Tampilkan postingan dengan label Tim Reformasi Migas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tim Reformasi Migas. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 Januari 2015

Jika SKK Migas Jadi BUMN

Tim Reformasi Tata Kelola Migas sedang mengkaji kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Salah satu opsinya adalah menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bagaimana ke depannya?

Masalah status SKK Migas hingga kini belum juga usai. Padahal banyak investor yang bertanya-tanya bagaimana status definitif lembaga tersebut. Apalagi otoritas lembaga ini dalam industri hulu migas sangat signifikan.

Nah, Tim Reformasi besutan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ternyata telah melakukan kajian dengan mentransfomasi bentuknya menjadi BUMN.  Dengan menjadi BUMN, nantinya SKK Migas hanya mengurusi bisnis minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. SKK Migas tidak lagi berwenang mengatur dan mengawasi kegiatan bisnis hulu migas. Urusan regulatosi dan pengawasan diserahkan kembali ke pemerintah sehingga  SKK migas jadi entitas bisnis," ujar Fahmi di Gedung

Kelembagaan SKK Migas nantinya juga akan mengacu pada Undang-Undang Migas yang saat ini sedang di amandemen. Fungsi pengawasan dan regulasi akan dipegang oleh Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM. Sementara penandatanganan kontrak kerja sama migas dilakukan oleh SKK Migas. Pemisahan fungsi tersebut bisa mengurangi resiko jika ada gugatan dengan pihak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Ini karena kegiatan bisnis dilakukan antar pelaku usaha (business to business/B to B), tidak lagi pemerintah dengan pelaku bisnis (goverment to business/G to B).

Tim Reformasi berharap rekomendasi mengenai kelembagaan SKK Migas akan selesai bulan depan. Rekomendasi ini akan selesai bersamaan dengan rekomendasi mengenai amandemen undang-undang migas. Namun, Fahmi belum bisa mengatakan apakah BUMN tersebut sama seperti BUMN Khusus seperti yang diusulkan oleh SKK Migas.

Sebelumnya Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi juga mengusulkan lembaganya menjadi BUMN khusus, yang berada di bawah Kementerian ESDM. Fungsinya bukan untuk menyetor dividen, tapi untuk mengawasi perusahaan-perusahaan migas. Dia menjelaskan, usulan perubahan bentuk badan hukum SKK Migas, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-X/2012. MK memutuskan untuk membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Menurut pandangan MK, pihak yang dapat melaksanakan pengelolaan sumber daya alam migas hanya badan usaha.  

Banyak investor yang menilai apapun bentuknya SKK Migas nanti, namun kepastian itu harus diberikan segera. Pasalnya hal ini sangat penting sebagai jaminan bagi investor migas untuk menjalankan bisnisnya di Indonesia. Tanpa bentuk yang definitif dan dapat berubah setiap waktu, tentunya akan memberikan tambahan resiko sendiri bagi investor.

Dengan demikian diharapkan apapun bentuk rekomendasi Tim Reformasi nanti akan segera dibahas dan dituangkan dalam amandemen UU Migas antara DPR dan pemerintah.

Kamis, 01 Januari 2015

Peran Petral Dalam Tender Minyak Dikebiri

Tribunnews.com
Tim Reformasi Tata Kelola Migas merekomendasikan pemerintah untuk mengalihkan peran anak perusahaan Pertamina Petral di Singapura dalam pengadaan minyak ke Integrated Supply Chain. Dengan demikian segala upaya pengadaan minyak sepenuhnya harus dilakukan Pertamina dari Indonesia. Peran Petral dikembalikan hanya sebagai market intelligence dalam pemenuhan kebutuhan minyak Pertamina.

Petral memang sering kali dikaitkan dengan keberadaan mafia migas. Mafia migas adalah Petral dan Petral adalah mafia migas. Begitulah stigma Petral yang sering berseliweran di kalangan masyarakat. Petral secara persepsi publik dan politik memang sudah bermasalah, sudah jelek Maka tak heran, jika sering muncul wacana untuk membubarkan Petral.

Kabar pengalihan fungsi tugas Petral sebenarnya adalah jalan tengah yang diambil oleh Tim Reformasi terkait adanya dugaan sebagai sarang mafia migas di tubuh Petral. Keputusan rekomendasi tim ini memang tidak sekeras rekomendasi Tim Transisi Jokowi-JK yang pernah mengatakan Petral akan dibekukan dan pemerintah akan melakukan audit investigatif terhadapnya. Selama proses pembekuan, masalah pembelian minyak mentah dan BBM dilakukan oleh Pertamina dan dijalankan di Indonesia.

Bahkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan pernah melontarkan wacana pembubaran Petral yang bermarkas di Singapura ini. Alasan pembubaran Petral ini agar Pertamina sebagai korporasi dapat menjalankan kinerjanya secara baik di sektor hulu. Dahlan Iskan menjelaskan, selama ini banyak yang menilai bahwa Petral merupakan ajang korupsi para pejabat dan petinggi Pertamina. Petral dijadikan ajang mendapatkan komisi dari ekspor impor minyak bagi orang-orang tertentu. Karena berdomisili di Singapura, menjadi sulit dikontrol.

Meski demikian publik memberikan apresiasi terhadap rekomendasi Tim Reformasi tersebut. Selain memberikan rekomendasi untuk mengalihfungsikan tugas Petral ke unit bisnis Pertamina, yaitu ISC, tim juga merekomendasikan agar penjualan dan pengadaan minyak mentah dan BBM oleh ISC harus dilakukan melalui proses tender terbuka dengan mengundang semua vendor terdaftar yang kredibel dan tidak terbatas pada National Oil Company.

Selama ini memang Pertamina mensyaratkan bahwa pembelian minyak mentah harus dilakukan melalui NOC. Namun kenyataannya, kata Ketua Tim Reformasi Faisal Basri, tidak semua NOC yang memenangi tender selalu memasok minyak produksinya sendiri, bahkan kerap memperoleh minyak dari pihak lain. Dengan demikian kebijakan tersebut perlu direvisi karena tidak membawa manfaat bagi Pertamina.

Selain itu, tim juga merekomendasikan pemerintah untuk mengganti segera manajemen Petral dan ISC dari tingkat pimpinan tertinggi hingga manager. Dan juga pemerintah perlu melakukan audit forensik agar segala sesuatu yang terjadi di Petral menjadi terang benderang. Audit forensik dilakukan oleh institusi audit yang kompeten di Indonesia dan memiliki jangkauan kerja ke Singapura serta negara terkait lainnya. Hasil audit forensik bisa dijadikan sebagai pintu masuk membongkar potensi pidana, khususnya membongkar praktik mafia migas.


Apapun hasilnya nanti, publik berharap agar pemerintah menerima dan menjalan rekomendasi tersebut. Setidaknya potensi adanya mafia migas sudah diusahakan untuk dibasmi.

Minggu, 28 Desember 2014

Hilangkan Premium di Indonesia

Tim Reformasi Tata Kelola Migas mengusulkan pemerintah untuk menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis premium. Artinya, PT Pertamina (Persero) harus menghentikan impor jenis bensin RON 88. Sebagai gantinya Pertamina harus menggantikannya dengan memperbanyak impor produk Pertamax RON 92.

Salah satu latar belakang dikeluarkannya rekomendasi tersebut adalah formula penghitungan harga indeks pasar untuk premium dan solar berdasarkan data masa lalu yang sudah relatif lama sehingga tidak mencerminkan kondisi terkini. Publikasi internasional saat ini pun tidak mencatumkan  RON 88. Produk ini dinilai tidak transparan dan likuiditas di market pun tidak banyak. Adapun yang ada di pasar internasional saat ini adalah bensin RON 92 karena memang produk inilah yang banyak diperdagangkan di pasar internasional. Dengan demikian, mekanisme penetapan harga pasar jauh lebih transparan dibanding menggunakan Mogas 88

Tidak transparannya penghitungan jenis BBM tersebut diperkirakan bisa memicu terjadinya mafia. Praktek tidak transparan ini pada akhirnya akan menimbulkan kerugian yang tentu saja merugikan banyak orang. Maka tidak heran jika Tim Reformasi merekomendasikan penghapusan impor premium 88.

Harga minyak mentah dunia saat ini berada masih dalam tren melemah. Akibatnya, selisih harga keekonomian bensin Ron 88 dengan bensin non subsidi seperti Pertamax 92 sudah tipis. Melemahnya harga minyak dunia, tipe Brent hingga Texas, bisa dipakai menghapus dan mengganti bensin jenis Ron 88 menjadi bensin jenis Ron 92. Disamping selisih harga rendah, selama ini bensin Ron 88 merupakan produk minyak Ron 92 yang diturunkan kualitasnya.

Ke depan, Faisal berpadangan sebaiknya subsidi BBM memakai skema subsidi tetap atau fix. Hal ini bisa membantu pemerintah di dalam mengerem bocornya alokasi anggaran subsidi di APBN jika harga minyak dunia kembali melonjak.

Meski demikian Tim Reformasi menyadari bahwa proses transisi kemungkinan tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat dan tim akan memberikan tenggat waktu hingga lima bulan ke depan.

Lalu mungkinkah rekomendasi tersebut diaplikasikan? Pertamina sendiri menyatakan bahwa rekomendasi tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan dilakukan secara bertahap. Hal ini terkait dengan produksi kilang Pertamina untuk Ron 92 yang dibutuhkan nasional juga masih belum mencukupi, di mana hanya 200.000 barel per bulan. Terbatasnya produksi dari kilang Pertamina tersebut membuat perusahaan pelat merah ini tetap melakukan impor Ron 92.
Dalam jangka panjang mungkin memang Pertamina dapat melakukan penghapusan premium karena terkait dengan rencana perusahaan untuk melakukan upgrade kilang-kilangnya.

Perusahaan plat merah tersebut telah menandatangani empat Nota Kesepahaman dengan tiga perusahaan minyak dan gas global, yakni Saudi Aramco, Sinopec dari China dan JX Nippon Oil and Energy Corporation dari Jepang untuk kerjasama peningkatan kapasitas dan upgrade lima kilang terpilih di Indonesia melalui konsep Refining Development Master Plan (RDMP). Ekspansi dan upgrade kilang-kilang tersebut diperkirakan memerlukan investasi yang signifikan, yaitu sekitar $25 miliar selama sepuluh tahun ke depan.

Proyek-proyek ini diharapkan dapat melipatgandakan kapasitas produksi kilang. Hal ini dapat diwujudkan melalui peningkatan kompleksitas kilang untuk meningkatkan hasil produksi bahan bakar utama, dan pelipatgandaan kapasitas unit pengolahan minyak mentah (CDU) dari 820.000 barrel per hari (bph) menjadi 1,680 juta bph.

Secara khusus, produksi bensin akan meningkat sebanyak 3,3 kali lipat dari 190.000 bph menjadi 630.000 bph, produksi diesel akan meningkat sebanyak 2,4 kali dari 320.000 bph menjadi 770.000 bph, dan produksi bahan bakar avtur akan meningkat dari 50.000 bph menjadi 120.000 bph dimana fase akhir dari proyek diperkirakan akan selesai di tahun 2025.

Dilihat dari angka kapasitas produksi yang akan meningkat dua kali lipat, memang proyek modifikasi kilang ini sangat menarik. Investasinya jauh lebih murah dibandingkan dengan membangun kilang yang baru, namun sama-sama dapat memberikan nilai tambah dan bahkan mengurangi angka impor di masa mendatang.


Nah jika proyek-proyek tersebut telah selesai digarap, maka niscaya penghapusan premium akan mudah untuk diimplementasikan.