Pemerintah dan DPR sepakat untuk mempercepat
penyelesaian amandemen UU Migas nomor 22 tahun
2001 pada tahun ini. Maklum saja, pembahasan amandemen ini telah molor
bertahun-tahun. DPR sendiri menilai bahwa ketidakjelasan amandemen ini secara
tidak langsung pada produksi migas nasional sebagai akibat dari aksi wait and
see-nya para investor migas.
Pemerintah menyakini bahwa revisi
tersebut akan membuat investor tertarik melakukan eksplorasi migas di
Indonesia. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said,
pemerintah akan menekankan agar investasi sektor migas tidak hanya fokus pada
urusan produksi semata. Selain itu, pemerintah juga akan membuat tata kelola
migas yang lebih kuat di industri hilir migas. Sebab, konsumsi yang makin besar
akan berdampak pada impor migas yang semakin besar.
Nah, dari revisi tersebut tampaknya Pertamina
(Persero) akan mendapat keuntungan tersebut. Pasalnya pemerintah akan
memberikan prioritas bagi badan usaha milik negara (BUMN) itu untuk mengelola
blok-blok migas yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Termasuk untuk mengelola
wilayah kerja migas produksi yang telah memasuki periode akhir kontrak
kerjasama.
Sementara untuk blok-blok migas baru dan
masih dalam tahap pengembangan (eksplorasi), pengelolaannya akan diberikan
kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus yang sementara diduga merupakan
transformasi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi (SKK Migas). Dimana dalam pengelolaannya, BUMN Khusus tadi
diperbolehkan untuk menggandeng pelaku usaha migas swasta.
Kontan draft tersebut menelurkan sikap pro dan
kontra. Sejumlah pelaku industri migas nasional menyesalkan sikap pemerintah
yang akan memberi hak istimewa kepada Pertamina di dalam pengelolaan wilayah
kerja migas. Presiden PT Energi Pasir Hitam Indonesia (Ephindo) Sammy Hamzah
menegaskan pemberian prioritas yang diusulkan dalam draf amandemen
Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas itu diyakini akan
memperkecil budaya kompetisi di sektor hulu migas Indonesia.
Sammy menjelaskan, konteks ‘Pertamina tandingan’
disini bukanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus seperti format baru dari
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK
Migas). Melainkan BUMN baru di sektor hulu yang disiapkan Pemerintah untuk
mengelola wilayah kerja migas demi memunculkan semagat kompetisi. “Jadi bukan
hanya satu Pertamina,” tuturnya.
Sementara Presiden Direktur PT Medco Energi
Internasional Tbk Lukman Mahfoedz mengatakan hal yang wajar jika pemerintah
menganakemaskan Pertamina di dalam industri migas Indonesia. Akan tetapi,
pemerintah juga diminta memberi ruang untuk perusahaan asing dan swasta nasional
yang juga bergerak di bisnis hulu migas.
Hal tersebut penting sebab para pelaku usaha selain
Pertamina juga telah memberi andil yang besar terhadap investasi di sektor hulu
migas. ”Jadi (penyusunan) UU migas harus bisa menampung tiga pemain sehingga
bisa berfungsi optimal," kata Lukman.
Lepas dari soal Pertamina, yang tak kalah penting
harus dibahasa dalam amandemen UU tersebut adalah masalah
perpanjangan kontrak. Hampir semuanya sepakat bahwa kepastian perpanjangan blok
sejatinya diberikan jauh sebelum kontrak berakhir. Hal tersebut ditujukan untuk
memberi waktu dan kepastian bagi investor terkait rencana investasinya.
Tentunya DPR tak akan lupa bagaimana masalah
perpanjangan Kontrak Kerja Sama (KKS) di Indonesia. Acap kali pemerintah
memberikan keputusan menjelang akhir kontrak, sehingga amat sulit bagi investor
untuk membuat rencana investasi jangka panjang. Padahal dalam Peraturan
Pemerintah No 35 tahun 2004 disebutkan, perusahaan yang masa kontraknya akan
habis dapat mengajukan perpanjangan secepat-cepatnya 10 tahun sebelum kontrak
berakhir atau selambat-lambatnya dua tahun sebelum kontrak usai. Namun pada
prakteknya, itu hanya teori semata.
Sejumlah fakta empiris bisa kita lihat. Sebut
saja Blok Siak yang dioperatori oleh Chevron. Kontrak blok tersebut akan habis
pada 27 November 2013, namun hingga kini belum ada keputusan dari pemerintah
terkait dengan perpanjangan kontrak tersebut. Padahal Chevron telah
mengajukannya sejak tahun 2010.
Lain kali kasusnya dengan Blok Mahakam.
Perusahaan asal Perancis Total E&P Indonesie dan partnernya asal Jepang
Inpex, telah mengajukan perpanjangan kontrak sejak tahun 2008. Bahkan Total
telah menyatakan komitmennya untuk menginvestasikan dana sebesar $7,3 miliar di
Blok Mahakam hingga 2017 yang akan digunakan untuk menekan laju penurunan
alamiah yang mencapai 50 persen. Namun pemerintah bergeming. Proposal tinggal
proposal. Pemerintah senantiasa berdalih dengan mengatakan, “masih dalam
evaluasi.”
Pengamat dari ReforMiner Institute Komaidi
Notonegoro pernah mengatakan bahwa idealnya pemerintah memberikan keputusannya
setidaknya enam bulan setelah proposal perpanjangan diajukan investor. Dengan
demikian investor akan memiliki waktu untuk menyusun rencana investasi dan
produksi dalam jangka panjang. Bagaimana keputusannya nanti? Kita tunggu saja
amandemen ini. Semoga amandemen UU Migas tersebut dapat menjadi pintu masuk
bagi aliran dana investasi yang semakin besar bagi industri migas.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar