Senin, 10 Maret 2014

Pengembangan Blok Masela Tunggu Keputusan Pemerintah Indonesia

Investasi sebesar US$ 14 miliar dari perusahaan Jepang, Inpex, di Blok Masela terancam tertunda jika pemerintah Indonesia tidak segera memberi keputusan terkait status perpanjangan Kontrak Kerja Sama (KKS) tersebut. Kondisi yang sangat ironis, di tengah kondisi Indonesia yang berhutang ribuan triliun rupiah dan di satu sisi tengah berjuang meningkatkan produksi migas nasional.

Satu lagi kasus perpanjangan KKS yang mencuat di permukaan, yaitu Blok Masela. Padahal blok ini memiliki cadangan yang cukup besar, hampir menyamai proyek gas alam cair (liquefied natural gas) Tangguh di Papua. Akibatnya lamanya keputusan pemerintah, bisa jadi proyek ini molor dari rencana semula yang diharapkan on stream pada 2018. Tak hanya itu, Inpex bisa jadi juga mengevaluasi rencana pengembanganya jika keputusan perpanjangan tidak segera diberikan.

Inpex yang menjadi operator Blok Masela, telah mengajukan perpanjangan kontrak selama 20 tahun dari sebelumnya berakhir 2028 menjadi 2048. Alasannya, Masela diperkirakan baru berproduksi 2018 atau hanya 10 tahun sebelum kontrak berakhir 2028, sehingga belum cukup mengembalikan investasi US$14 miliar tersebut.

Perpanjangan tersebut telah diajukan oleh pihak Inpex sejak lama. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Migas menyebutkan, permohonan perpanjangan kontrak kerja sama dapat disampaikan paling cepat 10 tahun dan paling lambat dua tahun sebelum kontrak berakhir. Namun pemerintah belum dapat mengabulkan permintaan perpanjangan tersebut karena takut menyalahi undang-undang.

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Edy Hermantoro, perpanjangan tersebut bisa dilakukan selama Inpex telah memiliki kepastian pelanggan melalui penandatanganan perjanjianjual beli gas (gas sales agreements) terlebih dahulu. Pasalnya, masih menurut Edy, PP Hulu Migas tersebut juga menyebutkan, kewajiban PJBG itu. Jika kontraktor telah terikat dengan kesepakatan jual beli gas bumi, maka dapat mengajukan perpanjangan kontrak lebih cepat dari batas waktunya.
Entah dimana kendalanya saat ini yang pasti kasus perpanjangan Blok Masela masih buntu dan jauh dari selesai. Sementara waktu terus berjalan.

Blok Masela terletak di lepas pantai Laut Arafura sekitar 155 km arah barat daya Kota Saumlaki yang berbatasan langsung dengan Australia dan Timor Leste. Rencana pengembangan (plan of development/POD) Masela disetujui pemerintah pada Desember 2010 atau 12 tahun setelah kontrak ditandatangani pada November 1998. Sesuai proposal rencana pengembangan, Blok Masela direncanakan memproduksi gas 355 juta kaki kubik (MMSCFD) dan kondensat 8.400 barel per hari.

Inpex akan membangun kilang LNG terapung (floating LNG plant) berkapasitas 2,5 juta ton per tahun. Saat ini, hak partisipasi Masela dimiliki Inpex Masela Ltd yang sekaligus bertindak sebagai operator sebesar 65 persen dan Shell Corporation 35 persen.

Inpex tidak sendiri. Kasus perpanjangan kontrak migas masih menjadi momok nomer satu di negeri ini. Sejumlah kontrak kerja sama (KKS) mengalami ketidakpastian akibat terbentur dengan kepastian perpanjangan dari pemerintah. Sebut saja Mahakam dioperatori perusahaan Perancis Total E&P Indonesie bersama dengan –lag-lagi- Inpex. Kontak blok tersebut akan berakhir pada 2017 dan kedua perusahaan itu telah mengajukan perpanjangan blok sejak tahun 2008. Namun hingga kini tidak ada kepastian mengenai perpanjangan.

Jika memang perpanjangan Kontrak Kerja Sama bisa diberikan –dan peluangnya semakin lebar- jika suatu perusahaan telah memiliki perjanjian jual beli gas, lalu mengapa pemerintah tidak bisa menerapkannya pada Mahakam?

Keberadaan Mahakam dalam perekonomian Indonesia juga sangat signifikan. Produksinya masih di kisaran 1,7 miliar kaki kubik per hari. Dan Total saat ini menyuplai 80% kebutuhan gas kilang LNG Bontang yang sebagian besar didedikasikan untuk ekspor ke negara Asia. Berdasakan kontrak, Bontang memiliki kewajiban untuk memasok LNG pada konsorsium pembeli Jepang. Para pembeli Jepang itu antara lain, Kansai Electric Power Company, Kyushu Electric Power Company, Chubu Electric Power Company, Osaka Gas, Toho Gas Company, dan Nippon Steel.

Awalnya, Jepang meminta 25 juta ton per tahun dalam perpanjangan kontrak jual beli gas yang habis pada tahun 2010 tersebut -diambil dari Kilang Arun dan Bontang-. Namun, kebutuhan dalam negeri meningkat pesat, sehingga Indonesia hanya bisa memenuhi 3 juta ton per tahun selama 2010-2014 dan 2 juta ton per tahun selama 2015-2019. Harga gas alam cair (Liquified Natural Gas) dari Kilang Bontang, Kalimantan Timur untuk perpanjangan ekspor ke Jepang lebih dari US$ 18 per mmbtu, dengan asumsi harga minyak mentah US$ 110.


Dengan adanya kepastian pembelian hingga tahun 2018, dengan harga yang bagus pula, tentunya tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak memperpanjang Blok Mahakam. Dan mengingat bagaimana signifikannya arti Mahakam bagi roda perekonomian negeri ini, sebaiknya pemerintah berhati-hati dalam menyikapi penentuan operator di blok tersebut. Jangan sampai produksinya merosot karena ada pengalihan operatorship. Bisa dibayangkan, jikalau produksi Mahakam merosot tajam pasca pengalihan, akan berapa besar kerugian yang dirasakan pemerintah. Ujung-ujungnya Indonesia juga yang akan rugi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar