Tampilkan postingan dengan label eksplorasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label eksplorasi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 April 2014

Panas Bumi, Masa Depan Sumber Energi Indonesia

Letak Indonesia yang berada di lingkaran cincin api (ring of fires) membuat negara ini memiliki sumber daya energi dari panas bumi (geothermal) yang luar biasa. Panas bumi banyak ditemui di daerah yang memiliki banyak gunung berapi aktif, seperti Indonesia, Selandia Baru, Amerika Serikat, Jepang, Filipina, Meksiko, dan Islandia
Panas bumi merupakan salah satu sumber energi yang dapat diperbaharui (renewable) dan berkelanjutan (sustain). Sumber energy ini memiliki kekuatan yang lebih besar dari pada minyak dan gas alam. Berdasarkan data kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, potensi panas bumi di dunia yang bisa dimanfaatkan untuk sumber listrik mencapai 113 Giga Watt (GW), dimana 40%-nya dimiliki oleh Indonesia, yaitu sebesar 28 GW. Indonesia memiliki potensi Geothermal terbesar di dunia, khususnya di Jawa, Sumatra, dan Sulawesi dimana perkembangan penduduk dipulau pulau tersebut sangat pesat dan sangat membutuhkan energi listrik saat ini maupun masa depan. Tak heran jika Dewan Energi Nasional (DEN) telah menetapkan panas bumi akan memberikan peran atau share sebanyak 5 persen dalam bauran energi nasional dalam tahun 2025.

Saat ini Indonesia baru memanfaatkan energy panas bumi sebesa 1.100 MW, atau kurang dari 10 persen.

Hal ini jauh dibanding Amerika yang pemakaìan energi panas bumi sekira 4.000 MW dan Filipina sekira 2.500 MW. Belum lagi Selandia Baru yang berhasil dengan sukses dalam mengaplikasikan energi panas bumi yang mendominasi bauran energinya.

Saat ini saja, di Indonesia baru ada tiga perusahaan yang menghasilkan listrik dari panas bumi, yaitu Chevron, Star Energy dan Pertamina Geothermal. Terbatasnya pemain di sektor panas bumi ini tak lepas dai kenyataan pahit bahwa pengembangan panas bumi Indonesia masih banyak kendala, baik dari segi hukum maupun dari segi teknis dan non-teknis.

Dari segi aspek legal misalnya, adanya isu tumpang tindih antara konsensi panas bumi dengan hutan membuat pengembangan energi ini sering kali menemui masalah. Para pengembang menghadapi kesulitan karena tidak dapat beroperasi didalam hutan konservasi karena adanya UU Kehutanan yang melarang para pengembang panas bumi untuk beroperasi dalam hutan konservasi kalau dilanggar akan mendapat permasalah hukum. Sementara sebagian besar cadangan panas bumi berada di hutan konservasi.

Sementara dari sisi teknis, adanya keterbatasan peralatan, misalnya persediaan rig, membuat kegiatan ekplorasi panas bumi jadi tersendat. Sedangkan di sisi lain harga untuk menyewa rig itu sekarang bersaing dengan eksplorasi perminyakan, sehingga harga nya menjadi mahal.

Belum lagi masalah sumber daya manusia yang ahli di bidang panas bumi di Indonesia juga masih sangat terbatas. Sehingga kalau memang pemerintah ingin panas bumi berkembang, maka mau tidak mau Indonesia harus melirik ekspatriat yang mumpuni dalam urusan panas bumi.

Tak hanya itu, keterbatasan infrastructure juga menyebabkan pengembangan panas bumi agak terhambat, misalnya tidak adanya infrastruktur jalan menuju ke area panas bumi yang ada di daerah pegunungan.

Sementara dari sisi bisnis, para pengembang menghadapi permasalah dengan harga jual listrik kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang dinilai sangat rendah. Akibatnya biaya investasi yang dikeluarkan menjadi tidak tercover. Sebagai contoh, untuk pengembangan energi panas bumi yang dapat menghasilkan listrik 45 Mega Watts diperlukan investasi sekira US$105 juta. Dan untuk mencapai hasil 45 MW diperlukan sumur produksi tujuh sampai sembilan sumur untuk dibor. Biaya satu sumur sekira US$5 juta, ditambah turbin pembangkit dan pembangunan infrastruktur.


Untuk itu, pemerintah harus turun tangan karena bagaiamanapun harga panas bumi masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Indonesia sudah tidak bisa bergantung lagi pada sumber daya minyak.  

Sebagai bayangan saja, produksi minyak Indonesia saat ini berada di kisaran 800.000an barrel per hari. Dari jumlah itu hanya 650.000 barrel per hari yang bisa diolah di kilang Pertamina. Untuk memenuhi kebutuhan BBM domestic yang mencapai 1,4 sampai 1,5 juta barrel per hari, Indonesia harus melakukan impor.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengakui bahwa saat ini Indonesia membutuhkan dana sekitar US$ 120 juta atau hampir Rp 1,5 triliun per hari hanya untuk mengimpor BBM termasuk solar, avtur dan jenis lainnya. Pemerintah memperkirakan impor BBM dan minyak Indonesia akan mencapai hingga Rp 1,8 triliun per hari di tahun 2019.

Jadi kini keputusan ada di tangan pemerintah, apakah bersedia campur tangan dengan memberikan insentif dan menciptakan iklim investasi yang kondusif atau tidak. Akankah Indonesia tetap terkenal menjadi negara pengimpor minyak? Ataukah mampu mengembangkan seluruh sumber daya energinya?



Kamis, 27 Februari 2014

Mahalnya Biaya Eksplorasi Migas di Indonesia

Liputan6.com
Terbatasnya cadangan minyak dan gas yang semakin sedikit dan sporadis menyebabkan biaya eksplorasi di Indonesia semakin mahal. Bagaimana sebaiknya sikap pemerintah menghadapi hal tersebut?

Baru-baru ini Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo mengungkapkan sulitnya menemukan cadangan minyak dan gas di Indonesia. Tak heran karena daerah-daerah hijau yang kaya minyak sudah habis terkuras. Pulau Jawa, Pulau Sumatera, apalagi jika letaknya di daratan (on shore) sudah tidak lagi diharapkan bisa menyumbangkan cadangan minyak baru bagi negara ini.

Akibatnya cadangan yang tersisa sekarang hanyalah yang berlokasi di tengah laut dalam (offshore) atau di daerah daratan yang terpencil (remote area). Lokasi pengeboran offshore ini, umumnya terletak sekitar 2.000 meter hingga 3.000 meter di bawah permukaan laut. Jadi tak heran jika biaya eksplorasi juga meningkat tajam, tidak bisa dibilang sedikit. Padahal di satu sisi, resiko yang dihadapi investor juga makin berat mengingat lokasinya yang sulit itu.

Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral melansir biaya yang harus dirogoh dari kocek investor dalam kegiatan eksplorasi tersebut. Misalnya untuk menemukan satu sumber gas baru di darat atau onshore, diperlukan investasi minimal US$ 30 juta atau sekitar Rp 300 miliar. Sementara untuk mengebor sumur gas baru di tengah laut atau offshore, diperlukan dana minimal US$ 100 juta atau setara Rp 1 triliun. Suatu angka yang fantastis, mengingat investor belum tentu menemukan cadangan hidrokarbon yang ekonomis.

Padahal kegiatan eksplorasi ini mutlak diperlukan untuk menggantikan cadangan migas nasional yang sudah dikuras. Tanpa adanya kegiatan eksplorasi, maka jangan harap kebutuhan migas nasional di masa mendatang dapat terpenuhi. Hingga akhirnya ketergantungan Indonesia pada impor minyak mentah dan Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak akan dapat berakhir, malahan akan semakin bertambah parah.

Saat ini Indonesia menggunakan mekanisme cost recovery dimana pemerintah tidak akan mengganti biaya yang dikeluarkan investor jika tidak ditemukan cadangan migas yang bisa dikomersialisasi. Sedangkan biaya eksplorasi ini lebih mahal ketimbang biaya eksploitasi karena eksplorasi membutuhkan data yang detil dan melalui sejumlah studi. Misalnya saja jika eksploitasi hanya menghabiskan biaya US$ 5 juta, eksplorasi bisa menghabiskan US$ 10 juta. Jadi bisa dibayangkan, bagaimana besarnya resiko investor dalam industri migas.

Menurut data Kementrian ESDM, sepanjang 2009 hingga 2013 terdapat 12 Kontraktor Kontrak Kerja (KKKS) migas asing yang mengalami kerugian hingga US$1,9 miliar atau Rp19 triliun di 16 blok eksplorasi di laut dalam. Kerugian itu sebagai imbas dari kegagalan mereka dalam mendapatkan cadangan minyak dan gas yang ekonomis. Seluruh kerugian dalam kurun waktu 2009 hingga 2013 tersebut ditanggung sendiri oleh KKKS asing tersebut dan tidak diganti oleh negara.
Sejumlah perusahaan itu antara lain Statoil, ExxonMobil, Talisman, dan ConocoPhillips.

Mahalnya biaya tersebut membuat sejumlah perusahaan kewalahan dalam melakukan kegiatan eksplorasi. Makanya tak heran jika realisasi investasi untuk eksplorasi minyak dan gas bumi masih rendah. Misalnya saja pada tahun 2012, dari komitmen investasi US$ 2 miliar, yang direalisasikan hanya US$ 150 juta.

Pada awal pekan ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengeluhkan sedikitnya komitmen investasi migas. Misalnya saja penandatangan Kontrak Kerja Sama (KKS) hanya tujuh saja, padahal jumlah idealnya 10 kontrak per tahunnya. Jero juga mengingatkan pentingnya kegiatan eksplorasi karena hasilnya baru akan dinikmati dalam waktu 10-15 tahun mendatang.

Melihat kondisi demikian, harusnya pemerintah segera memahami dan membuat aturan yang dapat menciptakan iklim investasi. Indonesia bagaimanapun sebetulnya masih menarik jika dilihat dari sisi letak geografis. Namun investor mengeluhkan sejumlah kebijakan pemerintah yang dianggap kontraproduktif terhadap keinginannya sendiri untuk meningkatkan kegiatan eksplorasi dan peningkatan produksi.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah kejelasan, konsistensi dan kepastian dalam semua peraturan dan ketentuan di sektor migas. Ketentuan dalam perpanjangan Kontrak Kerja Sama (KKS) misalnya menjadi sorotan utama. Hal ini tak lepas dari investasi hulu migas yang merupakan investasi jangka panjang sehingga investor memerlukan kepastian atas kontrak-kontak yang sudah ditandatangani.

Kepastian mengenai masalah perpanjangan kontrak demi kesinambungan produksi suatu lapangan sangat penting. Dan tentunya kepastian jauh sebelum masa kontrak berakhir akan sangat membantu dalam kesinambungan produksi suatu lapangan. Selain itu pemerintah diharapkan memperlihatkan proses yang transparan dalam menentukan diperpanjang atau tidaknya suatu kontrak. Kasus tidak diperpanjangnya KKKS Chevron di Blok Siak pada detik-detik terakhir, bisa menjadi pembelajaran sendiri, karena hal tersebut menunjukkan bagaimana pemerintah tidak bisa memberikan kepastian investasi bagi para penanam modal.

IPA mencatat bahwa dalam lima tahun mendapat terdapat sekitar 20 perusahaan minyak yang masa kontraknya akan habis dalam kurun waktu lima tahun mendatang. Dan pengaruhnya terhadap produksi minyak nasional mencapai 30 persen. Sedangkan dalam 10 tahun mendatang, kontrak yang akan habis mencapai equivalent 61 persen atau setara dengan sekitar 601.000 barel oil equivalent per day (setara minyak per hari) terhadap produksi migas nasional. Sedangkan produksi migas nasional saat ini hanya mencapai sekitar 2 juta barrel setara minyak per hari.


Sebetulnya persoalan-persoalan di sektor migas sudah sangat terang benderang. Sekarang bolanya ada di tangan pemerintah. Dan bagaimana pemerintah menyikapinya akan menentukan bagaimana nasib industri migas nasional di masa mendatang.