Tim
Reformasi Tata Kelola Migas sedang mengkaji kelembagaan Satuan Kerja Khusus
Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Salah satu opsinya
adalah menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bagaimana ke depannya?
Masalah status SKK Migas hingga kini belum juga
usai. Padahal banyak investor yang bertanya-tanya bagaimana status definitif
lembaga tersebut. Apalagi otoritas lembaga ini dalam industri hulu migas sangat
signifikan.
Nah, Tim Reformasi besutan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ternyata telah melakukan kajian dengan
mentransfomasi bentuknya menjadi BUMN. Dengan
menjadi BUMN, nantinya SKK Migas hanya mengurusi bisnis minyak dan gas bumi
(migas) di Indonesia. SKK Migas tidak lagi berwenang mengatur dan mengawasi
kegiatan bisnis hulu migas. Urusan regulatosi dan pengawasan diserahkan kembali
ke pemerintah sehingga SKK migas jadi
entitas bisnis," ujar Fahmi di Gedung
Kelembagaan SKK Migas nantinya juga akan mengacu
pada Undang-Undang Migas yang saat ini sedang di amandemen. Fungsi pengawasan
dan regulasi akan dipegang oleh Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.
Sementara penandatanganan kontrak kerja sama migas dilakukan oleh SKK Migas. Pemisahan
fungsi tersebut bisa mengurangi resiko jika ada gugatan dengan pihak Kontraktor
Kontrak Kerja Sama (K3S). Ini karena kegiatan bisnis dilakukan antar pelaku
usaha (business to business/B to B), tidak lagi pemerintah dengan
pelaku bisnis (goverment to business/G to B).
Tim Reformasi berharap rekomendasi mengenai kelembagaan
SKK Migas akan selesai bulan depan. Rekomendasi ini akan selesai bersamaan
dengan rekomendasi mengenai amandemen undang-undang migas. Namun, Fahmi
belum bisa mengatakan apakah BUMN tersebut sama seperti BUMN Khusus seperti
yang diusulkan oleh SKK Migas.
Sebelumnya Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi juga
mengusulkan lembaganya menjadi BUMN khusus, yang berada di bawah Kementerian
ESDM. Fungsinya bukan untuk menyetor dividen, tapi untuk mengawasi
perusahaan-perusahaan migas. Dia menjelaskan, usulan perubahan bentuk badan
hukum SKK Migas, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor
36/PUU-X/2012. MK memutuskan untuk membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Menurut pandangan MK, pihak yang dapat
melaksanakan pengelolaan sumber daya alam migas hanya badan usaha.
Banyak investor yang menilai apapun bentuknya SKK
Migas nanti, namun kepastian itu harus diberikan segera. Pasalnya hal ini
sangat penting sebagai jaminan bagi investor migas untuk menjalankan bisnisnya
di Indonesia. Tanpa bentuk yang definitif dan dapat berubah setiap waktu,
tentunya akan memberikan tambahan resiko sendiri bagi investor.
Dengan demikian diharapkan apapun bentuk
rekomendasi Tim Reformasi nanti akan segera dibahas dan dituangkan dalam
amandemen UU Migas antara DPR dan pemerintah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar