Rabu, 28 Agustus 2013

Memahami Resiko Kontrak Kerja Sama Migas


Industri minyak dan gas bumi Indonesia merupakan industri primadona yang dapat menopang kemaslahatan negara ini. Ini bukan berlebihan, namun berdasarkan fakta bahwa sektor ini menyumbang angka yang sangat signifikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada tahun 2012 saja, sektor hulu migas menyumbangkan Rp 302 trillion dan hingga pada Juli 2013, telah berhasil memberikan kontribusi sebesar $21.4 miliar, 113% di atas target sebesar $19 miliar.



Memahami pentingnya industri ini, ada baiknya masyarakat mulai mengenal seluk beluk Kontrak Kerja Sama migas. Kontrak Kerja Sama minyak dan gas bumi, atau lebih dikenal dengan Production Sharing Contract (PSC) sebenarnya pertama kali diperkenalkan oleh Indonesia. Dan kemudian pada prakteknya, banyak negara yang mengadopsi model kerjasama tersebut karena dinilai sangat menguntungkan bagi negara. Pasalnya dalam kontrak ini, negara tidak memiliki resiko besar karena investasi sepenuhnya dikeluarkan oleh investor dengan bagi hasil. Selain itu seluruh asset yang digunakan terkait dengan kontrak tersebut akan menjadi milik negara.

Normalnya pola bagi hasil tersebut adalah 85:15 untuk minyak, dimana pemerintah 85% dan 15% bagi investor, setelah dipotong biaya dan pajak. Angka bagi hasil berubah menjadi 70:30 untuk gas bumi.  Sekilas nampak prosentase untuk investor lumayan menarik. Namun apakah benar menarik?

Banyak investor yang mengeluhkan porsi bagi hasil ini karena angka 85:15 dan 70:30 itu hanya angka di atas kertas. Kenyataan, apa yang investor dapat jauh lebih kurang dari tersebut karena adanya kewajiban 25% dari produksinya untuk dijual ke pasar domestic –dikenal dengan domestic market obligation- dengan harga di bawah harga pasar. Itupun kalau blok yang dikelola komersial alias ditemukan cadangan hidrokarbon yang bisa diproduksikan. Kalau tidak, jangan harap biaya-biaya eksplorasi yang telah dikeluarkan akan diganti pemerintah.

Indonesia menerapkan system cost recovery dimana seluruh pengeluaran yang dilakukan investor selama masa eksplorasi akan diganti jika lapangan tersebut telah dapat dikomersialisasikan.

Yang menjadi masalah saat ini, cost recovery sejak beberapa tahun terakhir dipatok dalam angka tertentu di APBN. Saat itu Badan Pengatur Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) telah mengajukan protes akan hal tersebut karena akan mempengaruhi investasi investor yang pada akhirnya akan berdampak pada produksi dan penemuan cadangan. Namun apa boleh buat, usulan tersebut ditolak. Pada tahun 2013, cost recovery dipatok sebesar $15.2 miliar dan $15.13 miliar pada 2012.

Urusan cost recovery dan bagi hasil saja sebenarnya sudah membuat investor berpikir ulang untuk investasi di Indonesia. Belum lagi kasus-kasus lainnya, misalnya kontrol yang berlebihan atau kriminalisasi KKS. Coba tengok kasus bioremediasi Chevron yang sejumlah karyawannya diganjar hukuman tidak berdasarkan PSC. Padahal meskinya PSC ini menjadi rujukan dimana jika terjadi kasus yang tidak diinginkan maka tidak bisa diterapkan hukum pidana, melainkan perdata.

Adakah yang lain? Tentu ada. Investor mengeluhkan lamanya pemerintah dalam mengambil keputusan, seperti perpanjangan blok atau proyek strategis lainnya. Sebut saja, blok Mahakam yang telah diajukan proposal perpanjangannya sejak 1998 belum juga diputuskan. Demikian juga Blok Siak yang dikelola Chevron. Masa kontrak blok ini akan habis tahun depan namun hingga kini belum ada kepastian apakah diperpanjang atau tidak. Contoh lainnya adalah Blok East Natuna yang pembahasan terms and conditions antara pemerintah dan Pertamina masih juga belum tuntas hingga kini.

Problematikanya masalah-masalah itu menjadi sangat kontradiktif dengan target pemerintah untuk meningkatkan produksi menjadi mendekati 1 juta barrel per hari pada tahun 2015. Bagi investor yang berkecimpung di dunia yang padat modal, karya dan teknologi ini, jelas resikonya sangat besar.

Jumat, 23 Agustus 2013

Krisis Ekonomi 1998, Akankah Terulang?



Kondisi perekonomian global akhirnya memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian nasional. Hal tersebut ditandai dengan semakin turunnya nilai tukar Rupiah terhadap dollar yang mencapai angka Rp 11.000. Indeks Harga Saham Gabungan pun terus melorot. Tak mau krisis 1998 terulang, pemerintah segera mengeluarkan paket kebijakan ekonomi yang terdiri dari empat paket utama yang diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian nasional. 


Maklum saja, krisis ekonomi 1998 merupakan pukulan berat bagi bangsa ini. Saat itu Rupiah anjlok, demikian pula IHSG. Masyarakat mengakui khawatiran, guncangan serupa akan terulang kembali tahun ini.

Dalam konferensi persnya pada hari Jumat, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyebutkan bahwa empat tindakan tersebut yaitu mendorong ekspor dan memberikan tambahan pengurangan pajak untuk ekspor padat karya yang memiliki ekspor minimal 30 persen dari total produksi. Pemerintah juga akan mengurangi impor minyak dan gas dengan mendorong penggunaan biodiesel. Penggunaan biodiesel diyakini dapat mengurangi impor solar secara signifikan. Kemudian, menetapkan pajak impor barang mewah dari sekarang 75 persen menjadi 125 - 150 persen, dan memperbaiki ekspor mineral dengan memberikan relaksasi kuota.

Pemerintah juga akan mempercepat revisi peraturan daftar negatif investasi (DNI), mempercepat investasi di sektor berorientasi ekspor dengan memberikan insentif, serta percepatan renegosiasi. Selain itu juga akan menyederhanakan perizinan dengan mengefektifkan fungsi pelayanan satu pintu dan menyederhanakan jenis-jenis perizinan yang menyangkut kegiatan investasi. Hatta mencontohkan, saat ini sudah dirumuskan penyederhanaan perizinan di bidang investasi hulu migas dari 69 jenis perizinan menjadi 8 jenis perizinan.

Mendengar adanya 69 macam perijinan, hati saya membayangkan betapa rumitnya menjadi investor di negeri ini. Bagaimana tidak, untuk menginvestasikan uang di Indonesia saja, investor harus melewati sekian puluh pintu untuk perizinan. Itu baru perizinan, belum kendala-kendala lain yang harus dihadapi. Kalau di sektor migas misalnya, investor masih harus berhadapan dengan masalah-masalah di daerah.

Nah, dengan sulitnya kondisi perekonomian saat ini, tentunya pemerintah sangat membutuhkan kucuran dollar yang signifikan. Ingatan saya kembali kepada kasus Blok Mahakam, dimana Total dan Inpex berencana untuk menambah investasinya sebesar $ 7.3 miliar di blok tersebut. Tentunya tawaran investasi tersebut jangan sampai disia-siakan.

Rabu, 14 Agustus 2013

Skandal SKK Migas vs Kernel: Momentum Bersih-bersih di Sektor Migas Indonesia


Tertangkapnya Kepala Satuan Kerja Khusus Migas Rudi Rubiandini dan seorang high rangking official dari Kernel Oil Ltd oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Rabu kemarin bagai petir di siang bolong. Bagaimana mungkin seorang guru besar kampus ternama di Indonesia bisa terseret kasus, entah suap atau gratifikasi.

Dari situ, terungkap pula nama sebuah trading company dan juga pengolahan minyak mentah Kernel Oil Ltd, seperti yang dikutip dari sejumlah media massa ternama. Namun motif pemberian gratifikasi sebesar $700.000 saat ini masih terus ditelusuri KPK.

Kernel Oil merupakan sebuah perusahaan trading yang berbasis di Singapura. Apa ya kira-kira urusannya dengan SKK Migas? SKK Migas memang memiliki kewenangan untuk menunjuk penjual dan pembeli dalam pembelian crude, kondensate, gas ataupun LNG. Apakah ada kira-kira hubungannya gratifikasi tsb dengan penunjukan pembeli? Tentunya hanya Rudi, Simon (dari Kernel), Deviardi (pelatih golf pribadi Rudi) dan juga Tuhan yang tahu.

Industri migas memang sangat licin, selicin minyak. Kalau tidak benar-benar kuat iman dan takut Tuhan, bisa-bisa orang yang menggeluti bidang tersebut tergelincir karena tak tahan godaan fulus yang jumlahnya ratusan dollar.

Tak heran KPK pun mengungkapkan bahwa lembaganya akan focus pada sektor migas. Tahun 2011 KPK bisa menyelamatkan Rp 153 triliun potensi kerugian negara akibat membenahi sistem lifting minyak. KPK menengarai bahwa praktek suap sudah berlangsung lama, sejak masih berbentuk BPMigas. Bahkan hasil kajian KPK di bidang pencegahan menyebutkan adanya dugaan adanya kartel minyak dan gas.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik meminta KPK membongkar praktek tersebut jika memang ada. Semoga saja tantangan Wacik tersebut terbukti dengan tidak ditemukannya praktek kolusi, suap dan juga korupsi di lingkungan ESDM.

Soalnya bukan tidak mungkin praktek percaloan juga muncul di industri migas lainnya, misalnya seperti kasus perpanjangan kontrak, lelang wilayah kerja, dll.

Melihat hal tersebut, sudah selayaknya praktek makelar di industry migas dibenahi. Jangan biarkan perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki kemampuan mampu bercokol di bidang ini. Serahkan saja semuanya kepada perusahaan-perusahaan terpercaya, seperti Total, Pertamina, Inpex, Chevron, Medco, dll.