![]() |
| indonesiafinancetoday |
Besarnya
perhatian publik terhadap industri migas tak lepas dari besarnya kontribusi industri
ini terhadap laju perekonomian nasional. Tengok saja, sepanjang semester pertama tahun 2013 ini, penerimaan
negara dari pengelolaan industri hulu minyak dan gas bumi mencapai US$18,7
miliar dari target yang ditetapkan US$18.4 miliar untuk setengah tahun
pertama. Sementara pada 2012, minyak dan
gas membukukan penerimaan negara sebesar US$34,9 miliar atau lebih dari Rp 350
triliun. Jumlah ini ekivalen dengan 104 persen dari target APBN-P 2012.
Melihat jumlah yang fantastis ini tentunya
masyarakat langsung berpikir bahwa kalau bagian pemerintah sebegitu besar,
pastinya bagian kontraktor juga lebih besar. Ini adalah kelirumologi yang harus
segera diluruskan. Tak hanya itu, masih beberapa hal salah kaprah yang perlu
untuk diketahui. Apa saja kah itu?
![]() |
| indonesiafinancetoday |
Yang menjadi masalah, pemerintah dan Dewan
Perwakilan Rakyat menganggarkan sejumlah cost
recovery pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada tahun 2013, cost
recovery dipatok sebesar $15.2 miliar dan $15.13 miliar pada 2012
Kalangan investor tidak begitu bahagia dengan
keputusan tersebut. Indonesian Petroleum
Association bahkan menyebutkan sekitar 70-80 persen cost recovery dari hulu migas merupakan investasi. Dengan demikian,
jika pembiayaan cost recovery
dibatasi dan ditekan, tentunya akan berpengaruh kepada produksi minyak dan gas
nasional. Dan pada akhirnya pemerintah juga lah yang akan mengalami kerugian.
Jika pemerintah memang menginginkan peningkatan
produksi migas nasional, sudah selayaknya cost recovery tidak lagi ditekan
dalam APBN. Jangan sampai satu kebijakan dengan kebijakan yang lain
berseberangan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar