Sabtu, 11 April 2015

Pemerintah Segera Keluarkan Permen Perpanjangan Kontrak Migas

Setelah dinanti sekian lama, akhirnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengeluarkan peraturan menteri (Permen) yang mengatur pengelolaan blok-blok minyak dan gas bumi (migas) yang akan habis masa kontraknya. Penerbitan Permen tersebut guna memberikan kejelasan terhadap status blok-blok migas tersebut. Apalagi, terdapat sebanyak 28 blok migas yang akan habis kontraknya dalam kurun tujuh tahun ke depan.

Rencana dikeluarkannya Permen Perpanjangan Blok Migas ini sebenarnya telah direncanakan sejak jaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Rencananya hal ini akan dijadikan legal basis dari perpanjangan seluruh blok migas di Indonesia, termasuk Mahakam. Namun nyatanya pembahasannya belum juga usai. Padahal rencana awalnya, aturan tersebut akan diterbitkan pada tahun 2014.

Menurut Satuan Kerja Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Ada beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian dalam peraturan perpanjangan kontrak blok migas. Pertama, adalah mengenai jangka waktu pengajuan perpanjangan kontrak yang akan habis. Saat ini, untuk mengajukan kontrak perpanjangan itu jangka waktunya berkisar dua sampai 10 tahun sebelum masa kontrak berakhir. Hal tersebut tidak efektif karena industri migas membutuhkan dana investasi yang besar, sehingga perlu kepastian sejak jauh-jauh hari.

Kedua, adalah kriteria untuk memperpanjang kontrak. Selama ini untuk memperpanjang kontrak migas hanya berdasarkan kinerja. Dia ingin salah satu pertimbangan ke depan juga harus melihat pemulihan lingkungan. Kontrak-kontrak yang akan habis saat ini merupakan kontrak yang tidak mewajibkan kontraktor untuk melakukan pemulihan lingkungan. Ini karena kontrak-kontrak blok Migas yang akan habis merupakan kontrak yang dilakukan sebelum 1994 dan tidak ada kewajiban untuk itu.

Ketiga, adalah mengenai saham partisipasi atau participating interest (PI). Menurut SKK Migas, tidak hanya daerah saja yang mendapatkan PI, tetapi PT Pertamina (Persero) juga harus mendapatkan PI khusus jika ada blok migas yang ingin diperpanjang.

Memang tidak dapat disangkal, kepastian mengenai masalah perpanjangan kontrak demi kesinambungan produksi suatu lapangan sangat penting. Dan tentunya kepastian jauh sebelum masa kontrak berakhir akan sangat membantu dalam kesinambungan produksi suatu lapangan.

Selain itu pemerintah diharapkan memperlihatkan proses yang transparan dalam menentukan diperpanjang atau tidaknya suatu kontrak. Kasus tidak diperpanjangnya KKKS Chevron di Blok Siak pada detik-detik terakhir, bisa menjadi pembelajaran sendiri, karena hal tersebut menunjukkan bagaimana pemerintah tidak bisa memberikan kepastian investasi bagi para penanam modal.

IPA mencatat bahwa dalam lima tahun mendapat terdapat sekitar 20 perusahaan minyak yang masa kontraknya akan habis dalam kurun waktu lima tahun mendatang. Dan pengaruhnya terhadap produksi minyak nasional mencapai 30 persen. Sedangkan dalam 10 tahun mendatang, kontrak yang akan habis mencapai equivalent 61 persen atau setara dengan sekitar 601.000 barel oil equivalent per day (setara minyak per hari) terhadap produksi migas nasional. Sedangkan produksi migas nasional saat ini hanya mencapai sekitar 2 juta barrel setara minyak per hari.


Kepastian perpanjangan kontrak sangat dibutuhkan bagi kesinambungan produksi suatu blok itu sendiri. Dapat dibayangkan jika tanpa kepastian, maka investor tidak akan menanamkan modal untuk pengembangan blok tersebut. Hal ini pernah terjadi pada blok West Madura Offshore, dimana operator terdahulunya yaitu Kodeco tidak lagi menginjeksikan dana investasi pengembangan akibat ketidakpastian perpanjangan kontrak dari pemerintah. Akibatnya produksi blok tersebut jeblok dan membutuhkan waktu yang lama untuk dapat mencapai angka produksi normal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar