Kamis, 17 Juli 2014

Indonesia Ancam Kontrak Newmont Akan Dialihkan ke BUMN

tempo.co.id
Pemerintah Indonesia mengancam akan menterminasi Kontrak Karya Newmont Nusa Tenggara jika perusahaan tersebut tidak segera beroperasi. Jika hal itu terjadi, berdasarkan aturan yang ada maka kontrak yang dipegang Newmont saat ini akan dialihkan ke perusahaan plat merah, dalam hal ini Aneka Tambang.

Tapi pengalihan ataupun terminasi kontrak itu bukanlah hal mudah. Masih banyak langkah-langkah yang harus ditempuh pemerintah sebelum memutuskannya. Langkah pertama adalah melayangkan surat default.

Pemerintah dengan tegas telah menyatakan akan melayangkan surat default terkait dengan keputusan Newmont untuk menghentikan produksi dan menyatakan status force majeure. Apa yang terjadi saat itu, menurut pemerintah, bukanlah suatu keadaan yang bisa dikategorikan sebagai force majeure.

Melalui surat default itu, pemerintah akan memerintahkan Newmont untuk kembali beroperasi dalam kurun waktu tertentu. Jika Newmont gagal memenuhi ketentuan tersebut, maka ada kemungkinan terminasi kontrak. Meski demikian pemerintah memastikan langkah terminasi masih sangat jauh karena Newmont masih ingin terus melakukan renegosiasi terkait dengan kegiatan operasinya di Indonesia.

Namun pemerintah memberikan satu kondisi, yaitu jika memang perusahaan asal Paman Sam itu ingin melanjutkan renegosiasi, maka gugatan arbitase itu harus dicabut. Jika tidak? Jangan harap ada renegosiasi. Adanya arbitrase, menurut pemerintah, adalah tandanya adanya distrust antara kedua belah pihak.

Terminasi kontrak memang bukanlah pilihan yang baik karena akan mengganggu iklim investasi. Investor akan melihat Indonesia sebagai negara yang tidak memberikan kepastian hukum. Apalagi memang aturan pelarangan ekspor bahan mentah mineral itu diberlakukan jauh setelah kontrak dengan perusahaan tambang diteken. Tentunya adanya klausul-klausul baru dianggap memberatkan investor.

Indonesia, bagaimanapun, masih membutuhkan investasi asing. Hal ini terkait dengan keterbatasan kemampuan perusahaan lokal dalam bidang pendanaan, sumber daya manusia dan juga teknologi. Investasi yang membutuhkan ratusan juta dollar itu tentunya akan membuat ruang gerak mereka untuk merambah bisnis lain menjadi sangat terbatas. Akibatnya sumber daya alam Indonesia akan menjadi tak terjamah. Ujung-ujungnya masyarakat lokal dan pemerintah juga yang akan dirugikan.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia digugat Newmont di forum arbitrase internasional terkait dengan kebijakan pelarangan ekspor mineral. Kali ini gugatan tersebut dilayangkan oleh anak perusahaan asal Amerika Serikat, PT Newmont Nusa Tenggara  Nusa Tenggara (PTNNT) dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V, suatu badan usaha yang terdaftar di Belanda.

Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada the International Center for the Settlement of Investment Disputes, PTNNT dan NTPBV menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan PTNNT untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali. Langkah itu diambil karena kebijakan yang dibuat pemerintah Indonesia itu telah mengakibatkan dihentikannya kegiatan produksi di tambang Batu Hijau dan menimbulkan kesulitan dan kerugian ekonomi terhadap para karyawan PTNNT, kontraktor, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Menurut Newmont, pengenaan ketentuan baru terkait ekspor, bea keluar, serta larangan ekspor konsentrat tembaga yang akan dimulai Januari 2017, yang diterapkan kepada PTNNT oleh Pemerintah tidak sesuai dengan Kontrak Karya (KK) dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda.

Negosiasi antara kedua belah pihak sudah dilakukan. Namun belum mendapatkan titik temu, sehingga Newmont akhirnya mengajukan gugatan tersebut. Sementara beda halnya dengan Newmont, negosiasi dengan Freeport Indonesia telah mencapai kesepekatan. 

Padahal sebelumnya kedua perusahaan ini sangat terkenal sangat alot dalam berdiskusi dengan pemerintah Indonesia. Freeport telah memperingatkan bahwa bila aturan larangan ekspor mineral diterapkan maka pendapatan perusahaan akan berkurang 65 persen. Akibatnya Indonesia akan kehilangan penghasilan US$1,6 miliar pada 2014 atau 0,6 persen dari pertumbuhan Pertumbuhan Domestic Bruto. Bank sentral memperkirakan pertumbuhan PDB akan mencapai sekitar 6 persen pada 2014, dibandingkan dengan 5,7 persen tahun lalu.


Apapun yang terjadi kita berharap Newmont akan segera mencabut gugatan arbitase tersebut. Adanya itikad baik bagi kedua belah pihak tentunya akan membawa keuntungan, tak hanya bagi investor, tapi juga rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar