![]() |
| itoday.com |
Tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi Akil
Mochtar bagai tamparan yang sangat keras bagi Indonesia. Mendadak sontak pilar
konstitusi negara ini runtuh. Bagaimana tidak, MK merupakan lembaga penegak
hukum, ujung tombak dari proses keadilan negara ini. Banyak orang menaruh
harapan keadilan pada MK, karena fungsi lembaga tersebut sebagai the guardian of the democracy, the protector of the
citizens constitutional right (pelindung
hak konstitusional warga negara), dan the protector of human right (pelindung Hak Asasi Manusia).
MK menorehkan catatan sejarah yang
cukup mengesankan bagi industry migas nasional. Industri migas tak akan pernah
melupakannya. Melalui tangan MK lah –setelah melalui proses uji material yang
menyita tenaga, pikiran dan waktu-, pada tanggal 13 November 2012 Badan
Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi dibubarkan. Sebagai gantinya
seluruh kegiatan migas ditangani oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya
Mineral. Keputusan itu diambil ketika Ketua MK masih dijabat oleh Mahfud MD.
Namun masa kerja Mahfud di MK usai pada
1April 2013, dan kursi kepemimpinan tersebut diserahkan kepada Akil
Mochtar. Akil terpilih sebagai Ketua MK
berdasarkan hasil rapat pleno hakim pada 19 Agustus 2013 dan dihadiri sembilan
hakim kontitusi.
Ketika menjabat sebagai Ketua MK, Akil
kerap mengeluarkan pernyataan-pernyataan kontroversial terkait dengan tindak
pidana korupsi. Misalnya saja, "Ini ide saya,
dibanding dihukum mati, lebih baik dikombinasi pemiskinan dan memotong salah
satu jari tangan koruptor saja cukup." Atau
"Kalau saya bukan orang
independen, kalau saya orang yang bisa disetir atau diintervensi oleh
kekuatan-kekuatan lain, tidak mungkin tujuh orang (hakim) itu pilih saya.
Memangnya mereka bodoh. Mereka hakim-hakim yang berpengalaman, beberapa guru
besar malah." Dan tiba-tiba ia tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) pada Rabu (2/10/2013) malam di
rumah dinasnya di Widya Chandra. Diduga, dia menerima suap terkait pelaksanaan
pemilu kepala daerah di salah satu kabupaten di Kalimantan Tengah. Dalam
operasi tangkap tangan tersebut KPK menemukan uang tunai berjumlah Rp 2,7
miliar. Uang tersebut disimpan dalam dua tas.
![]() |
| citizen.forumkeadilan.com |
Bukan kali ini saja kasus
korupsi terjadi di bidang hukum di negara ini. Jika kita tengok ke belakang,
ada sejumlah nama yang terkena suap. Misalnya Syarifuddin, hakim
di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang tertangkap tahun 2011. Syarifuddin terbukti menerima uang Rp 250 juta dari kurator
Puguh. Uang tersebut diberikan agar Syarifuddin selaku hakim pengawas
memberikan persetujuan perubahan atas aset boedel pailit PT SCI, berupa dua
bidang tanah SHGB 5512 atas nama PT SCI dan SHGB 7251 atas nama PT Tanata
Cempaka Saputra, menjadi aset non-boedel pailit tanpa melalui penetapan pengadilan.
Ada juga kasus suap yang menimpa Jaksa Urip Tri Gunawan pada tahun 2008. Urip divonis 20 tahun
penjara oleh majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi karena
ia terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang US$ 660.000 dari Artalyta
Suryani dan melakukan pemerasan sebesar Rp 1 miliar terhadap mantan Kepala
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glen Surya Yusuf.
Bahkan oknum hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di
Semarang yang menjatuhkan vonis bebas koruptor, ditengarai menerima suap.
Komisi Yudisial mengindikasikan hal tersebut. Kasus suap kontroversial lainnya
adalah suap hakim agung Yamanie. Yamanie diduga terlibat pemalsuan vonis
terpidana kasus narkoba Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Setelah
dirunut, banyak keputusan-keputusan kontroversial yang ditelurkan oleh Yamanie,
misalnya memutus bebas gembong narkoba Naga Sariawan Cipto Rimba alias
Liong-liong dari vonis semua selama 17 tahun.
Kasus suap dan korupsi ini
tidak hanya terjadi di bidang hukum, tapi juga bidang lainnya. Tentunya ingatan
kita masih sangat tajam mengingat bagaimana KPK menangkap tangan Kepala Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan
Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini pada 13 Agustus 2013 pukul 22.30 WIB. Rudi
disangka menerima suap sebanyak dua kali, yakni US$ 300 ribu pada bulan Ramadan
dan US$ 400 ribu setelah Lebaran. Totalnya US$ 700.000. Uang ini dari sebuah
perusahaan berbasis di Singapura, Kernel Oil. Hingga kini kasus tersebut masih
dalam investigasi KPK.
Indonesia merupakan negara demokrasi
yang tengah berkembang pesat. Dengan sejumlah sumber dayanya yang luar biasa,
tentunya bukan tak mungkin negara ini akan menjadi macan Asia. Bukan tak
mungkin pula, Indonesia bisa mengejar Jepang atau Korea. Namun terlalu banyak
tindakan memperkaya diri sendiri melalui praktek suap ataupun korupsi yang
akhirnya merugikan negara triliunan rupiah.
Dari urusan perhitungan lifting migas saja, KPK
mensinyalir terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 153,4 triliun. KPK juga
menemukan kerugian negara Rp 6,7 triliun dari
sektor mineral dan batu bara (minerba) dalam kurun waktu 2003-2011. Selain itu
ada juga potensi kerugian negara US$ 2,22 miliar atau setara Rp 22,2 triliun
selama kurun waktu 2010-2012.
Jika saja uang tersebut tidak
digunakan untuk memperkaya diri sendiri, melainkan untuk kepentingan
masyarakat, tentunya pemerintah tidak perlu lagi berhutang untuk menutupi
deficit fiscal. Sebagai catatan, hingga April 2013, utang
pemerintah Indonesia bertambah Rp 48 triliun menjadi Rp 2.023,72 triliun,
dibandingkan posisi akhir 2012 Rp 1.975,42 triliun. Nah!


Tidak ada komentar:
Posting Komentar