![]() |
| tempo.co.id |
Pemerintah Indonesia mengancam akan
menterminasi Kontrak Karya Newmont Nusa Tenggara jika perusahaan tersebut tidak
segera beroperasi. Jika hal itu terjadi, berdasarkan aturan yang ada maka
kontrak yang dipegang Newmont saat ini akan dialihkan ke perusahaan plat merah,
dalam hal ini Aneka Tambang.
Tapi pengalihan ataupun terminasi kontrak itu
bukanlah hal mudah. Masih banyak langkah-langkah yang harus ditempuh pemerintah
sebelum memutuskannya. Langkah pertama adalah melayangkan surat default.
Pemerintah dengan tegas telah menyatakan akan
melayangkan surat default terkait dengan keputusan Newmont untuk menghentikan
produksi dan menyatakan status force majeure. Apa yang terjadi saat itu,
menurut pemerintah, bukanlah suatu keadaan yang bisa dikategorikan sebagai
force majeure.
Melalui surat default itu, pemerintah akan
memerintahkan Newmont untuk kembali beroperasi dalam kurun waktu tertentu. Jika
Newmont gagal memenuhi ketentuan tersebut, maka ada kemungkinan terminasi
kontrak. Meski demikian pemerintah memastikan langkah terminasi masih sangat
jauh karena Newmont masih ingin terus melakukan renegosiasi terkait dengan
kegiatan operasinya di Indonesia.
Namun pemerintah memberikan satu kondisi,
yaitu jika memang perusahaan asal Paman Sam itu ingin melanjutkan renegosiasi,
maka gugatan arbitase itu harus dicabut. Jika tidak? Jangan harap ada
renegosiasi. Adanya arbitrase, menurut pemerintah, adalah tandanya adanya
distrust antara kedua belah pihak.
Terminasi kontrak memang bukanlah pilihan
yang baik karena akan mengganggu iklim investasi. Investor akan melihat
Indonesia sebagai negara yang tidak memberikan kepastian hukum. Apalagi memang
aturan pelarangan ekspor bahan mentah mineral itu diberlakukan jauh setelah
kontrak dengan perusahaan tambang diteken. Tentunya adanya klausul-klausul baru
dianggap memberatkan investor.
Indonesia, bagaimanapun, masih membutuhkan
investasi asing. Hal ini terkait dengan keterbatasan kemampuan perusahaan lokal
dalam bidang pendanaan, sumber daya manusia dan juga teknologi. Investasi yang
membutuhkan ratusan juta dollar itu tentunya akan membuat ruang gerak mereka
untuk merambah bisnis lain menjadi sangat terbatas. Akibatnya sumber daya alam
Indonesia akan menjadi tak terjamah. Ujung-ujungnya masyarakat lokal dan
pemerintah juga yang akan dirugikan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia
digugat Newmont di forum arbitrase internasional terkait dengan kebijakan
pelarangan ekspor mineral. Kali ini gugatan tersebut dilayangkan oleh anak
perusahaan asal Amerika Serikat, PT Newmont Nusa Tenggara Nusa Tenggara
(PTNNT) dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V, suatu
badan usaha yang terdaftar di Belanda.
Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada
the International Center for the Settlement of Investment Disputes, PTNNT dan
NTPBV menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan PTNNT
untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu
Hijau dapat dioperasikan kembali. Langkah itu diambil karena kebijakan yang
dibuat pemerintah Indonesia itu telah mengakibatkan dihentikannya kegiatan
produksi di tambang Batu Hijau dan menimbulkan kesulitan dan kerugian ekonomi
terhadap para karyawan PTNNT, kontraktor, dan para pemangku kepentingan
lainnya.
Menurut Newmont, pengenaan ketentuan baru
terkait ekspor, bea keluar, serta larangan ekspor konsentrat tembaga yang akan
dimulai Januari 2017, yang diterapkan kepada PTNNT oleh Pemerintah tidak sesuai
dengan Kontrak Karya (KK) dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia
dan Belanda.
Negosiasi antara kedua belah pihak sudah
dilakukan. Namun belum mendapatkan titik temu, sehingga Newmont akhirnya
mengajukan gugatan tersebut. Sementara beda halnya dengan Newmont, negosiasi
dengan Freeport Indonesia telah mencapai kesepekatan.
Padahal sebelumnya kedua
perusahaan ini sangat terkenal sangat alot dalam berdiskusi dengan pemerintah
Indonesia. Freeport telah memperingatkan bahwa bila aturan larangan ekspor
mineral diterapkan maka pendapatan perusahaan akan berkurang 65 persen.
Akibatnya Indonesia akan kehilangan penghasilan US$1,6 miliar pada 2014 atau
0,6 persen dari pertumbuhan Pertumbuhan Domestic Bruto. Bank sentral
memperkirakan pertumbuhan PDB akan mencapai sekitar 6 persen pada 2014,
dibandingkan dengan 5,7 persen tahun lalu.
Apapun yang terjadi kita berharap Newmont
akan segera mencabut gugatan arbitase tersebut. Adanya itikad baik bagi kedua belah
pihak tentunya akan membawa keuntungan, tak hanya bagi investor, tapi juga rakyat
Indonesia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar