Setelah dinanti sekian lama, akhirnya Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengeluarkan peraturan menteri
(Permen) yang mengatur pengelolaan blok-blok minyak dan gas bumi (migas) yang
akan habis masa kontraknya. Penerbitan Permen tersebut guna memberikan
kejelasan terhadap status blok-blok migas tersebut. Apalagi, terdapat sebanyak
28 blok migas yang akan habis kontraknya dalam kurun tujuh tahun ke depan.
Rencana dikeluarkannya Permen Perpanjangan Blok
Migas ini sebenarnya telah direncanakan sejak jaman pemerintahan Susilo Bambang
Yudhoyono. Rencananya hal ini akan dijadikan legal basis dari perpanjangan
seluruh blok migas di Indonesia, termasuk Mahakam. Namun nyatanya pembahasannya
belum juga usai. Padahal rencana awalnya, aturan tersebut akan diterbitkan pada
tahun 2014.
Menurut Satuan Kerja Usaha Hulu Migas (SKK Migas),
Ada beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian dalam peraturan
perpanjangan kontrak blok migas. Pertama, adalah mengenai jangka waktu
pengajuan perpanjangan kontrak yang akan habis. Saat ini, untuk mengajukan
kontrak perpanjangan itu jangka waktunya berkisar dua sampai 10 tahun sebelum
masa kontrak berakhir. Hal tersebut tidak efektif karena industri migas
membutuhkan dana investasi yang besar, sehingga perlu kepastian sejak jauh-jauh
hari.
Kedua, adalah kriteria untuk
memperpanjang kontrak. Selama ini untuk memperpanjang kontrak migas hanya
berdasarkan kinerja. Dia ingin salah satu pertimbangan ke depan juga harus
melihat pemulihan lingkungan. Kontrak-kontrak yang akan habis saat ini
merupakan kontrak yang tidak mewajibkan kontraktor untuk melakukan pemulihan
lingkungan. Ini karena kontrak-kontrak blok Migas yang akan habis merupakan
kontrak yang dilakukan sebelum 1994 dan tidak ada kewajiban untuk itu.
Ketiga, adalah mengenai saham
partisipasi atau participating interest (PI). Menurut SKK Migas, tidak
hanya daerah saja yang mendapatkan PI, tetapi PT Pertamina (Persero) juga harus
mendapatkan PI khusus jika ada blok migas yang ingin diperpanjang.
Memang tidak dapat disangkal, kepastian
mengenai masalah perpanjangan kontrak demi kesinambungan produksi suatu
lapangan sangat penting. Dan tentunya kepastian jauh sebelum masa kontrak
berakhir akan sangat membantu dalam kesinambungan produksi suatu lapangan.
Selain itu pemerintah diharapkan
memperlihatkan proses yang transparan dalam menentukan diperpanjang atau
tidaknya suatu kontrak. Kasus tidak diperpanjangnya KKKS Chevron di Blok Siak
pada detik-detik terakhir, bisa menjadi pembelajaran sendiri, karena hal
tersebut menunjukkan bagaimana pemerintah tidak bisa memberikan kepastian
investasi bagi para penanam modal.
IPA mencatat bahwa dalam lima tahun mendapat
terdapat sekitar 20 perusahaan minyak yang masa kontraknya akan habis dalam
kurun waktu lima tahun mendatang. Dan pengaruhnya terhadap produksi minyak
nasional mencapai 30 persen. Sedangkan dalam 10 tahun mendatang, kontrak yang
akan habis mencapai equivalent 61 persen atau setara dengan sekitar 601.000
barel oil equivalent per day (setara minyak per hari) terhadap produksi migas
nasional. Sedangkan produksi migas nasional saat ini hanya mencapai sekitar 2
juta barrel setara minyak per hari.
Kepastian perpanjangan kontrak sangat
dibutuhkan bagi kesinambungan produksi suatu blok itu sendiri. Dapat
dibayangkan jika tanpa kepastian, maka investor tidak akan menanamkan modal
untuk pengembangan blok tersebut. Hal ini pernah terjadi pada blok West Madura
Offshore, dimana operator terdahulunya yaitu Kodeco tidak lagi menginjeksikan
dana investasi pengembangan akibat ketidakpastian perpanjangan kontrak dari
pemerintah. Akibatnya produksi blok tersebut jeblok dan membutuhkan waktu yang
lama untuk dapat mencapai angka produksi normal.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar