Tampilkan postingan dengan label Blok Masela. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Blok Masela. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 April 2014

Menteri Dilarang Ambil Keputusan Strategis, Bagaimana Nasib Mahakam?

Investor di Indonesia tampaknya harus wait and see dan sabar menunggu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden usai pada Juli mendatang untuk mendapatkan kebijakan-kebijakan strategis. Hal ini terkait dengan surat edaran yang diterbitkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, dan para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) agar tidak mengambil kebijakan strategis yang berdampak luas dalam masa pemilihan umum legislatif dan Pemilu Presiden 2014.

Kebijakan yang diambil para pemangku jabatan tersebut dikhawatirkan dapat berdampak luas dan meresahkan masyarakat serta dapat membebani pemerintahan yang akan datang. Dengan demikian, para Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dihimba untuk tidak lagi mengambil kebijakan, keputusan atau program yang memiliki implikasi luas selama masa menjelang dan berlangsungnya Pemilihan Presiden dan wakil presiden, sampai dengan menjelang masa bakti pemerintahan. Hal tersebut dilakukan guna menghindari terganggunya stabilitas ekonomi, sosial, politik dan keamanan, kecuali dilaporkan ke presiden dan wakil presiden.

Adanya himbauan ini tentunya mengingatkan kita bahwa banyak pekerjaan rumah yang seharusnya diselesaikan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Investor dan sejumlah pihak sangat mengharapkan kebijakan-kebijakan strategis segera diputuskan pemerintah sekarang sebelum usai masa baktinya pada Oktober 2014. Misalnya saja masalah minyak dan gas bumi. Meski hal tersebut tidak akan mengganggu stabilitas ekonomi dan politik, namun bukan tidak mungkin dampak kebijakan pelarangan itu akan mempengaruhi nasib blok-blok migas yang membutuhkan persetujuan pemerintah dalam pengembangan selanjutnya.

Saat ini ada sejumlah Kontrak Kerja Sama yang akan habis masa kontraknya dan membutuhkan kepastian hukum dari pemerintah, apakah diperpanjang atau tidak, apakah go or not go. Hal ini terkait dengan kepastian hukum yang diharapkan para investor dalam mengembangkan blok-blok migas. Maklum saja investasi migas adalah investasi yang membutuhkan miliaran dollar AS, bukan investasi yang sedikit. Selain adanya blok migas yang akan habis, juga terdapat blok migas lainnya yang membutuhkan kepastian perpanjangan sejak awal meski masa kontraknya masih jauh, karena terkait dengan nilai keekonomian proyek semata. Secara total, blok-blok tersebut antara lain adalah Blok Mahakam, Blok East Natuna, Blok Masela, dan sejumlah blok lainnya.

Wood Mckenzie pernah merilis bahwa setidaknya terdapat 20 Kontrak Kerja Sama (KKS) yang akan habis masa kontraknya pada lima tahun mendatang. Produksi total kelima KKS itu mencapai 635.000 barrel per hari pada tahun 2013 atau setara dengan 30 persen dari total produksi migas nasional saat ini. Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa keputusan pemerintah terkait perpanjangan kontrak Blok Mahakam yang saat ini dioperatori Total E&P Indonesie adalah salah satu titik kritikal terkait dengan nasib perpanjangan blok lainnya.

Total telah mengajukan perpanjangan kontrak Blok Mahakam sejak tahun 2008. Namun hingga kini pemerintah tetap belum memberikan keputusan. Padahal keputusan cepat sangat dibutuhkan karena terkait dengan rencana pengembangan Mahakam yang hingga saat ini masih tercatat sebagai blok yang memproduksi gas terbesar di Indonesia. Dengan produksi sekitar 1,7 miliar kaki kubik per hari, Mahakam memasok 80% kebutuhan gas Kilang Bontang yang kemudian memprosesnya menjadi LNG. Selanjutnya LNG tersebut diekspor ke sejumlah konsumen di Asia, seperti Jepang, Taiwan dan Korea Selatan.

Total dan mitranya perusahaan asal Jepang, Inpex Corp, telah mengajukan proposal perpanjangan tersebut dengan sejumlah opsi. Diantaranya bersedia mengalihkan teknologi ke Pertamina pada lima tahun pertama masa transisi. Total dan Inpex juga komit untuk menggelontorkan dana sebesar US$ 7,3 miliar untuk pengembangan Blok Mahakam hingga masa kontraknya habis tahun 2017.

Masalahnya tanpa kepastian perpanjangan tahun ini, maka akan sulit bagi Total untuk mengembangkan lapangan-lapangan baru untuk menjaga kesinambungan produksi gas di blok tersebut. Dan tanpa pengembangan lapangan baru, dikhawatirkan produksi Mahakam akan semakin turun. Apalagi pengembangan lapangan baru akan membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Padahal peran Mahakam terhadap Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) sangat signifikan.


Tak hanya itu, jika kebijakan perpanjangan blok harus menunggu pemerintahan baru, maka bisa dibilang kebijakan pemerintah Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II yang ada saat ini amat kontraproduktif terhadap target pencapaian produksi sebesar 1 juta barrel per hari yang semula diharapkan dapat dicapai pada tahun 2014. Jika semua harus menunggu, kapan Indonesia bisa kembali berkibar menjadi negara pengekspor minyak dan LNG?

Senin, 10 Maret 2014

Pengembangan Blok Masela Tunggu Keputusan Pemerintah Indonesia

Investasi sebesar US$ 14 miliar dari perusahaan Jepang, Inpex, di Blok Masela terancam tertunda jika pemerintah Indonesia tidak segera memberi keputusan terkait status perpanjangan Kontrak Kerja Sama (KKS) tersebut. Kondisi yang sangat ironis, di tengah kondisi Indonesia yang berhutang ribuan triliun rupiah dan di satu sisi tengah berjuang meningkatkan produksi migas nasional.

Satu lagi kasus perpanjangan KKS yang mencuat di permukaan, yaitu Blok Masela. Padahal blok ini memiliki cadangan yang cukup besar, hampir menyamai proyek gas alam cair (liquefied natural gas) Tangguh di Papua. Akibatnya lamanya keputusan pemerintah, bisa jadi proyek ini molor dari rencana semula yang diharapkan on stream pada 2018. Tak hanya itu, Inpex bisa jadi juga mengevaluasi rencana pengembanganya jika keputusan perpanjangan tidak segera diberikan.

Inpex yang menjadi operator Blok Masela, telah mengajukan perpanjangan kontrak selama 20 tahun dari sebelumnya berakhir 2028 menjadi 2048. Alasannya, Masela diperkirakan baru berproduksi 2018 atau hanya 10 tahun sebelum kontrak berakhir 2028, sehingga belum cukup mengembalikan investasi US$14 miliar tersebut.

Perpanjangan tersebut telah diajukan oleh pihak Inpex sejak lama. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Migas menyebutkan, permohonan perpanjangan kontrak kerja sama dapat disampaikan paling cepat 10 tahun dan paling lambat dua tahun sebelum kontrak berakhir. Namun pemerintah belum dapat mengabulkan permintaan perpanjangan tersebut karena takut menyalahi undang-undang.

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Edy Hermantoro, perpanjangan tersebut bisa dilakukan selama Inpex telah memiliki kepastian pelanggan melalui penandatanganan perjanjianjual beli gas (gas sales agreements) terlebih dahulu. Pasalnya, masih menurut Edy, PP Hulu Migas tersebut juga menyebutkan, kewajiban PJBG itu. Jika kontraktor telah terikat dengan kesepakatan jual beli gas bumi, maka dapat mengajukan perpanjangan kontrak lebih cepat dari batas waktunya.
Entah dimana kendalanya saat ini yang pasti kasus perpanjangan Blok Masela masih buntu dan jauh dari selesai. Sementara waktu terus berjalan.

Blok Masela terletak di lepas pantai Laut Arafura sekitar 155 km arah barat daya Kota Saumlaki yang berbatasan langsung dengan Australia dan Timor Leste. Rencana pengembangan (plan of development/POD) Masela disetujui pemerintah pada Desember 2010 atau 12 tahun setelah kontrak ditandatangani pada November 1998. Sesuai proposal rencana pengembangan, Blok Masela direncanakan memproduksi gas 355 juta kaki kubik (MMSCFD) dan kondensat 8.400 barel per hari.

Inpex akan membangun kilang LNG terapung (floating LNG plant) berkapasitas 2,5 juta ton per tahun. Saat ini, hak partisipasi Masela dimiliki Inpex Masela Ltd yang sekaligus bertindak sebagai operator sebesar 65 persen dan Shell Corporation 35 persen.

Inpex tidak sendiri. Kasus perpanjangan kontrak migas masih menjadi momok nomer satu di negeri ini. Sejumlah kontrak kerja sama (KKS) mengalami ketidakpastian akibat terbentur dengan kepastian perpanjangan dari pemerintah. Sebut saja Mahakam dioperatori perusahaan Perancis Total E&P Indonesie bersama dengan –lag-lagi- Inpex. Kontak blok tersebut akan berakhir pada 2017 dan kedua perusahaan itu telah mengajukan perpanjangan blok sejak tahun 2008. Namun hingga kini tidak ada kepastian mengenai perpanjangan.

Jika memang perpanjangan Kontrak Kerja Sama bisa diberikan –dan peluangnya semakin lebar- jika suatu perusahaan telah memiliki perjanjian jual beli gas, lalu mengapa pemerintah tidak bisa menerapkannya pada Mahakam?

Keberadaan Mahakam dalam perekonomian Indonesia juga sangat signifikan. Produksinya masih di kisaran 1,7 miliar kaki kubik per hari. Dan Total saat ini menyuplai 80% kebutuhan gas kilang LNG Bontang yang sebagian besar didedikasikan untuk ekspor ke negara Asia. Berdasakan kontrak, Bontang memiliki kewajiban untuk memasok LNG pada konsorsium pembeli Jepang. Para pembeli Jepang itu antara lain, Kansai Electric Power Company, Kyushu Electric Power Company, Chubu Electric Power Company, Osaka Gas, Toho Gas Company, dan Nippon Steel.

Awalnya, Jepang meminta 25 juta ton per tahun dalam perpanjangan kontrak jual beli gas yang habis pada tahun 2010 tersebut -diambil dari Kilang Arun dan Bontang-. Namun, kebutuhan dalam negeri meningkat pesat, sehingga Indonesia hanya bisa memenuhi 3 juta ton per tahun selama 2010-2014 dan 2 juta ton per tahun selama 2015-2019. Harga gas alam cair (Liquified Natural Gas) dari Kilang Bontang, Kalimantan Timur untuk perpanjangan ekspor ke Jepang lebih dari US$ 18 per mmbtu, dengan asumsi harga minyak mentah US$ 110.


Dengan adanya kepastian pembelian hingga tahun 2018, dengan harga yang bagus pula, tentunya tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak memperpanjang Blok Mahakam. Dan mengingat bagaimana signifikannya arti Mahakam bagi roda perekonomian negeri ini, sebaiknya pemerintah berhati-hati dalam menyikapi penentuan operator di blok tersebut. Jangan sampai produksinya merosot karena ada pengalihan operatorship. Bisa dibayangkan, jikalau produksi Mahakam merosot tajam pasca pengalihan, akan berapa besar kerugian yang dirasakan pemerintah. Ujung-ujungnya Indonesia juga yang akan rugi.


Rabu, 01 Januari 2014

Peningkatan Investasi vs Turunnya Produksi Migas Indonesia

skalanews.com
Faktor ketidakpastian hukum di Indonesia sudah lama menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk diantaranya para pelakunya yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association. Mereka menilai kebijakan pemerintah yang ada saat ini amat kontraproduktif terhadap target pencapaian produksi sebesar 1 juta barrel per hari yang semula diharapkan dapat dicapai pada tahun 2014.

Meski demikian, ternyata Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menargetkan pertumbuhan investasi pada tahun ini meski di atas kertas produksi Indonesia hanya akan berada di kisaran 804.000 barrel per hari dibandingkan target Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2014 sebesar 870.000 barrel per hari. Berdasarkan pembahasan rencana kerja dan anggaran (work program and budget/WP&B) antara SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), nilai investasi kegiatan hulu migas tahun ini diperkirakan naik 32 persen menjadi US$ 25,64 miliar. Sedangkan realisasi investasi hulu migas tahun 2013 mencapai US$19,342 miliar.

Besaran investasi 2014 tersebut terdiri dari kegiatan eksplorasi sebesar US$3,84 miliar, administrasi US$1,6 miliar, pengembangan US$5,3 miliar, dan produksi sebanyak US$14,9 miliar. Rencana kegiatan yang akan dilakukan, tambahnya, antara lain, survei seismik dua dimensi (2D) sepanjang 9.020 kilometer (km), seismik tiga dimensi (3D) seluas 11.633 km persegi, pengeboran sumur eksplorasi sebanyak 205, pengembangan 1.364 sumur, dan kerja ulang (work over) sebanyak 932 sumur, serta perawatan sumur (well services) sebanyak 33.060.

Ketua Pelaksana SKK Migas Johanes Widjonarko menyatakan pihaknya mendorong peningkatan investasi, khususnya pada kegiatan eksplorasi untuk penemuan cadangan baru.

Memang kegiatan eksploitasi migas tak lepas dari kegiatan eksplorasi. Itu adalah kunci utama. Tanpa kegiatan eksplorasi, maka mustahil peningkatan produksi migas bisa dilakukan.

Kegiatan eksplorasi memang sangat beresiko karena tingginya investasi yang dibutuhkan. Padahal di satu sisi pemerintah tidak menanggung segala bentuk pengeluaran –dikenal dengan sebutan cost recovery- yang dilakukan suatu Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam melakukan kegiatan eksplorasi. Jadi semua resiko murni ditanggung oleh KKKS sendiri. Sementara cadangan migas Indonesia sudah mulai beralih ke laut dalam atau Indonesia bagian timur yang relative lebih sulit dan memakan investasi yang lebih besar. Jadi bisa dibayangkan, betapa tingginya resiko kegiatan eksplorasi migas di Indonesia!

Menyinggung soal estimasi pencapaian produksi tahun ini yang jauh dari target APBN, SKK Migas pernah mengungkapkan bahwa salah satu penyebabnya adalah adanya patokan (capping) cost recovery di APBN. Padahal KKKS menilai untuk memproduksi sebesar angka 804.000 barrel per hari saja, setidaknya dibutuhkan biaya sebesar US$ 20 miliar pada tahun ini. Namun apa daya, Dewan Perwakilan Rakyat sudah menyepakati untuk mematok cost recovery sebesar US$15 miliar saja. Tingginya asumsi cost recovery Indonesia memang tidak lepas dari kondisi lapangan migas nasional yang sudah tua sehingga membutuhkan biaya yang lebih tinggi. Bahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik pernah mengibaratkan lapangan migas Indonesia sama seperti orang yang sudah lanjut usia yang biasanya membuthkan biaya pengobatan ekstra.

Cost recovery ini memang menjadi salah satu hal yang dianggap tidak pro investor. Selain itu, isu lainnya adalah masalah ketidakpastian hukum. Sudah menjadi rahasia umum bahwa pemerintah sangat lamban dalam mengambil setiap keputusan, terutama masalah perpanjangan kontrak blok migas.

Wood Mckenzie pernah merilis bahwa setidaknya terdapat 20 Kontrak Kerja Sama (KKS) yang akan habis masa kontraknya pada lima tahun mendatang. Produksi total kelima KKS itu mencapai 635.000 barrel per hari pada tahun 2013 atau setara dengan 30 persen dari total produksi migas nasional saat ini. Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa keputusan pemerintah terkait perpanjangan kontrak Blok Mahakam yang saat ini dioperatori Total E&P Indonesie adalah salah satu titik kritikal terkait dengan nasib perpanjangan blok lainnya.

Total telah mengajukan perpanjangan kontrak Blok Mahakam sejak tahun 2008. Namun hingga kini pemerintah tetap belum memberikan keputusan. Padahal keputusan cepat sangat dibutuhkan karena terkait dengan rencana pengembangan Mahakam yang hingga saat ini masih tercatat sebagai blok yang memproduksi gas terbesar di Indonesia. Dengan produksi sekitar 1,7 miliar kaki kubik per hari, Mahakam memasok 80% kebutuhan gas Kilang Bontang yang kemudian memprosesnya menjadi LNG. Selanjutnya LNG tersebut diekspor ke sejumlah konsumen di Asia, seperti Jepang, Taiwan dan Korea Selatan.

Masih terkait dengan urusan perpanjangan kontrak, tentunya publik tak akan lupa bagaimana pemerintah mengambil keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak Chevron di Blok Siak tahun silam persis ketika kontrak berakhir pada 27 November. Dan sekonyong-konyong menyerahkan blok tersebut ke Pertamina. Padahal Chevron telah mengajukan perpanjangan kontrak sejak tahun 2010. Sejumlah pihak menilai bahwa keputusan pemerintah dan cara pemerintah untuk memutuskan hal tersebut hanya menambah daftar panjang buruknya iklim investasi migas di Indonesia.

Kini di tahun 2014, Indonesia akan disibukan dengan Pemilihan Presiden. Terhitung sejak bulan April, negara ini akan memfokuskan diri pada kegiatan Pemilu. Lalu bagaimana dengan nasib perpanjangan sejumlah blok migas kita? Bagaimana nasib Mahakam? Bagaimana nasib Blok Masela? Bagaimana nasib Blok East Natuna? Masih banyak pekerjaan rumah pemerintah yang jauh dari selesai. Dan untuk itu pemerintah harus serius untuk menuntaskan semua PR tersebut sebelum Pemilu dimulai.