan alokasi tersebut maka industry di wilayah Sumatra akan terancam mengalami defisit pasokan gas.

Akibat lebih jauhnya, tentu saja pemadaman listrik yang kita lihat di atas. Tak hanya itu, sejumlah industry juga terancam akan gulung tikar karena terhentinya pasokan gas. Multiplier effect dari ketidaksiapan fasilitas FSRU tersebut sangat besar dan signifikan bagi perekonomian nasional.

Beberapa tahun silam, Wakil Presiden Boediono pernah mengingatkan betapa pentingnya pembangunan infrastruktur bagi pengembangan dan penggunaan gas domestik. Dengan demikian pembeli gas harus bersedia melakukan renegosiasi harga beli gasnya agar produsen bisa mendapatkan  harga yang kompetitif. Maklum saja, masih banyak kontrak jual beli gas domestic yang nilainya masih di bawah $4/MMBtu. Maka tak heran jika banyak produsen gas yang lebih memilih ekspor ketimbang memasok gas dalam negeri. Untuk itulah, Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) segera memfasilitasi renegosiasi tersebut. Sebagian berhasil, sebagian masih berjalan.

Tapi apakah langkah renegosiasi itu cukup? Tentu tidak. Berhasil tidaknya pengembangan gas domestic sangat bergantung pada sejumlah pihak, termasuk pemerintah. Peranan pemerintah sangat besar karena kebijakannya lah yang akan menentukan banyak tidaknya investor masuk ke industry gas nasional. Bisa dibayangkan, dengan prototype Indonesia sebagai negara kepulauan, tentunya dibutuhkan investasi yang besar untuk dapat membangun pipa yang menghubungkan satu kepulauan dengan kepulauan lain. Dan untuk itu dibutuhkan insentif, baik untuk industry hilir maupun hulu.

Investor sangat membutuhkan insentif untuk menjamin proyeknya berjalan lancar. Insentif apakah yang bisa diberikan pemerintah? Ya misalnya insentif fiscal, seperti pembebasan biaya masuk dan tax holiday.

Insentif-insentif ini akan merangsang investor di kegiatan hulu untuk melakukan eksplorasi dan meningkatkan produksinya. Sementara di kegiatan hilir, ini dapat mempercepat pembangunan pipanisasi yang terintegrasi di Indonesia. Siapa tahu, jika di masa mendatang gas dari Kalimantan bisa dialirkan ke Jawa melalui pipa.

Meski demikian pemerintah sebaiknya tidak lupa untuk memberikan kepastian demi kelancaran investasi. Sudah sekian banyak contoh yang menunjukan betapa pemerintah sangat lamban dalam memberikan kepastian, misalnya di kasus Blok Mahakam, dimana Total E&P Indonesie dan Inpex telah mengajukan perpanjangan sejak 2008 namun hingga kini belum ada keputusan. Hendaklah hal ini menjadi pelajaran pemerintah di masa mendatang.

Rabu, 09 Oktober 2013

Peran Strategis Blok Mahakam Dalam APBN dan Pemenuhan Gas Domestik


Blok Mahakam yang dikelola perusahaan asal Perancis Total E&P Indonesie dan partnernya Inpex Corporation dari Jepang memiliki peranan yang sangat strategis dalam menambah pendapatan pemerintah dan juga pemenuhan gas domestik. Sebagai salah satu penghasil gas terbesar, Mahakam memberikan sumbangan pendapatan yang sangat signifikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui pasokan gasnya ke kilang gas alam cair (liquefied natural gas/LNG plant) di Bontang, Kalimantan Timur.

Misalnya saja pada tahun ini. Total memperkirakan pemerintah setidaknya akan mendapatkan bagian sebesar Rp 45 trilliun dari Mahakam. Angka tersebut jauh lebih besar ketimbang Total ataupun Inpex yang masing-masing hanya sebesar Rp 15 triliun. Bagian pemerintah tahun ini memang mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 63 triliun, seiring dengan makin menurunannya produksi dari Mahakam dan biaya (cost) per barrel yang semakin meningkat.

Lalu bagaiman kontribusi Blok Mahakam dalam pemenuhan kebutuhan gas domestik? Meski selama ini lebih dikenal sebagai blok yang membantu pemenuhan komitmen export LNG Indonesia, ternyata Mahakam mengalokasikan sekitar 35 persen produksinya untuk domestik, seperti kebutuhan industri lokal dan rumah tangga sekitar. Bahkan jumlah kontribusi Mahakam pada pemenuhan gas domestik pada tahun 2019 diperkirakan akan meningkat, mencapai lebih dari 50 persen.

Saat ini Mahakam memasok 3.960 rumah tangga di wilayah Bontang dengan volume gas sejumlah 1.500 MMBTU per hari, terhitung sejak 28 Januari 2013 hingga 2017. Pasokan tersebut dialirkan melalui PT Bontang Migas dan Energi (BME) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Bontang.

Tak hanya itu, selama ini Mahakam juga memasok gas produsen listrik swasta di Bontang melalui PT Bontang Migas Energi serta Perusahaan Listrik Negara Kanaan. Mahakam juga memasok gas bumi ke berbagai industri kimia, pupuk di Kaltim dan Jawa –melalui fasilitas LNG terapung (floating storage and receiving unit) milik PT Nusantara Regas- serta LPG domestik. Mahakam juga memenuhi pasokan gas bumi bagi perusahaan listrik swasta (Independent Power Producer) untuk Bontang dengan kapasitas enam megawatts.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Total dan Inpex saat ini telah menjadi bagian penting sebagai pemasok gas bumi untuk proyek pemerintah. Dan proyek gas bumi untuk rumah tangga saat ini telah dilaksanakan di tujuh kota, dan Bontang merupakan kota ke tujuh,. Hal ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepakatan antara Total E & P Indonesia dan Inpex Corporation dengan Direktorat Jenderal Migas pada 6 April 2011 sebagai upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap minyak bumi.

Selain untuk memenuhi kebutuhan domestik, Mahakam juga memasok gas untuk PT Badak NGL yang mengelola kilang Bontang. Mahakam memasok sekitar dua per tiga dari total kebutuhan PT Badak. Selanjutnya gas yang telah diolah menjadi LNG tersebut akan dikirimkan ke sejumlah negara yang terikat kontrak dengan Indonesia, seperti Jepang, Taiwan dan Korea Selatan.

Sebagai catatan, menurut Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) perbedaan harga jual LNG untuk eksport dan domestic sangat signifikan. Misalnya saja harga export bisa mencapai $16/MMBTU, sedangkan domestic hanya mampu membeli di angka $11/MMBTU (www.bisnis.com, 14 Maret 2013). Sementara gas yang belum diolah dijual di angka sekitar $5/MMBU.

Kembali ke soal produksi Mahakam. Pada tahun ini Mahakam diperkirakan memproduksi 1,7 miliar kaki kubik gas per hari. Angka ini jauh menurun dibandingkan produksi-produksi tahun sebelumnya yang sempat menyentuh angka 2,6 miliar kaki kubik per hari. Namun seiring dengan makin tuanya usia lapangan-lapangan di Blok Mahakam, maka produksi pun mengalami penurunan (declining rate) yang mencapai hingga 50 persen per tahun, Penurunan alamiah tersebut terutama terjadi di dua lapangan yaitu lapangan Tunu dan Peciko. Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka Total menginjeksikan dana (capital expenditure) rata-rata $2,5 miliar per tahun. Total juga terus melakukan pengembangan-pengembangan lapangan agar dapat menahan laju penurunan di level 1,1 miliar kaki kubik per hari pada 2017 melalui injekasi investasi sebesar $7,3 miliar. Namun tanpa pengembangan lapangan apa pun, maka produksi gas Mahakam akan jeblok ke level 800.000 kaki kubik per hari.

Hal tersebut dapat dilihat dari sejumlah lapangan yang baru saja dikembangkan Total di tengah polemik mengenai diperpanjang atau tidaknya kontrak Blok Mahakam pasca 2017. Baru-baru ini Total mulai mengembangkan lapangan barum yaitu Sisi Nubi 2B, Peciko 7B dan South Mahakam 3 sebagai upaya untuk menahan laju penurunan produksi.

Total sendiri mengindikasikan masih banyak reservoir yang belum dibor karena belum ada kepastian mengenai status perpanjangan Mahakam. Padahal pekerjaan pengembangan suatu reservoir, misalnya memasang plafrom dan instalasi jaringan pipa di reservoir tersebut, akan membutuhkan waktu selama tiga-empat tahun. Jika pemerintah tidak memberikan keputusan perpanjangan saat ini, maka sudah pasti reservoir tersebut akan terbengkalai tidak tergarap.

Lebih jauh lagi, Total juga mengindikasikan untuk meninjau rencana investasinya sebesar $7,3 miliar hingga 2017 jika tidak ada kepastian tersebut. Apalagi tahun 2014 ditengarai para elit politik yang notabene juga elit pemerintahan akan sibuk mengurusi pemilihan umum. Asosiasi Perminyakan Indonesia (Indonesian Petroleum Association/IPA) menilai jika keputusan itu terjadi, maka sudah tentu akan mempengaruhi revenue pemerintah dan juga pasokan gas domestik.

Jika itu terjadi, berarti ini adalah kiamat kecil bagi iklim investasi dan juga bagi pendapatan negara.

Kamis, 03 Oktober 2013

Kasus Suap MK, SOS Untuk Indonesia


itoday.com

Tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar bagai tamparan yang sangat keras bagi Indonesia. Mendadak sontak pilar konstitusi negara ini runtuh. Bagaimana tidak, MK merupakan lembaga penegak hukum, ujung tombak dari proses keadilan negara ini. Banyak orang menaruh harapan keadilan pada MK, karena fungsi lembaga tersebut sebagai the guardian of the democracy, the protector of the citizens constitutional right (pelindung hak konstitusional warga negara), dan the protector of human right (pelindung Hak Asasi Manusia).


MK menorehkan catatan sejarah yang cukup mengesankan bagi industry migas nasional. Industri migas tak akan pernah melupakannya. Melalui tangan MK lah –setelah melalui proses uji material yang menyita tenaga, pikiran dan waktu-, pada tanggal 13 November 2012 Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi dibubarkan. Sebagai gantinya seluruh kegiatan migas ditangani oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral. Keputusan itu diambil ketika Ketua MK masih dijabat oleh Mahfud MD. Namun masa kerja Mahfud di MK usai pada   1April 2013, dan kursi kepemimpinan tersebut diserahkan kepada Akil Mochtar. Akil terpilih sebagai Ketua MK berdasarkan hasil rapat pleno hakim pada 19 Agustus 2013 dan dihadiri sembilan hakim kontitusi.

Ketika menjabat sebagai Ketua MK, Akil kerap mengeluarkan pernyataan-pernyataan kontroversial terkait dengan tindak pidana korupsi. Misalnya saja, "Ini ide saya, dibanding dihukum mati, lebih baik dikombinasi pemiskinan dan memotong salah satu jari tangan koruptor saja cukup." Atau
"Kalau saya bukan orang independen, kalau saya orang yang bisa disetir atau diintervensi oleh kekuatan-kekuatan lain, tidak mungkin tujuh orang (hakim) itu pilih saya. Memangnya mereka bodoh. Mereka hakim-hakim yang berpengalaman, beberapa guru besar malah." Dan tiba-tiba ia tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (2/10/2013) malam di rumah dinasnya di Widya Chandra. Diduga, dia menerima suap terkait pelaksanaan pemilu kepala daerah di salah satu kabupaten di Kalimantan Tengah. Dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK menemukan uang tunai berjumlah Rp 2,7 miliar. Uang tersebut disimpan dalam dua tas.

citizen.forumkeadilan.com
Bukan kali ini saja kasus korupsi terjadi di bidang hukum di negara ini. Jika kita tengok ke belakang, ada sejumlah nama yang terkena suap. Misalnya Syarifuddin, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang tertangkap tahun 2011. Syarifuddin terbukti menerima uang Rp 250 juta dari kurator Puguh. Uang tersebut diberikan agar Syarifuddin selaku hakim pengawas memberikan persetujuan perubahan atas aset boedel pailit PT SCI, berupa dua bidang tanah SHGB 5512 atas nama PT SCI dan SHGB 7251 atas nama PT Tanata Cempaka Saputra, menjadi aset non-boedel pailit tanpa melalui penetapan pengadilan.

Ada juga kasus suap yang menimpa Jaksa Urip Tri Gunawan pada tahun 2008. Urip divonis 20 tahun  penjara oleh majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi karena ia terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang US$ 660.000 dari Artalyta Suryani dan melakukan pemerasan sebesar Rp 1 miliar terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glen Surya Yusuf.

Bahkan oknum hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang yang menjatuhkan vonis bebas koruptor, ditengarai menerima suap. Komisi Yudisial mengindikasikan hal tersebut. Kasus suap kontroversial lainnya adalah suap hakim agung Yamanie. Yamanie diduga terlibat pemalsuan vonis terpidana kasus narkoba Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Setelah dirunut, banyak keputusan-keputusan kontroversial yang ditelurkan oleh Yamanie, misalnya memutus bebas gembong narkoba Naga Sariawan Cipto Rimba alias Liong-liong dari vonis semua selama 17 tahun.

Kasus suap dan korupsi ini tidak hanya terjadi di bidang hukum, tapi juga bidang lainnya. Tentunya ingatan kita masih sangat tajam mengingat bagaimana KPK menangkap tangan Kepala Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini pada 13 Agustus 2013 pukul 22.30 WIB. Rudi disangka menerima suap sebanyak dua kali, yakni US$ 300 ribu pada bulan Ramadan dan US$ 400 ribu setelah Lebaran. Totalnya US$ 700.000. Uang ini dari sebuah perusahaan berbasis di Singapura, Kernel Oil. Hingga kini kasus tersebut masih dalam investigasi KPK.

Indonesia merupakan negara demokrasi yang tengah berkembang pesat. Dengan sejumlah sumber dayanya yang luar biasa, tentunya bukan tak mungkin negara ini akan menjadi macan Asia. Bukan tak mungkin pula, Indonesia bisa mengejar Jepang atau Korea. Namun terlalu banyak tindakan memperkaya diri sendiri melalui praktek suap ataupun korupsi yang akhirnya merugikan negara triliunan rupiah.

Dari urusan perhitungan lifting migas saja, KPK mensinyalir terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 153,4 triliun. KPK juga menemukan kerugian negara Rp 6,7 triliun dari sektor mineral dan batu bara (minerba) dalam kurun waktu 2003-2011. Selain itu ada juga potensi kerugian negara US$ 2,22 miliar atau setara Rp 22,2 triliun selama kurun waktu 2010-2012.

Jika saja uang tersebut tidak digunakan untuk memperkaya diri sendiri, melainkan untuk kepentingan masyarakat, tentunya pemerintah tidak perlu lagi berhutang untuk menutupi deficit fiscal. Sebagai catatan, hingga April 2013, utang pemerintah Indonesia bertambah Rp 48 triliun menjadi Rp 2.023,72 triliun, dibandingkan posisi akhir 2012 Rp 1.975,42 triliun. Nah!