Kamis, 26 Maret 2015

Jangan Kasus Divestasi Newmont Terulang di Blok Mahakam

Kasus divestasi Newmont Nusa Tenggara bisa menjadi pelajaran mahal untuk Indonesia. Bisa dibilang pemerintah kecolongan saat itu sehingga jatah pemerintah daerah akhirnya dikuasai oleh pihak swasta. Jangan lagi kasus ini terulang di Blok Mahakam.

Ribut-ribut Pemda Kaltim yang ingin memiliki saham di Mahakam mengingatkan kita pada kasus divestasi Newmont. Apalagi Pemda Kaltim secara jelas telah mengatakan akan menggandeng perusahaan swasta Yudistira Bumi Energi. Yudistira akan menjadi mitra perusahaan daerah PT Mandiri Mitra Perdana. Keduanya telah menandatangani nota kesepahakam kerjasama di Mahakam pada tahun 2010. 

Dalam MoU tersebut terdapat klausul pembagian saham sebesar 25 persen untuk PT MMP dan 75 persen untuk PT YBE. Jelas, pihak swasta lebih besar daripada pemda sendiri. Inilah yang membuat pemerintah secara tegas menolak keikutsertaan asing lewat pemda karena tidak ingin kasus divestasi Newmont terulang.

Masalah divestasi Newmont bermula dari kewajiban divestasi saham milik asing sebesar 51%. Pemerintah daerah setempat terhitung paling berminat dan lantas membentuk PT Daerah Maju Bersaing (DMB). Perusahaan ini bentukan Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), Pemkab Sumbawa, dan Pemkab Sumbawa Barat. Mereka lantas membentuk konsorsium PT Multi Daerah Bersaing (MDB), hasil kerjasama dengan anak usaha Grup Bakrie yakni PT Multicapital dibawah PT Bumi Resources Tbk (BUMI) pada 23 Juli 2009. Sayangnya, manajemen MDB didominasi oleh Multicapital atau sebanyak 75%.

Dalam MoU disebutkan, jumlah investasi MDB untuk pembelian saham NNT sebesar 24% senilai US$ 865 juta atau Rp 8,6 triliun dari target investasi, yaitu US$ 1,1 miliar. Ini telah memberikan manfaat kepada daerah antara lain DMB telah menerima advance dividen dari Multicapital sebesar US$ 4 juta. Pemda sendiri memperoleh manfaat US$ 38 juta yang telah diwujudkan dalam berbagai program pembangunan.

Multicapital sendiri bertanggung jawab untuk menyediakan seluruh pendanaan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk pembelian seluruh saham divestasi NNT. DMB tidak akan pernah dibebani oleh hutang pendanaan yang timbul dalam rangka pendanaan pembelian saham divestasi NNT tersebut. Pada 2010, NNT telah membayar dividen sebesar US$ 500 juta atau Rp 4,3 triliun, yang dibayarkan kepada MDB senilai US$ 120 juta. Rinciannya, US$ 90 juta disetor untuk Multicapital dan MDB hanya kebagian US$ 30 juta.

Lebih celakanya Multicapital ternyata meminjam dana ke lembaga keuangan internasional bernama Credit Suisse Singapura (CSS) dengan jaminan saham NNT. Dividennya pun untuk pembayaran pinjaman. Dividen itu kabarnya tidak diterima pemda karena digunakan untuk membayar utang MDB ke CSS. Padahal mestinya ketiga pemda yang memiliki saham Newmont melalui anak usahanya DMB bisa mengantungi US$ 30 juta dari dividen Newmont.

Nah atas hal itulah, pemerintah saat ini tengah mempersiapkan regulasi terkait hak partisipasi proporsi kepemilikan pengelolaan Blok Mahakam di Kutai, Kalimantan Timur. Hak partisipasi sebesar 10% hanya untuk daerah, sehingga jika ada perusahaan swasta dan internasional yang ingin masuk melalui hak partisipasi yang dimiliki daerah tetap harus mengikuti aturan tender.

Pemerintah juga tengah menggodok kemungkinan tidak memberikan hak partisipasi di Blok Mahakam pada Pemda Kaltim. Pemerintah daerah, Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara akan langsung mendapatkan dividen atau bagi hasil keuntungan dalam bentuk tambahan bagi hasil dari pengelolaan Blok Mahakam. dengan tidak memberika saham partisipasi, pemda akan terhindar dari pihak-pihak yang ingin memanfaatkannya.

Gubernur Kalimatan Timur Awang Faroek Ishak sendiri menolak usulan tersebut. Pihaknya bahkan menyatakan pemerintah pusat jangan menganggap Pemprov Kaltim bodoh terkait Blok Mahakam.

"Apa kita dianggap bodoh apa. Apa dianggap pusat itu lebih tahu. Kita ini lebih pengalaman. Misalnya pengelolaan blok itu kan di Kaltim, kita terlibat di dalamnya. Kesulitan dan kemudahan yang dialami pengelola itu kita tahu. Sekali lagi, jangan mengingkari hak kita yang sudah diputuskan di Undang-Undang. Kalau menteri berkata begitu, kita akan tolak," tambah Awang.

Penolakan itu akan dilakukan secara resmi. Pemprov Kaltim bersama DPRD Kaltim akan melakukan penolakan, sesuai prosedur. Dia menekankan soal pembagian saham 10% dalam bentuk Participating Interest (PI) merupakan amanat UU, sehingga pembagian hak partisipasi daerah tidak bisa dikurangi maupun diubah.

Sementara, soal penentuan hak partisipasi daerah diserahkan ke Pertamina sebagai pemegang saham mayoritas di Blok Mahakam nantinya, Awang mememinta Menteri Sudirman untuk belajar lagi. Menteri ESDM, kata Awang, harus memahami maksud dari pemerintah.


Lepas dari itu, seharusnya Pemda Kaltim menyadari bahwa pengelolaan Mahakam tidak hanya melulu mengejar untung. Melainkan ada faktor kompetensi, baik teknologi, SDM dan keuangangan yang dimana Pemda memiliki keterbatasan. Jadi tidak bisa tidak, Mahakam harus dikelola oleh pihak yang benar agar terhindar dari penurunan produksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar