Kamis, 03 April 2014

Panas Bumi, Masa Depan Sumber Energi Indonesia

Letak Indonesia yang berada di lingkaran cincin api (ring of fires) membuat negara ini memiliki sumber daya energi dari panas bumi (geothermal) yang luar biasa. Panas bumi banyak ditemui di daerah yang memiliki banyak gunung berapi aktif, seperti Indonesia, Selandia Baru, Amerika Serikat, Jepang, Filipina, Meksiko, dan Islandia
Panas bumi merupakan salah satu sumber energi yang dapat diperbaharui (renewable) dan berkelanjutan (sustain). Sumber energy ini memiliki kekuatan yang lebih besar dari pada minyak dan gas alam. Berdasarkan data kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, potensi panas bumi di dunia yang bisa dimanfaatkan untuk sumber listrik mencapai 113 Giga Watt (GW), dimana 40%-nya dimiliki oleh Indonesia, yaitu sebesar 28 GW. Indonesia memiliki potensi Geothermal terbesar di dunia, khususnya di Jawa, Sumatra, dan Sulawesi dimana perkembangan penduduk dipulau pulau tersebut sangat pesat dan sangat membutuhkan energi listrik saat ini maupun masa depan. Tak heran jika Dewan Energi Nasional (DEN) telah menetapkan panas bumi akan memberikan peran atau share sebanyak 5 persen dalam bauran energi nasional dalam tahun 2025.

Saat ini Indonesia baru memanfaatkan energy panas bumi sebesa 1.100 MW, atau kurang dari 10 persen.

Hal ini jauh dibanding Amerika yang pemakaìan energi panas bumi sekira 4.000 MW dan Filipina sekira 2.500 MW. Belum lagi Selandia Baru yang berhasil dengan sukses dalam mengaplikasikan energi panas bumi yang mendominasi bauran energinya.

Saat ini saja, di Indonesia baru ada tiga perusahaan yang menghasilkan listrik dari panas bumi, yaitu Chevron, Star Energy dan Pertamina Geothermal. Terbatasnya pemain di sektor panas bumi ini tak lepas dai kenyataan pahit bahwa pengembangan panas bumi Indonesia masih banyak kendala, baik dari segi hukum maupun dari segi teknis dan non-teknis.

Dari segi aspek legal misalnya, adanya isu tumpang tindih antara konsensi panas bumi dengan hutan membuat pengembangan energi ini sering kali menemui masalah. Para pengembang menghadapi kesulitan karena tidak dapat beroperasi didalam hutan konservasi karena adanya UU Kehutanan yang melarang para pengembang panas bumi untuk beroperasi dalam hutan konservasi kalau dilanggar akan mendapat permasalah hukum. Sementara sebagian besar cadangan panas bumi berada di hutan konservasi.

Sementara dari sisi teknis, adanya keterbatasan peralatan, misalnya persediaan rig, membuat kegiatan ekplorasi panas bumi jadi tersendat. Sedangkan di sisi lain harga untuk menyewa rig itu sekarang bersaing dengan eksplorasi perminyakan, sehingga harga nya menjadi mahal.

Belum lagi masalah sumber daya manusia yang ahli di bidang panas bumi di Indonesia juga masih sangat terbatas. Sehingga kalau memang pemerintah ingin panas bumi berkembang, maka mau tidak mau Indonesia harus melirik ekspatriat yang mumpuni dalam urusan panas bumi.

Tak hanya itu, keterbatasan infrastructure juga menyebabkan pengembangan panas bumi agak terhambat, misalnya tidak adanya infrastruktur jalan menuju ke area panas bumi yang ada di daerah pegunungan.

Sementara dari sisi bisnis, para pengembang menghadapi permasalah dengan harga jual listrik kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang dinilai sangat rendah. Akibatnya biaya investasi yang dikeluarkan menjadi tidak tercover. Sebagai contoh, untuk pengembangan energi panas bumi yang dapat menghasilkan listrik 45 Mega Watts diperlukan investasi sekira US$105 juta. Dan untuk mencapai hasil 45 MW diperlukan sumur produksi tujuh sampai sembilan sumur untuk dibor. Biaya satu sumur sekira US$5 juta, ditambah turbin pembangkit dan pembangunan infrastruktur.


Untuk itu, pemerintah harus turun tangan karena bagaiamanapun harga panas bumi masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Indonesia sudah tidak bisa bergantung lagi pada sumber daya minyak.  

Sebagai bayangan saja, produksi minyak Indonesia saat ini berada di kisaran 800.000an barrel per hari. Dari jumlah itu hanya 650.000 barrel per hari yang bisa diolah di kilang Pertamina. Untuk memenuhi kebutuhan BBM domestic yang mencapai 1,4 sampai 1,5 juta barrel per hari, Indonesia harus melakukan impor.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengakui bahwa saat ini Indonesia membutuhkan dana sekitar US$ 120 juta atau hampir Rp 1,5 triliun per hari hanya untuk mengimpor BBM termasuk solar, avtur dan jenis lainnya. Pemerintah memperkirakan impor BBM dan minyak Indonesia akan mencapai hingga Rp 1,8 triliun per hari di tahun 2019.

Jadi kini keputusan ada di tangan pemerintah, apakah bersedia campur tangan dengan memberikan insentif dan menciptakan iklim investasi yang kondusif atau tidak. Akankah Indonesia tetap terkenal menjadi negara pengimpor minyak? Ataukah mampu mengembangkan seluruh sumber daya energinya?



Tidak ada komentar:

Posting Komentar