Rabu, 14 Januari 2015

Jika SKK Migas Jadi BUMN

Tim Reformasi Tata Kelola Migas sedang mengkaji kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Salah satu opsinya adalah menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bagaimana ke depannya?

Masalah status SKK Migas hingga kini belum juga usai. Padahal banyak investor yang bertanya-tanya bagaimana status definitif lembaga tersebut. Apalagi otoritas lembaga ini dalam industri hulu migas sangat signifikan.

Nah, Tim Reformasi besutan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ternyata telah melakukan kajian dengan mentransfomasi bentuknya menjadi BUMN.  Dengan menjadi BUMN, nantinya SKK Migas hanya mengurusi bisnis minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. SKK Migas tidak lagi berwenang mengatur dan mengawasi kegiatan bisnis hulu migas. Urusan regulatosi dan pengawasan diserahkan kembali ke pemerintah sehingga  SKK migas jadi entitas bisnis," ujar Fahmi di Gedung

Kelembagaan SKK Migas nantinya juga akan mengacu pada Undang-Undang Migas yang saat ini sedang di amandemen. Fungsi pengawasan dan regulasi akan dipegang oleh Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM. Sementara penandatanganan kontrak kerja sama migas dilakukan oleh SKK Migas. Pemisahan fungsi tersebut bisa mengurangi resiko jika ada gugatan dengan pihak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Ini karena kegiatan bisnis dilakukan antar pelaku usaha (business to business/B to B), tidak lagi pemerintah dengan pelaku bisnis (goverment to business/G to B).

Tim Reformasi berharap rekomendasi mengenai kelembagaan SKK Migas akan selesai bulan depan. Rekomendasi ini akan selesai bersamaan dengan rekomendasi mengenai amandemen undang-undang migas. Namun, Fahmi belum bisa mengatakan apakah BUMN tersebut sama seperti BUMN Khusus seperti yang diusulkan oleh SKK Migas.

Sebelumnya Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi juga mengusulkan lembaganya menjadi BUMN khusus, yang berada di bawah Kementerian ESDM. Fungsinya bukan untuk menyetor dividen, tapi untuk mengawasi perusahaan-perusahaan migas. Dia menjelaskan, usulan perubahan bentuk badan hukum SKK Migas, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-X/2012. MK memutuskan untuk membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Menurut pandangan MK, pihak yang dapat melaksanakan pengelolaan sumber daya alam migas hanya badan usaha.  

Banyak investor yang menilai apapun bentuknya SKK Migas nanti, namun kepastian itu harus diberikan segera. Pasalnya hal ini sangat penting sebagai jaminan bagi investor migas untuk menjalankan bisnisnya di Indonesia. Tanpa bentuk yang definitif dan dapat berubah setiap waktu, tentunya akan memberikan tambahan resiko sendiri bagi investor.

Dengan demikian diharapkan apapun bentuk rekomendasi Tim Reformasi nanti akan segera dibahas dan dituangkan dalam amandemen UU Migas antara DPR dan pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar