![]() |
| liputan6.com |
Jakarta dan kemacetan adalah dua hal yang saling
melengkapi. Jakarta identik dengan macet dan macet identik dengan Jakarta.
Kemacetan itu semakin menggila ketika memasuki jam kantor, jam makan siang, dan
terutama ketika musim hujan.
Nah masalah kemacetan ini kembali menjadi
pembicaraan hangat ketika baru-baru ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
angkat bicara mengenai hal tersebut. Dalam pertemuan dengan pengurus Kamar
Dagang dan Industri (KADIN), SBY mengungkapkan bahwa masalah kemacetan di
sejumlah daerah adalah tanggung jawab para gubernur setempat. Presiden
menyampaikan hal tersebut setelah mendapat sindiran dari pimpinan negara Asia
Tenggara dalam pertemuan East Asian Summit 2013.
SBY menyatakan bahwa saat ini Indonesia menganut
system desentralisasi otonomi daerah, sehingga tanggungjawab masalah di daerah
dipegang oleh pemerintah daerah setempat.
“Kalau biang kemacetan di Jakarta, datanglah ke Pak
Jokowi. Kalau biang kemacetan di Bandung, datang ke Pak Ahmad Heryawan atau
walikota Bandung, Semarang, Medan, Makassar,” ungkap SBY, seperti yang dilansir
detikcom.
Apakah pernyataan SBY itu 100% benar? Mungkin
adanya benarnya, meski tidak seluruhnya.
Benar, bahwa pemda harus bertanggungjawab terhadap apa yang terjadi di
daerahnya. Meski demikian, tentunya pemerintah pusat harus membantu pemda untuk
mengentaskan masalah yang ada dengan paket kebijakan yang kondusif.
![]() |
| tempo.co |
Sejumlah pengamat mengkritisi pernyataan SBY
tersebut, yang dianggap tidak elok. Pemerintah pusat dianggap memiliki
kewajiban pula untuk mengatasi masalah kemacetan di Jakarta dan sekitarnya.
Apalagi pemerintah pusat juga berada di Jakarta.
Jokowi pun membela diri. Menurutnya, secara umum
memang pemerintah pusat sudah mendukung program DKI Jakarta terkait dengan
masalah kemacetan. Meski demikian, di satu sisi kebijakan pemerintah untuk
mobil murah justru kontraproduktif dengan keinginan Pemda DKI Jakarta untuk
mengentaskan masalah kemacetan.
Adanya mobil murah yang popular
dengan sebutan Low Cost Green Car
(LGLC) tersebut berawal dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang
Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi Produksi Mobil Ramah
Lingkungan. Dengan demikian mobil di bawah 1.200 cc dapat dijual tanpa PPnBM.
Dan kini keberadaan mobil-mobil murah mulai merambah ibukota. Sejumlah produsen
mobil, seperti Toyota, Daihatsu dan Honda ikut memproduksi masal mobil jenis
ini.
Jokowi sebelumnya telah melayangkan
surat protes kepada Wakil Presiden Boediono. Jokowi menilai adanya mobil murah
hanya akan menambah kemacetan Jakarta. Kebijakan tersebut dinilai kontradiktif
dengan upaya Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk mengurai kemacetan ibukota.
![]() |
| liputan6.com |
Namun pemerintah bergeming. Boediono
menegaskan solusi mengatasi kemacetan di Jakarta
bukan dengan mengorbankan kepentingan industri yang masih dibutuhkan untuk
menggerakkan ekonomi Indonesia. Produk otomotif masih banyak dibutuhkan di
daerah. Pemerintah berjanji tidak akan lepas tangan dengan kemacetan yang
melanda Ibukota (Tempo, 19 September 2013).
Pemerintah juga menepis adanya
kekhawatiran akan membengkaknya subsidi BBM. Mobil LGLG dipastikan tidak akan
diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi alias mereka harus mengkonsumsi
Pertamax 92 atau bahkan 95.
Yang agak aneh adalah pernyataan SBY dalam sidang
kabinet di depan sejumlah menteri, di Istana Negara, Jakarta, Kamis
(14/11/2013). Menurutnya, kebijakan mobil sebenarnya ditujukan untuk sarana
angkutan pedesaan.
"Kalau saudara masih ingat dulu, kebijakan
mobil murah yang dimaksud adalah untuk memikirkan angkutan pedesaan. Jadi bukan
mobil pribadi. Yang kita harapkan ramah lingkungan apakah listrik atau hibrid.
Saudara yang mendampingi ke India, kita ingin dapatkan perbandingan di India
seperti apa angkutan pedesaan itu, seperti apa yang menggunakan listrik,
sehingga hemat bahan bakar. Dengan demikian membawa kebaikan, ini yang harus
dijelaskan. Kita persiapkan jawaban ke DPR yang angkat isu yang hak bertanya
kepada mereka," tutur SBY.
Yang patut dipertanyakan jika memang ditujukan
untuk sarana angkutan pedesaan, lalu mengapa pemerintah mengharuskan mobil
tersebut menggunakan Pertamax? Apakah masyarakat desa memiliki pendapatan yang
besar sehingga bisa mengkonsumsi BBM non-subsidi?
Benang merah dari kasus SBY versus Jokowi terkait
dengan kemacetan ini adalah kebijakan pemerintah yang tidak pernah konsisten.
Studi yang dilakukan pemerintah kurang komprehensif dan tidak melihat masalah
dari luar kotak, atau out of the box. Akibatnya
jika suatu kebijakan ternyata menuai masalah, pemerintah hanya bisa mencari
kambing hitam untuk bertanggungjawab.
Masalah kebijakan yang tidak pernah konsisten ini
sering kali dikeluhkan oleh para investor. Padahal kepatuhan terhadap kontrak (sanctity of contract) sangat dibutuhkan.
Tentunya investor memiliki perhitungan bisnis jangka panjang dan membutuhkan
kepastian hukum atas investasi yang akan dikeluarkannya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar