Senin, 06 April 2015

Apa Yang Menarik Dalam Revisi UU Migas?

Pemerintah dan DPR sepakat untuk mempercepat penyelesaian amandemen UU Migas nomor 22 tahun 2001 pada tahun ini. Maklum saja, pembahasan amandemen ini telah molor bertahun-tahun. DPR sendiri menilai bahwa ketidakjelasan amandemen ini secara tidak langsung pada produksi migas nasional sebagai akibat dari aksi wait and see-nya para investor migas.

Pemerintah menyakini bahwa revisi tersebut akan membuat investor tertarik melakukan eksplorasi migas di Indonesia. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, pemerintah akan menekankan agar investasi sektor migas tidak hanya fokus pada urusan produksi semata. Selain itu, pemerintah juga akan membuat tata kelola migas yang lebih kuat di industri hilir migas. Sebab, konsumsi yang makin besar akan berdampak pada impor migas yang semakin besar.

Nah, dari revisi tersebut tampaknya Pertamina (Persero) akan mendapat keuntungan tersebut. Pasalnya pemerintah akan memberikan prioritas bagi badan usaha milik negara (BUMN) itu untuk mengelola blok-blok migas yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Termasuk untuk mengelola wilayah kerja migas produksi yang telah memasuki periode akhir kontrak kerjasama.

Sementara untuk blok-blok migas baru dan masih dalam tahap pengembangan (eksplorasi), pengelolaannya akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus yang sementara diduga merupakan transformasi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dimana dalam pengelolaannya, BUMN Khusus tadi diperbolehkan untuk menggandeng pelaku usaha migas swasta.

Kontan draft tersebut menelurkan sikap pro dan kontra. Sejumlah pelaku industri migas nasional menyesalkan sikap pemerintah yang akan memberi hak istimewa kepada Pertamina di dalam pengelolaan wilayah kerja migas. Presiden PT Energi Pasir Hitam Indonesia (Ephindo) Sammy Hamzah menegaskan pemberian prioritas yang diusulkan dalam draf amandemen Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas itu diyakini akan memperkecil budaya kompetisi di sektor hulu migas Indonesia.

Sammy menjelaskan, konteks ‘Pertamina tandingan’ disini bukanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus seperti format baru dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Melainkan BUMN baru di sektor hulu yang disiapkan Pemerintah untuk mengelola wilayah kerja migas demi memunculkan semagat kompetisi. “Jadi bukan hanya satu Pertamina,” tuturnya.

Sementara Presiden Direktur PT Medco Energi Internasional Tbk Lukman Mahfoedz mengatakan hal yang wajar jika pemerintah menganakemaskan Pertamina di dalam industri migas Indonesia. Akan tetapi, pemerintah juga diminta memberi ruang untuk perusahaan asing dan swasta nasional yang juga bergerak di bisnis hulu migas.

Hal tersebut penting sebab para pelaku usaha selain Pertamina juga telah memberi andil yang besar terhadap investasi di sektor hulu migas. ”Jadi (penyusunan) UU migas harus bisa menampung tiga pemain sehingga bisa berfungsi optimal," kata Lukman.

Lepas dari soal Pertamina, yang tak kalah penting harus dibahasa dalam amandemen UU tersebut adalah masalah perpanjangan kontrak. Hampir semuanya sepakat bahwa kepastian perpanjangan blok sejatinya diberikan jauh sebelum kontrak berakhir. Hal tersebut ditujukan untuk memberi waktu dan kepastian bagi investor terkait rencana investasinya.

Tentunya DPR tak akan lupa bagaimana masalah perpanjangan Kontrak Kerja Sama (KKS) di Indonesia. Acap kali pemerintah memberikan keputusan menjelang akhir kontrak, sehingga amat sulit bagi investor untuk membuat rencana investasi jangka panjang. Padahal dalam Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2004 disebutkan, perusahaan yang masa kontraknya akan habis dapat mengajukan perpanjangan secepat-cepatnya 10 tahun sebelum kontrak berakhir atau selambat-lambatnya dua tahun sebelum kontrak usai. Namun pada prakteknya, itu hanya teori semata.

Sejumlah fakta empiris bisa kita lihat. Sebut saja Blok Siak yang dioperatori oleh Chevron. Kontrak blok tersebut akan habis pada 27 November 2013, namun hingga kini belum ada keputusan dari pemerintah terkait dengan perpanjangan kontrak tersebut. Padahal Chevron telah mengajukannya sejak tahun 2010.

Lain kali kasusnya dengan Blok Mahakam. Perusahaan asal Perancis Total E&P Indonesie dan partnernya asal Jepang Inpex, telah mengajukan perpanjangan kontrak sejak tahun 2008. Bahkan Total telah menyatakan komitmennya untuk menginvestasikan dana sebesar $7,3 miliar di Blok Mahakam hingga 2017 yang akan digunakan untuk menekan laju penurunan alamiah yang mencapai 50 persen. Namun pemerintah bergeming. Proposal tinggal proposal. Pemerintah senantiasa berdalih dengan mengatakan, “masih dalam evaluasi.”


Pengamat dari ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro pernah mengatakan bahwa idealnya pemerintah memberikan keputusannya setidaknya enam bulan setelah proposal perpanjangan diajukan investor. Dengan demikian investor akan memiliki waktu untuk menyusun rencana investasi dan produksi dalam jangka panjang. Bagaimana keputusannya nanti? Kita tunggu saja amandemen ini. Semoga amandemen UU Migas tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aliran dana investasi yang semakin besar bagi industri migas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar