Selasa, 22 Oktober 2013

Kisruh Perpanjangan Blok Migas dan Implikasinya Terhadap Iklim Investasi


“Kisruh perpanjangan blok mempengaruhi iklim investasi minyak dan gas nasional. Idealnya kepastian mengenai perpanjangan suatu blok itu diberikan pemerintah lima tahun sebelum masa kontrak berakhir. Itu dilakukan agar dapat memberi ruang bagi investor untuk membuat rencana terkait investasinya.”

Kutipan di atas itu diucapkan oleh beberapa orang anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) yang membidangi masalah pertambangan dan energy. Hal tersebut diutarakan terkait dengan keprihatinan sejumlah anggota DPR atas lambannya pemerintah dalam memberikan keputusan terkait masalah perpanjangan suatu blok.

Mereka mengacu pada sejumlah kasus perpanjangan blok yang terjadi belakangan ini. Pada 2011 silam, masalah perpanjangan menimpa Blok West Madura Offshore Blok di Jawa Timur. Pada saat itu operator lamanya, yaitu perusahaan asal Korea Selatan, Kodeco Energy mengajukan proposal perpanjangan. Sementara perusahaan plat merah PT Pertamina juga telah mengajukan keinginannya untuk menjadi operator ketika kontrak WMO selesai. Proposal tersebut sudah diajukan jauh-jauh hari. Namun sikap pemerintah mendua sehingga terus menunda-nunda keputusan. Hingga akhirnya, menjelang tengat kontrak habis, pemerintah baru diputuskan Pertamina yang akan mengambil alih blok tersebut.

Namun nasi telah menjadi bubur. Kodeco kadung tidak menanamkan investasi baru karena ketidakjelasan nasibnya. Produksi WMO jeblok ketika Pertamina mengambilalih di level sekitar 10.000-an barrel per hari.  Efeknya, tentu saja mempengaruhi pendapatan pemerintah di Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN) karena target lifting minyak Indonesia tidak tercapai. Pertamina harus ekstra kerja keras untuk terus melakukan pengembangan demi peningkatan produksi. Dibutuhkan setidaknya dua tahun untuk dapat mengerek produksi ke level 25.000 barel per hari.

Meski demikian pemerintah tampaknya tidak pernah belajar dari masa lalu. Kasus serupa kembali terulang. Kini terdapat setidaknya 29 blok yang akan habis masa kontraknya dalam kurun 2013-2021. Beberapa diantaranya sangat mendesak untuk diputuskan segera, misalnya Blok Siak yang akan habis pada akhir bulan ini dan juga Blok Mahakam yang akan habis tahun 2017.

Khusus Blok Mahakam, Total dan Inpex telah mengajukan perpanjangan sejak tahun 2008. Tarik ulur dari pemerintah di bawah cabinet pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terus terjadi sejak saat itu. Berawal dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro ketika saat itu yangbtidak berhasil membuahkan keputusan. Menteri ESDM selanjutnya, Darwin Saleh juga tidak memberikan kepastian, hanya statement yang mengatakan perusahaan nasional harus ikut serta dalam kasus perpanjangan Blok Mahakam. Tengat waktu semakin dekat, namun Menteri ESDM saat ini, yaitu Jero Wacik berulangkali mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melakukan kajian terkait masalah Mahakam.

Saat ini masalah perpanjangan memang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2004.  Dalam aturan itu disebutkan, Kontraktor Kerja Sama berhak mengajukan proposal perpanjangan kontrak bagi hasil secepat-cepatnya 10 tahun sebelum kontrak berakhir atau selambat-lambatnya dua tahun sebelum masa kontrak usai. Namun ada dispensasi bagi kontraktor yang telah terikat dengan kesepakatan jual beli gas. Pada kasus ini, kontraktor dapat mengajukan perpanjangan kontrak lebih cepat dari batas waktu. Yang disayangkan, PP tersebut tidak mengatur batas waktu bagi pemerintah kapan selambat-lambatnya perpanjangan blok harus diberikan.

Baru-baru ini Presiden Indonesian Petroleum Association (Asosiasi Perminyakan Indonesia) Lukman Mahfoedz menyebutkan bahwa masalah perpanjangan blok ini adalah menjadi salah satu concern para pelaku industri migas. Lambannya pemerintah dalam memberikan keputusan bisa memberikan ketidakjelasan, bahkan dapat mengganggu iklim investasi migas.

Tentu saja, hal ini patut disayangkan mengingat Indonesia tengah berusaha sekuat tenaga untuk dapat meningkatkan produksi di level 1 juta barrel per hari mulai 2014-2025. Yang patut pemerintah perhitungkan pula adalah semakin turunnya cadangan minyak Indonesia dari tahun ke tahun.

Menurut Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), cadangan terbukti minyak Indonesia saat ini mencapai 3.7 miliar barrel, masih jauh di bawah Vietnam yang mencapai 4,7 miliar barel atau lebih ironisnya angka tersebut tergolong angka terendah dibandingkan seluruh negara ASEAN. Padahal Indonesia pernah menjadi anggota negara-negara pengekspor minyak yang tergabung dalam OPEC. Di tahun 1995, produksi minyak Indonesia mencapai 1,6 juta barel per hari dan kini hanya mencapai di sekitar level 830.000 barel per hari. Alangkah ironisnya.

Padahal setelah memutuskan keluar dari OPEC pada tahun 2008, Menteri ESDM saat itu, Purnomo Yusgiantoro, pernah mengungkapkan cita-citanya agar Indonesia dapat bergabung kembali dengan organisasi tersebut dalam tempo kurang dari 10 tahun. Tentu saja keputusan yang berat bagi pemerintah untuk keluar dari OPEC. Namun status Indonesia yang telah menjadi net oil importer memaksa pemerintah mengambil langkah kontroversial tersebut.

Kembali ke masalah perpanjangan. Tidak ingin berlama-lama dengan kasus krusial tersebut, Komisi VII dalam waktu dekat akan membahas revisi UU Minyak dan Gas Bumi Nomer 22 tahun 2001. Salah satu masalah yang dianggap maha penting itu adalah kejelasan nasib perpanjangan blok. Meski belum dibahas dengan pemerintah, dalam pembahasan internal Komisi VII setidaknya muncul wacana untuk memberi batasan waktu bagi pemerintah dalam memberikan keputusan, yaitu lima tahun sebelum masa kontrak berakhir.

Kini masa depan investasi migas Indonesia berada di pundak DPR dan juga pemerintah. Semoga saja revisi UU Migas yang diharapkan dapat tuntas pada 2014, dapat menjawab keresahan para pelaku industri migas nasional.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar