Tampilkan postingan dengan label Boediono. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Boediono. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 Agustus 2014

2016, Krisis Listrik Ancam Pulau Jawa

detikfinance.com
Pulau Jawa akan terancam mengalami krisis listrik pada tahun 2016, dua tahun lebih cepat dibandingkan prediksi awal tahun 2018. Ancaman krisis listrik di Jawa tersebut diprediksi sulit dihindari karena defisit pasokan listrik sangat besar. Sedangkan dua tahun ke depan hanya akan ada tambahan tiga pembangkit listrik yang masuk ke sistem Pulau Jawa yang tidak dapat memenuhi kebutuhan listrik nasional.

Ketiga pembangkit listrik tersebut adalah PLTU Tanjung Awar-Awar 2 x 350 MW, PLTU Adipala 1 x 660 MW dan PLTU Cilacap Ekspansi 2 x 600 MW itu independent power producer (IPP). Perusahaan Listrik Negara (PLN) mencatat setidaknya ada pembangkit yang berkapasitas total 6.000 megawatt yang seharusnya memasok jaringan Jawa-Bali terlambat pembangunannya, yang terdiri dari tiga proyek PLTU yakni PLTU Sumatera Selatan 8, 9, dan 10, dengan total kapasitas 3.000 MW. Ditambah dari PLTU Batang 2 x 1.000 MW dan PLTU Indramayu 1 x 1.000 MW.

Ketiga PLTU tersebut harusnya selesai sebelum 2018, namun hingga sampai saat ini ketiga proyek tersebut ada yang baru mulai, namun ada juga yang harus dipindah karena permasalan lahan dan ada pula yang belum mendapatkan izin dari pemerintah daerah.

Sebelumnya pemerintah memberikan peringatan bahwa Indonesia berpotensi mengalami krisis pasokan listrik pada tahun 2018. Krisis itu tak hanya terjadi di Pulau Jawa saja, namun juga di seantero nusantara akibat terbatasnya dana investasi dan mendeknya pembangunan mega proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batang di Jawa Tengah yang berkapasitas total 2.000 megawatt (MW).

Untuk mengatasi krisis tersebut, pemerintah dan PLN saat ini sedang menyusun tambahan pasokan dengan mengandalkan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas) di Muara Karang, Muara Tawar, Grati, dan Gresik. Meski demikian, ancaman krisis listrik tetap di depan mata.

Pulau Jawa memang pulau yang sangat menyedot kebutuhan listrik nasional. Saat ini, beban puncak listrik di Pulau Jawa adalah 23.000 MW, sementara kapasitas listriknya 31.000 MW, sehingga masih ada cadangan 30%. Namun dalam empat hingga lima tahun ke depan, beban ini bakal naik bila tak ada tambahan listrik. Kebutuhan listrik tiap tahun terus meningkat mencapai hingga 8,5% per tahun jika pertumbuhan ekonomi mencapai 6% per tahun.

Jika di Pulau Jawa saja kondisi kelistrikan sudah sedemikian buruk, lalu bagaimana dengan di luar Jawa? Pemerintah sendiri juga mengaku prihatin dengan kondisi listrik di luar Jawa, seperti misalnya Kalimantan, Sulawesi dan Papua yang sangat parah kekurangan pasokannya. Dan ternyata, masalah perijinan juga menjadi masalah dalam sektor kelistrikan, sebagaimana terjadi juga di sektor migas nasional.

Ancaman krisis listrik ini mungkin bukan hal yang baru lagi. Jadi yang dibutuhkan saat ini adalah langkah cepat pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah-masalah terkait. Pasalnya listrik adalah energi vital untuk menggerakan perekonomian nasional. Bagaimana caranya? Salah satunya adalah meningkatkan penggunaan gas domestik dan juga menciptakan iklim investasi yang kondusif. Pemerintah selama ini dinilai kurang mengakomodir permintaan investor sehingga pembangunan infrastruktur gas menjadi terhambat. Adanya pembangunan sektor gas ini akan sangat membantu Indonesia agar keluar dari krisis energi nasional.

Beberapa tahun silam, Wakil Presiden Boediono pernah mengingatkan betapa pentingnya pembangunan infrastruktur bagi pengembangan dan penggunaan gas domestik. Namun pembeli gas harus bersedia melakukan renegosiasi harga beli gasnya agar produsen bisa mendapatkan harga yang kompetitif. Maklum saja, masih banyak kontrak jual beli gas domestic yang nilainya masih di bawah $4/MMBtu. Maka tak heran jika banyak produsen gas yang lebih memilih ekspor ketimbang memasok gas dalam negeri.  

Harus diingat, peranan pemerintah sangat besar karena kebijakannya lah yang akan menentukan banyak tidaknya investor masuk ke industri gas nasional. Bisa dibayangkan, dengan prototype Indonesia sebagai negara kepulauan, tentunya dibutuhkan investasi yang besar untuk dapat membangun pipa yang menghubungkan satu kepulauan dengan kepulauan lain. Dan untuk itu dibutuhkan insentif, baik untuk industri hilir maupun hulu.

Investor sangat membutuhkan insentif untuk menjamin proyeknya berjalan lancar. Insentif apakah yang bisa diberikan pemerintah? Ya misalnya insentif fiscal, seperti pembebasan biaya masuk dan tax holiday. Insentif-insentif ini akan merangsang investor di kegiatan hulu untuk melakukan eksplorasi dan meningkatkan produksinya. Sementara di kegiatan hilir, ini dapat mempercepat pembangunan pipanisasi yang terintegrasi di Indonesia. Siapa tahu, jika di masa mendatang gas dari Kalimantan bisa dialirkan ke Jawa melalui pipa.

Meski demikian pemerintah sebaiknya tidak lupa untuk memberikan kepastian hukum demi kelancaran investasi dan juga cepat dalam memberikan keputusan. Sudah sekian banyak contoh yang menunjukan betapa pemerintah sangat lamban dalam memberikan kepastian, misalnya di kasus Blok Mahakam, dimana Total E&P Indonesie dan Inpex telah mengajukan perpanjangan sejak 2008 namun hingga kini belum ada keputusan. Hendaklah hal ini menjadi pelajaran pemerintah di masa mendatang jika memang ingin menghindari krisis energi terjadi di Indonesia.


Rabu, 09 April 2014

Indonesia Hadapi Krisis Pemimpin dan Krisis Energi

Indonesia sedang tak hanya mengalami krisis energi, melainkan juga krisis pemimpin. Dan dua-duanya memiliki keterikatan yang sangat kuat. Pemimpin yang dianggap mumpuni alias the right man in the right place dalam kabinet saat ini nyaris tidak ada, sehingga tak heran jika hal itu secara tidak langsung juga memicu krisis energi nasional. Kok bisa?

Tentunya bisa. Untuk keluar dari krisis energi saat ini, Indonesia dalam hal ini pemerintah, harus berani melakukan maneuver yang sigfikan. Harus ada terobosan-terobosan yang kata orang harus bersifat ‘out of the box’. Soalnya kalau hanya berpikir soal ketakutan dan segala macam resikonya saja, maka Indonesia tidak akan maju. Figur inilah yang dicari oleh masyarakat Indonesia.
Kabinet Indonesia Bersatu Jilid Dua dianggap gagal memenuhi keinginan masyarakat, atau lebih sempitnya investor minyak dan gas yang beroperasi di negara ini. Pemerintah dinilai terlalu berhati-hati dalam mengambil setiap kebijakan yang berujung pada ketidakjelasan nasib bagi investor. Berbeda dengan KIB Jilid Satu dimana Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden berani mengambil keputusan secara cepat, Boediono justru sangat berhati-hati.  Padahal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang disebut sejumlah pengamat sebagai peragu (meski akhirnya dibantah oleh sang presiden sendiri) membutuhkan masukan yang cepat dan tepat. Pasangan RI-1 dan RI-2 yang serba ekstra hati-hati inilah yang mengakibatkan segala sesuatunya hanya bersifat wacana dengan realisasi yang ibarat jauh panggang dari api.

Saat ini terlalu banyak pekerjaan rumah yang tidak tergarap. Apa saja itu? Diantaranya:  

Pertama, Amandemen Undang-Undang Migas. Banyak investor yang menanti-nanti bagaimana bentuk UU Migas karena perangkat perundangan itu diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap investasi migas di Tanah Air. Meski di satu sisi dari analisis statistik yang dilakukan Indonesia Petroleum Association menunjukkan setiap kali terjadi pergantian UU, investasi di sektor migas cenderung menurun karena kerap menimbulkan ketidakpastian baru dalam dunia usaha.

Namun harus diingat, pembubaran Badan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) dan disusul dibentuknya lembaga yang bersifat adhoc (sementara) Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyebabkan pemerintah dan legislative harus bekerjakeras memikirkan lembaga baru yang sifatnya definitive. Meski kontrak-kontrak migas yang berlaku saat ini tidak mengalami dampaknya alias tetap berlaku, namun investor tetap membutuhkan kepastian.

Kedua, kepastian perpanjangan kontrak. KIB Jilid Dua dianggap gagal dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Salah satunya kepastian hukum terkait dengan perpanjangan kontrak blok migas. Masalah perpanjangan Kontrak Kerja Sama (KKS) di Indonesia sering menjadi masalah. Acap kali pemerintah memberikan keputusan menjelang akhir kontrak, sehingga amat sulit bagi investor untuk membuat rencana investasi jangka panjang. Padahal dalam Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2004 disebutkan, perusahaan yang masa kontraknya akan habis dapat mengajukan perpanjangan secepat-cepatnya 10 tahun sebelum kontrak berakhir atau selambat-lambatnya dua tahun sebelum kontrak usai. Namun pada prakteknya, itu hanya teori semata.

Sejumlah fakta empiris bisa kita lihat. Sebut saja Blok Siak yang dioperatori oleh Chevron. Kontrak blok tersebut habis pada 27 November 2013, namun tidak diperpanjang kontrak persis pada tanggal kontrak itu habis. Padahal Chevron telah mengajukan perpanjangan tersebut sejak tahun 2010.

Lain kali kasusnya dengan Blok Mahakam. Perusahaan asal Perancis Total E&P Indonesie dan partnernya asal Jepang Inpex, telah mengajukan perpanjangan kontrak sejak tahun 2008. Bahkan Total telah menyatakan komitmennya untuk menginvestasikan dana sebesar $7,3 miliar di Blok Mahakam hingga 2017 yang akan digunakan untuk menekan laju penurunan alamiah yang mencapai 50 persen. Namun pemerintah bergeming. Proposal tinggal proposal. Pemerintah senantiasa berdalih dengan mengatakan, “masih dalam evaluasi.”

Pengamat dari ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro pernah mengatakan bahwa idealnya pemerintah memberikan keputusannya setidaknya enam bulan setelah proposal perpanjangan diajukan investor. Dengan demikian investor akan memiliki waktu untuk menyusun rencana investasi dan produksi dalam jangka panjang.

Kini pemerintahan KIB JIlid Dua akan segera berakhir. Masyarakat banyak menaruh harap Joko Widodo yang dicalonkan PDI Perjuangan dapat melaju menjadi RI-1. Jokowi, demikian pria yang pernah dinobatkan sebagai walikota terbaik itu, diharapkan dapat memberikan gebrakan.

Maklum saja, ide-ide Jokowi ketika menduduki Gubernur DKI Jakarta sungguh mencengangkan. Misalnya saja lelang jabatan. Hanya mereka yang lolos fit and proper test saja yang bisa menduduki jabatan di wilayah DKI Jakarta ini. Siapa tahu, jika Jokowi menjadi presiden republik ini, jabatan-jabatan strategis di BUMN akan turut dilelang. Dengan demikian budaya korupsi dapat dieliminir. Dan hanya orang-orang yang mumpuni saja yang bisa menjadi orang-orang nomer satu di negara ini.


Selain itu, keberanian Jokowi dalam mengambil keputusan secara cepat diharapkan dapat memberikan kepastian kepada investor dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Dan akibatnya investor berbondong-bondong datang ke Indonesia. Jika hal tersebut terjadi, maka kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di Indonesia akan meningkat. Dengan demikian, krisis energi Indonesia setidaknya bisa sedikit mendapat titik pencerahan.