Kamis, 03 Oktober 2013

Kasus Suap MK, SOS Untuk Indonesia


itoday.com

Tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar bagai tamparan yang sangat keras bagi Indonesia. Mendadak sontak pilar konstitusi negara ini runtuh. Bagaimana tidak, MK merupakan lembaga penegak hukum, ujung tombak dari proses keadilan negara ini. Banyak orang menaruh harapan keadilan pada MK, karena fungsi lembaga tersebut sebagai the guardian of the democracy, the protector of the citizens constitutional right (pelindung hak konstitusional warga negara), dan the protector of human right (pelindung Hak Asasi Manusia).


MK menorehkan catatan sejarah yang cukup mengesankan bagi industry migas nasional. Industri migas tak akan pernah melupakannya. Melalui tangan MK lah –setelah melalui proses uji material yang menyita tenaga, pikiran dan waktu-, pada tanggal 13 November 2012 Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi dibubarkan. Sebagai gantinya seluruh kegiatan migas ditangani oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral. Keputusan itu diambil ketika Ketua MK masih dijabat oleh Mahfud MD. Namun masa kerja Mahfud di MK usai pada   1April 2013, dan kursi kepemimpinan tersebut diserahkan kepada Akil Mochtar. Akil terpilih sebagai Ketua MK berdasarkan hasil rapat pleno hakim pada 19 Agustus 2013 dan dihadiri sembilan hakim kontitusi.

Ketika menjabat sebagai Ketua MK, Akil kerap mengeluarkan pernyataan-pernyataan kontroversial terkait dengan tindak pidana korupsi. Misalnya saja, "Ini ide saya, dibanding dihukum mati, lebih baik dikombinasi pemiskinan dan memotong salah satu jari tangan koruptor saja cukup." Atau
"Kalau saya bukan orang independen, kalau saya orang yang bisa disetir atau diintervensi oleh kekuatan-kekuatan lain, tidak mungkin tujuh orang (hakim) itu pilih saya. Memangnya mereka bodoh. Mereka hakim-hakim yang berpengalaman, beberapa guru besar malah." Dan tiba-tiba ia tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (2/10/2013) malam di rumah dinasnya di Widya Chandra. Diduga, dia menerima suap terkait pelaksanaan pemilu kepala daerah di salah satu kabupaten di Kalimantan Tengah. Dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK menemukan uang tunai berjumlah Rp 2,7 miliar. Uang tersebut disimpan dalam dua tas.

citizen.forumkeadilan.com
Bukan kali ini saja kasus korupsi terjadi di bidang hukum di negara ini. Jika kita tengok ke belakang, ada sejumlah nama yang terkena suap. Misalnya Syarifuddin, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang tertangkap tahun 2011. Syarifuddin terbukti menerima uang Rp 250 juta dari kurator Puguh. Uang tersebut diberikan agar Syarifuddin selaku hakim pengawas memberikan persetujuan perubahan atas aset boedel pailit PT SCI, berupa dua bidang tanah SHGB 5512 atas nama PT SCI dan SHGB 7251 atas nama PT Tanata Cempaka Saputra, menjadi aset non-boedel pailit tanpa melalui penetapan pengadilan.

Ada juga kasus suap yang menimpa Jaksa Urip Tri Gunawan pada tahun 2008. Urip divonis 20 tahun  penjara oleh majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi karena ia terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang US$ 660.000 dari Artalyta Suryani dan melakukan pemerasan sebesar Rp 1 miliar terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glen Surya Yusuf.

Bahkan oknum hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang yang menjatuhkan vonis bebas koruptor, ditengarai menerima suap. Komisi Yudisial mengindikasikan hal tersebut. Kasus suap kontroversial lainnya adalah suap hakim agung Yamanie. Yamanie diduga terlibat pemalsuan vonis terpidana kasus narkoba Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Setelah dirunut, banyak keputusan-keputusan kontroversial yang ditelurkan oleh Yamanie, misalnya memutus bebas gembong narkoba Naga Sariawan Cipto Rimba alias Liong-liong dari vonis semua selama 17 tahun.

Kasus suap dan korupsi ini tidak hanya terjadi di bidang hukum, tapi juga bidang lainnya. Tentunya ingatan kita masih sangat tajam mengingat bagaimana KPK menangkap tangan Kepala Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini pada 13 Agustus 2013 pukul 22.30 WIB. Rudi disangka menerima suap sebanyak dua kali, yakni US$ 300 ribu pada bulan Ramadan dan US$ 400 ribu setelah Lebaran. Totalnya US$ 700.000. Uang ini dari sebuah perusahaan berbasis di Singapura, Kernel Oil. Hingga kini kasus tersebut masih dalam investigasi KPK.

Indonesia merupakan negara demokrasi yang tengah berkembang pesat. Dengan sejumlah sumber dayanya yang luar biasa, tentunya bukan tak mungkin negara ini akan menjadi macan Asia. Bukan tak mungkin pula, Indonesia bisa mengejar Jepang atau Korea. Namun terlalu banyak tindakan memperkaya diri sendiri melalui praktek suap ataupun korupsi yang akhirnya merugikan negara triliunan rupiah.

Dari urusan perhitungan lifting migas saja, KPK mensinyalir terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 153,4 triliun. KPK juga menemukan kerugian negara Rp 6,7 triliun dari sektor mineral dan batu bara (minerba) dalam kurun waktu 2003-2011. Selain itu ada juga potensi kerugian negara US$ 2,22 miliar atau setara Rp 22,2 triliun selama kurun waktu 2010-2012.

Jika saja uang tersebut tidak digunakan untuk memperkaya diri sendiri, melainkan untuk kepentingan masyarakat, tentunya pemerintah tidak perlu lagi berhutang untuk menutupi deficit fiscal. Sebagai catatan, hingga April 2013, utang pemerintah Indonesia bertambah Rp 48 triliun menjadi Rp 2.023,72 triliun, dibandingkan posisi akhir 2012 Rp 1.975,42 triliun. Nah!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar