Kamis, 26 September 2013

Kelirumologi Cost Recovery


indonesiafinancetoday
Kelirumologi atau salah kaprah mengenai apa dan bagaimana pengelolaan industri minyak dan gas Indonesia masih terjadi. Banyak orang menilai bahwa industri ini hanya menguntungkan segelintir orang saja, yaitu mayoritas pemain-pemain asing, sementara pemerintah dan perusahaan minyak nasional hanya menjadi penonton di negeri sendiri.

Besarnya perhatian publik terhadap industri migas tak lepas dari besarnya kontribusi industri ini terhadap laju perekonomian nasional. Tengok saja, sepanjang semester pertama tahun 2013 ini, penerimaan negara dari pengelolaan industri hulu minyak dan gas bumi mencapai US$18,7 miliar dari target yang ditetapkan US$18.4 miliar untuk setengah tahun pertama.  Sementara pada 2012, minyak dan gas membukukan penerimaan negara sebesar US$34,9 miliar atau lebih dari Rp 350 triliun. Jumlah ini ekivalen dengan 104 persen dari target APBN-P 2012.

Melihat jumlah yang fantastis ini tentunya masyarakat langsung berpikir bahwa kalau bagian pemerintah sebegitu besar, pastinya bagian kontraktor juga lebih besar. Ini adalah kelirumologi yang harus segera diluruskan. Tak hanya itu, masih beberapa hal salah kaprah yang perlu untuk diketahui. Apa saja kah itu?

indonesiafinancetoday
Salah satunya adalah soal cost recovery. Acap kali urusan ini menyedot perhatian publik karena jumlahnya yang mencapai triliunan rupiah dan dianggap merugikan negara. Padahal cost recovery adalah pengembalian atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan suatu perusahaan jika berhasil memproduksikan minyak dan gas. Suatu perusahaan minyak tentunya harus menanggung resiko biaya eksplorasinya tidak akan digantikan jika tidak berhasil mengkomersialisasikan hidrokarbon.

Yang menjadi masalah, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menganggarkan sejumlah cost recovery pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada tahun 2013, cost recovery dipatok sebesar $15.2 miliar dan $15.13 miliar pada 2012

Kalangan investor tidak begitu bahagia dengan keputusan tersebut. Indonesian Petroleum Association bahkan menyebutkan sekitar 70-80 persen cost recovery dari hulu migas merupakan investasi. Dengan demikian, jika pembiayaan cost recovery dibatasi dan ditekan, tentunya akan berpengaruh kepada produksi minyak dan gas nasional. Dan pada akhirnya pemerintah juga lah yang akan mengalami kerugian.

Jika pemerintah memang menginginkan peningkatan produksi migas nasional, sudah selayaknya cost recovery tidak lagi ditekan dalam APBN. Jangan sampai satu kebijakan dengan kebijakan yang lain berseberangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar