“Kisruh perpanjangan blok
mempengaruhi iklim investasi minyak dan gas nasional. Idealnya kepastian
mengenai perpanjangan suatu blok itu diberikan pemerintah lima tahun sebelum
masa kontrak berakhir. Itu dilakukan agar dapat memberi ruang bagi investor
untuk membuat rencana terkait investasinya.”
Kutipan
di atas itu diucapkan oleh beberapa orang anggota Komisi VII Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR RI) yang membidangi masalah pertambangan dan energy. Hal tersebut
diutarakan terkait dengan keprihatinan sejumlah anggota DPR atas lambannya
pemerintah dalam memberikan keputusan terkait masalah perpanjangan suatu blok.
Mereka
mengacu pada sejumlah kasus perpanjangan blok yang terjadi belakangan ini. Pada
2011 silam, masalah perpanjangan menimpa Blok West Madura Offshore Blok di Jawa
Timur. Pada saat itu operator lamanya, yaitu perusahaan asal Korea Selatan,
Kodeco Energy mengajukan proposal perpanjangan. Sementara perusahaan plat merah
PT Pertamina juga telah mengajukan keinginannya untuk menjadi operator ketika kontrak
WMO selesai. Proposal tersebut sudah diajukan jauh-jauh hari. Namun sikap
pemerintah mendua sehingga terus menunda-nunda keputusan. Hingga akhirnya, menjelang
tengat kontrak habis, pemerintah baru diputuskan Pertamina yang akan mengambil
alih blok tersebut.
Namun
nasi telah menjadi bubur. Kodeco kadung tidak menanamkan investasi baru karena
ketidakjelasan nasibnya. Produksi WMO jeblok ketika Pertamina mengambilalih di
level sekitar 10.000-an barrel per hari.
Efeknya, tentu saja mempengaruhi pendapatan pemerintah di Anggaran
Pendapatan dan belanja Negara (APBN) karena target lifting minyak Indonesia
tidak tercapai. Pertamina harus ekstra kerja keras untuk terus melakukan
pengembangan demi peningkatan produksi. Dibutuhkan setidaknya dua tahun untuk
dapat mengerek produksi ke level 25.000 barel per hari.
Meski
demikian pemerintah tampaknya tidak pernah belajar dari masa lalu. Kasus serupa
kembali terulang. Kini terdapat setidaknya 29 blok yang akan habis masa
kontraknya dalam kurun 2013-2021. Beberapa diantaranya sangat mendesak untuk
diputuskan segera, misalnya Blok Siak yang akan habis pada akhir bulan ini dan
juga Blok Mahakam yang akan habis tahun 2017.
Khusus
Blok Mahakam, Total dan Inpex telah mengajukan perpanjangan sejak tahun 2008.
Tarik ulur dari pemerintah di bawah cabinet pimpinan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono terus terjadi sejak saat itu. Berawal dari Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro ketika saat itu yangbtidak berhasil membuahkan
keputusan. Menteri ESDM selanjutnya, Darwin Saleh juga tidak memberikan
kepastian, hanya statement yang mengatakan perusahaan nasional harus ikut serta
dalam kasus perpanjangan Blok Mahakam. Tengat waktu semakin dekat, namun Menteri
ESDM saat ini, yaitu Jero Wacik berulangkali mengungkapkan bahwa pihaknya masih
terus melakukan kajian terkait masalah Mahakam.
Saat
ini masalah perpanjangan memang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 35
tahun 2004. Dalam aturan itu disebutkan,
Kontraktor Kerja Sama berhak mengajukan proposal perpanjangan kontrak bagi
hasil secepat-cepatnya 10 tahun sebelum kontrak berakhir atau
selambat-lambatnya dua tahun sebelum masa kontrak usai. Namun ada dispensasi
bagi kontraktor yang telah terikat
dengan kesepakatan jual beli gas. Pada kasus ini, kontraktor dapat mengajukan
perpanjangan kontrak lebih cepat dari batas waktu. Yang disayangkan, PP
tersebut tidak mengatur batas waktu bagi pemerintah kapan selambat-lambatnya
perpanjangan blok harus diberikan.
Baru-baru ini Presiden Indonesian
Petroleum Association (Asosiasi Perminyakan Indonesia) Lukman Mahfoedz
menyebutkan bahwa masalah perpanjangan blok ini adalah menjadi salah satu
concern para pelaku industri migas. Lambannya pemerintah dalam memberikan
keputusan bisa memberikan ketidakjelasan, bahkan dapat mengganggu iklim
investasi migas.
Tentu saja, hal ini patut disayangkan
mengingat Indonesia tengah berusaha sekuat tenaga untuk dapat meningkatkan
produksi di level 1 juta barrel per hari mulai 2014-2025. Yang patut pemerintah
perhitungkan pula adalah semakin turunnya cadangan minyak Indonesia dari tahun
ke tahun.
Menurut Satuan Kerja Khusus Hulu
Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), cadangan terbukti minyak Indonesia saat ini
mencapai 3.7 miliar barrel, masih jauh di bawah Vietnam yang mencapai 4,7
miliar barel atau lebih ironisnya angka tersebut tergolong angka terendah
dibandingkan seluruh negara ASEAN. Padahal Indonesia pernah menjadi anggota
negara-negara pengekspor minyak yang tergabung dalam OPEC. Di tahun 1995,
produksi minyak Indonesia mencapai 1,6 juta barel per hari dan kini hanya
mencapai di sekitar level 830.000 barel per hari. Alangkah ironisnya.
Padahal setelah memutuskan keluar
dari OPEC pada tahun 2008, Menteri ESDM saat itu, Purnomo Yusgiantoro, pernah
mengungkapkan cita-citanya agar Indonesia dapat bergabung kembali dengan
organisasi tersebut dalam tempo kurang dari 10 tahun. Tentu saja keputusan yang
berat bagi pemerintah untuk keluar dari OPEC. Namun status Indonesia yang telah
menjadi net oil importer memaksa pemerintah mengambil langkah kontroversial
tersebut.
Kembali ke masalah perpanjangan. Tidak
ingin berlama-lama dengan kasus krusial tersebut, Komisi VII dalam waktu dekat
akan membahas revisi UU Minyak dan Gas Bumi Nomer 22 tahun 2001. Salah satu
masalah yang dianggap maha penting itu adalah kejelasan nasib perpanjangan
blok. Meski belum dibahas dengan pemerintah, dalam pembahasan internal Komisi
VII setidaknya muncul wacana untuk memberi batasan waktu bagi pemerintah dalam
memberikan keputusan, yaitu lima tahun sebelum masa kontrak berakhir.
Kini masa depan investasi migas
Indonesia berada di pundak DPR dan juga pemerintah. Semoga saja revisi UU Migas
yang diharapkan dapat tuntas pada 2014, dapat menjawab keresahan para pelaku
industri migas nasional.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar