Investasi
sebesar US$ 14 miliar dari perusahaan Jepang, Inpex, di Blok Masela terancam tertunda
jika pemerintah Indonesia tidak segera memberi keputusan terkait status
perpanjangan Kontrak Kerja Sama (KKS) tersebut. Kondisi yang sangat ironis, di
tengah kondisi Indonesia yang berhutang ribuan triliun rupiah dan di satu sisi
tengah berjuang meningkatkan produksi migas nasional.
Satu lagi kasus perpanjangan KKS yang mencuat di
permukaan, yaitu Blok Masela. Padahal blok ini memiliki cadangan yang cukup
besar, hampir menyamai proyek gas alam cair (liquefied natural gas) Tangguh di Papua. Akibatnya lamanya
keputusan pemerintah, bisa jadi proyek ini molor dari rencana semula yang
diharapkan on stream pada 2018. Tak hanya itu, Inpex bisa jadi juga
mengevaluasi rencana pengembanganya jika keputusan perpanjangan tidak segera
diberikan.
Inpex yang menjadi operator Blok Masela, telah
mengajukan perpanjangan kontrak selama 20 tahun dari sebelumnya berakhir 2028
menjadi 2048. Alasannya, Masela diperkirakan baru berproduksi 2018 atau hanya
10 tahun sebelum kontrak berakhir 2028, sehingga belum cukup mengembalikan
investasi US$14 miliar tersebut.
Perpanjangan tersebut telah diajukan oleh pihak
Inpex sejak lama. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan
Hulu Migas menyebutkan, permohonan perpanjangan kontrak kerja sama dapat
disampaikan paling cepat 10 tahun dan paling lambat dua tahun sebelum kontrak
berakhir. Namun pemerintah belum dapat mengabulkan permintaan perpanjangan
tersebut karena takut menyalahi undang-undang.
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Edy Hermantoro, perpanjangan
tersebut bisa dilakukan selama Inpex telah memiliki kepastian pelanggan melalui
penandatanganan perjanjianjual beli gas (gas sales agreements) terlebih
dahulu. Pasalnya, masih menurut Edy, PP Hulu Migas tersebut juga menyebutkan,
kewajiban PJBG itu. Jika kontraktor telah terikat dengan kesepakatan jual beli
gas bumi, maka dapat mengajukan perpanjangan kontrak lebih cepat dari batas
waktunya.
Entah dimana kendalanya saat ini yang pasti kasus perpanjangan Blok
Masela masih buntu dan jauh dari selesai. Sementara waktu terus berjalan.
Blok Masela terletak di lepas pantai Laut Arafura
sekitar 155 km arah barat daya Kota Saumlaki yang berbatasan langsung dengan
Australia dan Timor Leste. Rencana pengembangan (plan of development/POD)
Masela disetujui pemerintah pada Desember 2010 atau 12 tahun setelah kontrak
ditandatangani pada November 1998. Sesuai proposal rencana pengembangan, Blok Masela
direncanakan memproduksi gas 355 juta kaki kubik (MMSCFD) dan kondensat 8.400
barel per hari.
Inpex akan membangun kilang LNG terapung (floating LNG plant) berkapasitas 2,5 juta ton per tahun. Saat ini,
hak partisipasi Masela dimiliki Inpex Masela Ltd yang sekaligus bertindak
sebagai operator sebesar 65 persen dan Shell Corporation 35 persen.
Inpex tidak sendiri. Kasus perpanjangan kontrak
migas masih menjadi momok nomer satu di negeri ini. Sejumlah kontrak kerja sama
(KKS) mengalami ketidakpastian akibat terbentur dengan kepastian perpanjangan
dari pemerintah. Sebut saja Mahakam dioperatori perusahaan Perancis Total
E&P Indonesie bersama dengan –lag-lagi- Inpex. Kontak blok tersebut akan
berakhir pada 2017 dan kedua perusahaan itu telah mengajukan perpanjangan blok
sejak tahun 2008. Namun hingga kini tidak ada kepastian mengenai perpanjangan.
Jika memang perpanjangan Kontrak Kerja Sama bisa
diberikan –dan peluangnya semakin lebar- jika suatu perusahaan telah memiliki
perjanjian jual beli gas, lalu mengapa pemerintah tidak bisa menerapkannya pada
Mahakam?
Keberadaan Mahakam dalam perekonomian
Indonesia juga sangat signifikan. Produksinya masih di kisaran 1,7 miliar kaki
kubik per hari. Dan Total saat ini menyuplai 80% kebutuhan gas kilang LNG
Bontang yang sebagian besar didedikasikan untuk ekspor ke negara Asia.
Berdasakan kontrak, Bontang memiliki kewajiban untuk memasok LNG pada
konsorsium pembeli Jepang. Para pembeli Jepang itu antara lain,
Kansai Electric Power Company, Kyushu Electric Power Company, Chubu Electric
Power Company, Osaka Gas, Toho Gas Company, dan Nippon Steel.
Awalnya, Jepang meminta 25 juta ton per tahun dalam
perpanjangan kontrak jual beli gas yang habis pada tahun 2010 tersebut -diambil
dari Kilang Arun dan Bontang-. Namun, kebutuhan dalam negeri meningkat pesat,
sehingga Indonesia hanya bisa memenuhi 3 juta ton per tahun selama 2010-2014
dan 2 juta ton per tahun selama 2015-2019. Harga gas alam cair (Liquified
Natural Gas) dari Kilang Bontang, Kalimantan Timur untuk perpanjangan
ekspor ke Jepang lebih dari US$ 18 per mmbtu, dengan asumsi harga minyak mentah
US$ 110.
Dengan adanya kepastian pembelian hingga
tahun 2018, dengan harga yang bagus pula, tentunya tidak ada alasan bagi
pemerintah untuk tidak memperpanjang Blok Mahakam. Dan mengingat bagaimana signifikannya
arti Mahakam bagi roda perekonomian negeri ini, sebaiknya pemerintah berhati-hati
dalam menyikapi penentuan operator di blok tersebut. Jangan sampai produksinya
merosot karena ada pengalihan operatorship.
Bisa dibayangkan, jikalau produksi Mahakam merosot tajam pasca pengalihan, akan
berapa besar kerugian yang dirasakan pemerintah. Ujung-ujungnya Indonesia juga
yang akan rugi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar