Indonesia
sedang tak hanya mengalami krisis energi, melainkan juga krisis pemimpin. Dan
dua-duanya memiliki keterikatan yang sangat kuat. Pemimpin yang dianggap
mumpuni alias the right man in the right
place dalam kabinet saat ini nyaris tidak ada, sehingga tak heran jika hal
itu secara tidak langsung juga memicu krisis energi nasional. Kok bisa?
Tentunya
bisa. Untuk keluar dari krisis energi saat ini, Indonesia dalam hal ini
pemerintah, harus berani melakukan maneuver yang sigfikan. Harus ada
terobosan-terobosan yang kata orang harus bersifat ‘out of the box’. Soalnya
kalau hanya berpikir soal ketakutan dan segala macam resikonya saja, maka
Indonesia tidak akan maju. Figur inilah yang dicari oleh masyarakat Indonesia.
Kabinet
Indonesia Bersatu Jilid Dua dianggap gagal memenuhi keinginan masyarakat, atau
lebih sempitnya investor minyak dan gas yang beroperasi di negara ini. Pemerintah
dinilai terlalu berhati-hati dalam mengambil setiap kebijakan yang berujung
pada ketidakjelasan nasib bagi investor. Berbeda dengan KIB Jilid Satu dimana
Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden berani mengambil keputusan secara cepat,
Boediono justru sangat berhati-hati. Padahal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang
disebut sejumlah pengamat sebagai peragu (meski akhirnya dibantah oleh sang
presiden sendiri) membutuhkan masukan yang cepat dan tepat. Pasangan RI-1 dan
RI-2 yang serba ekstra hati-hati inilah yang mengakibatkan segala sesuatunya
hanya bersifat wacana dengan realisasi yang ibarat jauh panggang dari api.
Saat
ini terlalu banyak pekerjaan rumah yang tidak tergarap. Apa saja itu?
Diantaranya:
Pertama,
Amandemen Undang-Undang Migas. Banyak investor yang menanti-nanti bagaimana
bentuk UU Migas karena perangkat perundangan itu diharapkan mampu memberikan
kepastian hukum terhadap investasi migas di Tanah Air. Meski di satu sisi dari
analisis statistik yang dilakukan Indonesia Petroleum Association menunjukkan
setiap kali terjadi pergantian UU, investasi di sektor migas cenderung menurun
karena kerap menimbulkan ketidakpastian baru dalam dunia usaha.
Namun harus diingat, pembubaran Badan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) dan disusul dibentuknya lembaga yang bersifat
adhoc (sementara) Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK
Migas) menyebabkan pemerintah dan legislative harus bekerjakeras memikirkan
lembaga baru yang sifatnya definitive. Meski kontrak-kontrak migas yang berlaku
saat ini tidak mengalami dampaknya alias tetap berlaku, namun investor tetap
membutuhkan kepastian.
Kedua, kepastian perpanjangan kontrak. KIB Jilid
Dua dianggap gagal dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Salah
satunya kepastian hukum terkait dengan perpanjangan kontrak blok migas. Masalah
perpanjangan Kontrak Kerja Sama (KKS) di Indonesia sering menjadi masalah. Acap
kali pemerintah memberikan keputusan menjelang akhir kontrak, sehingga amat
sulit bagi investor untuk membuat rencana investasi jangka panjang. Padahal
dalam Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2004 disebutkan, perusahaan yang masa
kontraknya akan habis dapat mengajukan perpanjangan secepat-cepatnya 10 tahun
sebelum kontrak berakhir atau selambat-lambatnya dua tahun sebelum kontrak
usai. Namun pada prakteknya, itu hanya teori semata.
Sejumlah fakta empiris bisa kita lihat. Sebut
saja Blok Siak yang dioperatori oleh Chevron. Kontrak blok tersebut habis pada
27 November 2013, namun tidak diperpanjang kontrak persis pada tanggal kontrak
itu habis. Padahal Chevron telah mengajukan perpanjangan tersebut sejak tahun
2010.
Lain kali kasusnya dengan Blok Mahakam.
Perusahaan asal Perancis Total E&P Indonesie dan partnernya asal Jepang
Inpex, telah mengajukan perpanjangan kontrak sejak tahun 2008. Bahkan Total
telah menyatakan komitmennya untuk menginvestasikan dana sebesar $7,3 miliar di
Blok Mahakam hingga 2017 yang akan digunakan untuk menekan laju penurunan
alamiah yang mencapai 50 persen. Namun pemerintah bergeming. Proposal tinggal
proposal. Pemerintah senantiasa berdalih dengan mengatakan, “masih dalam
evaluasi.”
Pengamat dari ReforMiner Institute Komaidi
Notonegoro pernah mengatakan bahwa idealnya pemerintah memberikan keputusannya
setidaknya enam bulan setelah proposal perpanjangan diajukan investor. Dengan
demikian investor akan memiliki waktu untuk menyusun rencana investasi dan
produksi dalam jangka panjang.
Kini pemerintahan KIB JIlid Dua akan segera
berakhir. Masyarakat banyak menaruh harap Joko Widodo yang dicalonkan PDI
Perjuangan dapat melaju menjadi RI-1. Jokowi, demikian pria yang pernah
dinobatkan sebagai walikota terbaik itu, diharapkan dapat memberikan gebrakan.
Maklum saja, ide-ide Jokowi ketika menduduki
Gubernur DKI Jakarta sungguh mencengangkan. Misalnya saja lelang jabatan. Hanya
mereka yang lolos fit and proper test saja yang bisa menduduki jabatan di wilayah
DKI Jakarta ini. Siapa tahu, jika Jokowi menjadi presiden republik ini,
jabatan-jabatan strategis di BUMN akan turut dilelang. Dengan demikian budaya
korupsi dapat dieliminir. Dan hanya orang-orang yang mumpuni saja yang bisa
menjadi orang-orang nomer satu di negara ini.
Selain itu, keberanian Jokowi dalam mengambil
keputusan secara cepat diharapkan dapat memberikan kepastian kepada investor
dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Dan akibatnya investor
berbondong-bondong datang ke Indonesia. Jika hal tersebut terjadi, maka
kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di Indonesia akan meningkat. Dengan
demikian, krisis energi Indonesia setidaknya bisa sedikit mendapat titik
pencerahan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar