Rabu, 09 April 2014

Indonesia Hadapi Krisis Pemimpin dan Krisis Energi

Indonesia sedang tak hanya mengalami krisis energi, melainkan juga krisis pemimpin. Dan dua-duanya memiliki keterikatan yang sangat kuat. Pemimpin yang dianggap mumpuni alias the right man in the right place dalam kabinet saat ini nyaris tidak ada, sehingga tak heran jika hal itu secara tidak langsung juga memicu krisis energi nasional. Kok bisa?

Tentunya bisa. Untuk keluar dari krisis energi saat ini, Indonesia dalam hal ini pemerintah, harus berani melakukan maneuver yang sigfikan. Harus ada terobosan-terobosan yang kata orang harus bersifat ‘out of the box’. Soalnya kalau hanya berpikir soal ketakutan dan segala macam resikonya saja, maka Indonesia tidak akan maju. Figur inilah yang dicari oleh masyarakat Indonesia.
Kabinet Indonesia Bersatu Jilid Dua dianggap gagal memenuhi keinginan masyarakat, atau lebih sempitnya investor minyak dan gas yang beroperasi di negara ini. Pemerintah dinilai terlalu berhati-hati dalam mengambil setiap kebijakan yang berujung pada ketidakjelasan nasib bagi investor. Berbeda dengan KIB Jilid Satu dimana Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden berani mengambil keputusan secara cepat, Boediono justru sangat berhati-hati.  Padahal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang disebut sejumlah pengamat sebagai peragu (meski akhirnya dibantah oleh sang presiden sendiri) membutuhkan masukan yang cepat dan tepat. Pasangan RI-1 dan RI-2 yang serba ekstra hati-hati inilah yang mengakibatkan segala sesuatunya hanya bersifat wacana dengan realisasi yang ibarat jauh panggang dari api.

Saat ini terlalu banyak pekerjaan rumah yang tidak tergarap. Apa saja itu? Diantaranya:  

Pertama, Amandemen Undang-Undang Migas. Banyak investor yang menanti-nanti bagaimana bentuk UU Migas karena perangkat perundangan itu diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap investasi migas di Tanah Air. Meski di satu sisi dari analisis statistik yang dilakukan Indonesia Petroleum Association menunjukkan setiap kali terjadi pergantian UU, investasi di sektor migas cenderung menurun karena kerap menimbulkan ketidakpastian baru dalam dunia usaha.

Namun harus diingat, pembubaran Badan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) dan disusul dibentuknya lembaga yang bersifat adhoc (sementara) Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyebabkan pemerintah dan legislative harus bekerjakeras memikirkan lembaga baru yang sifatnya definitive. Meski kontrak-kontrak migas yang berlaku saat ini tidak mengalami dampaknya alias tetap berlaku, namun investor tetap membutuhkan kepastian.

Kedua, kepastian perpanjangan kontrak. KIB Jilid Dua dianggap gagal dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Salah satunya kepastian hukum terkait dengan perpanjangan kontrak blok migas. Masalah perpanjangan Kontrak Kerja Sama (KKS) di Indonesia sering menjadi masalah. Acap kali pemerintah memberikan keputusan menjelang akhir kontrak, sehingga amat sulit bagi investor untuk membuat rencana investasi jangka panjang. Padahal dalam Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2004 disebutkan, perusahaan yang masa kontraknya akan habis dapat mengajukan perpanjangan secepat-cepatnya 10 tahun sebelum kontrak berakhir atau selambat-lambatnya dua tahun sebelum kontrak usai. Namun pada prakteknya, itu hanya teori semata.

Sejumlah fakta empiris bisa kita lihat. Sebut saja Blok Siak yang dioperatori oleh Chevron. Kontrak blok tersebut habis pada 27 November 2013, namun tidak diperpanjang kontrak persis pada tanggal kontrak itu habis. Padahal Chevron telah mengajukan perpanjangan tersebut sejak tahun 2010.

Lain kali kasusnya dengan Blok Mahakam. Perusahaan asal Perancis Total E&P Indonesie dan partnernya asal Jepang Inpex, telah mengajukan perpanjangan kontrak sejak tahun 2008. Bahkan Total telah menyatakan komitmennya untuk menginvestasikan dana sebesar $7,3 miliar di Blok Mahakam hingga 2017 yang akan digunakan untuk menekan laju penurunan alamiah yang mencapai 50 persen. Namun pemerintah bergeming. Proposal tinggal proposal. Pemerintah senantiasa berdalih dengan mengatakan, “masih dalam evaluasi.”

Pengamat dari ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro pernah mengatakan bahwa idealnya pemerintah memberikan keputusannya setidaknya enam bulan setelah proposal perpanjangan diajukan investor. Dengan demikian investor akan memiliki waktu untuk menyusun rencana investasi dan produksi dalam jangka panjang.

Kini pemerintahan KIB JIlid Dua akan segera berakhir. Masyarakat banyak menaruh harap Joko Widodo yang dicalonkan PDI Perjuangan dapat melaju menjadi RI-1. Jokowi, demikian pria yang pernah dinobatkan sebagai walikota terbaik itu, diharapkan dapat memberikan gebrakan.

Maklum saja, ide-ide Jokowi ketika menduduki Gubernur DKI Jakarta sungguh mencengangkan. Misalnya saja lelang jabatan. Hanya mereka yang lolos fit and proper test saja yang bisa menduduki jabatan di wilayah DKI Jakarta ini. Siapa tahu, jika Jokowi menjadi presiden republik ini, jabatan-jabatan strategis di BUMN akan turut dilelang. Dengan demikian budaya korupsi dapat dieliminir. Dan hanya orang-orang yang mumpuni saja yang bisa menjadi orang-orang nomer satu di negara ini.


Selain itu, keberanian Jokowi dalam mengambil keputusan secara cepat diharapkan dapat memberikan kepastian kepada investor dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Dan akibatnya investor berbondong-bondong datang ke Indonesia. Jika hal tersebut terjadi, maka kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di Indonesia akan meningkat. Dengan demikian, krisis energi Indonesia setidaknya bisa sedikit mendapat titik pencerahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar