Kamis, 14 November 2013

Kemacetan di Jakarta, Salah SBY atau Jokowi?


liputan6.com
Jakarta dan kemacetan adalah dua hal yang saling melengkapi. Jakarta identik dengan macet dan macet identik dengan Jakarta. Kemacetan itu semakin menggila ketika memasuki jam kantor, jam makan siang, dan terutama ketika musim hujan.

Nah masalah kemacetan ini kembali menjadi pembicaraan hangat ketika baru-baru ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono angkat bicara mengenai hal tersebut. Dalam pertemuan dengan pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN), SBY mengungkapkan bahwa masalah kemacetan di sejumlah daerah adalah tanggung jawab para gubernur setempat. Presiden menyampaikan hal tersebut setelah mendapat sindiran dari pimpinan negara Asia Tenggara dalam pertemuan East Asian Summit 2013.

SBY menyatakan bahwa saat ini Indonesia menganut system desentralisasi otonomi daerah, sehingga tanggungjawab masalah di daerah dipegang oleh pemerintah daerah setempat.

“Kalau biang kemacetan di Jakarta, datanglah ke Pak Jokowi. Kalau biang kemacetan di Bandung, datang ke Pak Ahmad Heryawan atau walikota Bandung, Semarang, Medan, Makassar,” ungkap SBY, seperti yang dilansir detikcom.

Apakah pernyataan SBY itu 100% benar? Mungkin adanya benarnya, meski tidak seluruhnya.  Benar, bahwa pemda harus bertanggungjawab terhadap apa yang terjadi di daerahnya. Meski demikian, tentunya pemerintah pusat harus membantu pemda untuk mengentaskan masalah yang ada dengan paket kebijakan yang kondusif.

tempo.co
Sejumlah pengamat mengkritisi pernyataan SBY tersebut, yang dianggap tidak elok. Pemerintah pusat dianggap memiliki kewajiban pula untuk mengatasi masalah kemacetan di Jakarta dan sekitarnya. Apalagi pemerintah pusat juga berada di Jakarta.

Jokowi pun membela diri. Menurutnya, secara umum memang pemerintah pusat sudah mendukung program DKI Jakarta terkait dengan masalah kemacetan. Meski demikian, di satu sisi kebijakan pemerintah untuk mobil murah justru kontraproduktif dengan keinginan Pemda DKI Jakarta untuk mengentaskan masalah kemacetan.

Adanya mobil murah yang popular dengan sebutan Low Cost Green Car (LGLC) tersebut berawal dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi Produksi Mobil Ramah Lingkungan. Dengan demikian mobil di bawah 1.200 cc dapat dijual tanpa PPnBM. Dan kini keberadaan mobil-mobil murah mulai merambah ibukota. Sejumlah produsen mobil, seperti Toyota, Daihatsu dan Honda ikut memproduksi masal mobil jenis ini.

Jokowi sebelumnya telah melayangkan surat protes kepada Wakil Presiden Boediono. Jokowi menilai adanya mobil murah hanya akan menambah kemacetan Jakarta. Kebijakan tersebut dinilai kontradiktif dengan upaya Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk mengurai kemacetan ibukota.

liputan6.com
Namun pemerintah bergeming. Boediono menegaskan solusi mengatasi kemacetan di Jakarta bukan dengan mengorbankan kepentingan industri yang masih dibutuhkan untuk menggerakkan ekonomi Indonesia. Produk otomotif masih banyak dibutuhkan di daerah. Pemerintah berjanji tidak akan lepas tangan dengan kemacetan yang melanda Ibukota (Tempo, 19 September 2013).

Pemerintah juga menepis adanya kekhawatiran akan membengkaknya subsidi BBM. Mobil LGLG dipastikan tidak akan diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi alias mereka harus mengkonsumsi Pertamax 92 atau bahkan 95.

Yang agak aneh adalah pernyataan SBY dalam sidang kabinet di depan sejumlah menteri, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/11/2013). Menurutnya, kebijakan mobil sebenarnya ditujukan untuk sarana angkutan pedesaan.

"Kalau saudara masih ingat dulu, kebijakan mobil murah yang dimaksud adalah untuk memikirkan angkutan pedesaan. Jadi bukan mobil pribadi. Yang kita harapkan ramah lingkungan apakah listrik atau hibrid. Saudara yang mendampingi ke India, kita ingin dapatkan perbandingan di India seperti apa angkutan pedesaan itu, seperti apa yang menggunakan listrik, sehingga hemat bahan bakar. Dengan demikian membawa kebaikan, ini yang harus dijelaskan. Kita persiapkan jawaban ke DPR yang angkat isu yang hak bertanya kepada mereka," tutur SBY.

Yang patut dipertanyakan jika memang ditujukan untuk sarana angkutan pedesaan, lalu mengapa pemerintah mengharuskan mobil tersebut menggunakan Pertamax? Apakah masyarakat desa memiliki pendapatan yang besar sehingga bisa mengkonsumsi BBM non-subsidi?

Benang merah dari kasus SBY versus Jokowi terkait dengan kemacetan ini adalah kebijakan pemerintah yang tidak pernah konsisten. Studi yang dilakukan pemerintah kurang komprehensif dan tidak melihat masalah dari luar kotak, atau out of the box. Akibatnya jika suatu kebijakan ternyata menuai masalah, pemerintah hanya bisa mencari kambing hitam untuk bertanggungjawab.


Masalah kebijakan yang tidak pernah konsisten ini sering kali dikeluhkan oleh para investor. Padahal kepatuhan terhadap kontrak (sanctity of contract) sangat dibutuhkan. Tentunya investor memiliki perhitungan bisnis jangka panjang dan membutuhkan kepastian hukum atas investasi yang akan dikeluarkannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar