Letak Indonesia yang berada di lingkaran cincin api (ring of fires) membuat negara ini
memiliki sumber daya energi dari panas bumi (geothermal) yang luar biasa. Panas bumi banyak ditemui di daerah
yang memiliki banyak gunung berapi aktif, seperti Indonesia, Selandia Baru,
Amerika Serikat, Jepang, Filipina, Meksiko, dan Islandia
Panas bumi merupakan salah satu sumber energi yang
dapat diperbaharui (renewable) dan
berkelanjutan (sustain). Sumber
energy ini memiliki kekuatan yang lebih besar dari pada minyak dan gas alam. Berdasarkan
data kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, potensi panas bumi di dunia
yang bisa dimanfaatkan untuk sumber listrik mencapai 113 Giga Watt (GW), dimana
40%-nya dimiliki oleh Indonesia, yaitu sebesar 28 GW. Indonesia
memiliki potensi Geothermal terbesar di dunia, khususnya di Jawa, Sumatra, dan
Sulawesi dimana perkembangan penduduk dipulau pulau tersebut sangat pesat dan
sangat membutuhkan energi listrik saat ini maupun masa depan. Tak
heran jika Dewan Energi Nasional (DEN) telah menetapkan panas bumi
akan memberikan peran atau share sebanyak 5 persen dalam bauran energi nasional
dalam tahun 2025.
Saat ini Indonesia baru memanfaatkan energy panas
bumi sebesa 1.100 MW, atau kurang dari 10 persen.
Hal ini jauh
dibanding Amerika yang pemakaìan energi panas bumi sekira 4.000 MW dan Filipina
sekira 2.500 MW. Belum lagi Selandia Baru yang berhasil dengan sukses dalam
mengaplikasikan energi panas bumi yang mendominasi bauran energinya.
Saat ini saja, di Indonesia baru ada tiga
perusahaan yang menghasilkan listrik dari panas bumi, yaitu Chevron, Star Energy
dan Pertamina Geothermal. Terbatasnya pemain di sektor panas bumi ini tak lepas
dai kenyataan pahit bahwa pengembangan panas bumi Indonesia
masih banyak kendala, baik dari segi hukum maupun dari segi teknis dan
non-teknis.
Dari segi aspek legal misalnya, adanya isu tumpang
tindih antara konsensi panas bumi dengan hutan membuat pengembangan energi ini
sering kali menemui masalah. Para pengembang menghadapi kesulitan karena tidak
dapat beroperasi didalam hutan konservasi karena adanya UU Kehutanan yang
melarang para pengembang panas bumi untuk beroperasi dalam hutan konservasi
kalau dilanggar akan mendapat permasalah hukum. Sementara sebagian besar
cadangan panas bumi berada di hutan konservasi.
Sementara dari sisi teknis, adanya keterbatasan
peralatan, misalnya persediaan rig, membuat kegiatan ekplorasi panas bumi jadi
tersendat. Sedangkan di sisi lain harga untuk menyewa rig itu sekarang bersaing
dengan eksplorasi perminyakan, sehingga harga nya menjadi mahal.
Belum lagi masalah sumber daya manusia yang ahli
di bidang panas bumi di Indonesia juga masih sangat terbatas. Sehingga kalau
memang pemerintah ingin panas bumi berkembang, maka mau tidak mau Indonesia
harus melirik ekspatriat yang mumpuni dalam urusan panas bumi.
Tak hanya itu, keterbatasan infrastructure juga
menyebabkan pengembangan panas bumi agak terhambat, misalnya tidak adanya infrastruktur
jalan menuju ke area panas bumi yang ada di daerah pegunungan.
Sementara dari sisi bisnis, para pengembang
menghadapi permasalah dengan harga jual listrik kepada Perusahaan Listrik
Negara (PLN) yang dinilai sangat rendah. Akibatnya biaya investasi yang
dikeluarkan menjadi tidak tercover. Sebagai contoh, untuk
pengembangan energi panas bumi yang dapat menghasilkan listrik 45 Mega Watts
diperlukan investasi sekira US$105 juta. Dan untuk mencapai hasil 45 MW
diperlukan sumur produksi tujuh sampai sembilan sumur untuk dibor. Biaya satu
sumur sekira US$5 juta, ditambah turbin pembangkit dan pembangunan
infrastruktur.
Untuk itu, pemerintah harus turun tangan karena
bagaiamanapun harga panas bumi masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan
harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Indonesia sudah tidak bisa bergantung lagi pada
sumber daya minyak.
Sebagai bayangan saja, produksi minyak Indonesia
saat ini berada di kisaran 800.000an barrel per hari. Dari jumlah itu hanya
650.000 barrel per hari yang bisa diolah di kilang Pertamina. Untuk memenuhi
kebutuhan BBM domestic yang mencapai 1,4 sampai 1,5 juta barrel per hari, Indonesia
harus melakukan impor.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Jero Wacik mengakui bahwa saat ini Indonesia membutuhkan dana sekitar US$ 120
juta atau hampir Rp 1,5 triliun per hari hanya untuk mengimpor BBM termasuk
solar, avtur dan jenis lainnya. Pemerintah memperkirakan impor BBM dan minyak
Indonesia akan mencapai hingga Rp 1,8 triliun per hari di tahun 2019.
Jadi kini keputusan ada di tangan pemerintah,
apakah bersedia campur tangan dengan memberikan insentif dan menciptakan iklim investasi
yang kondusif atau tidak. Akankah Indonesia tetap terkenal menjadi negara
pengimpor minyak? Ataukah mampu mengembangkan seluruh sumber daya energinya?

Tidak ada komentar:
Posting Komentar